DUSSELDORF, (Panjimas.com) – Kementerian Kehakiman di Negara Bagian Jerman Barat, North-Rhine Westphalia baru-baru ini mengesahkan legislasi hukum terkait pelarangan menggunakan penutup wajah apapun, burqa, maupun cadar di ruangan persidangan.
Putusan Kementrian Kehakiman North-Rhine Wetsphalia ini dinilai menargetkan komunitas Muslim Jerman, terutama Muslimah. Larangan ini akan berlaku pada pakaian religius Muslim seperti burqa ataupun niqab, juga pakaian yang dirancang untuk mengaburkan wajah, dilansir dari DPA.
Menteri Kehakiman Negara Bagian North-Rhine Wetsphalia, Peter Biesenbach mengatakan bahwa dirinya akan mengemukakan tindakan hukum tersebut pada pertemuan para Menteri Kehakiman berikutnya di Bundesrat, Majelis Legislatif Atas di mana pemerintah negara bagian diwakili, pada tanggal 6 Juni mendatang.
Pemerintah Negara Bagian North-Rhine Wetsphalia, Jerman Barat mengklaim apabila penutup wajah (burqa ataupun niqab) boleh dikenakan, hal ini melukai perwujudan kebenaran dan menghalangi proses komunikasi selama persidangan di pengadilan, dikutip dari Daily Sabah.
Larangan semacam itu hanya bisa dilaksanakan dengan undang-undang federal, yang juga harus dipertimbangkan oleh Majelis Legislatif Rendah, Bundestag.
Pemerintah North Rhine Westphalia ditopang oleh koalisi politik antara Partai Demokrat Kristen berhaluan sayap kanan-tengah dan Partai “Free Democrats” pro-bisnis.[IZ]