TANGGERANG, (Panjimas.com) – Beberapa waktu terakhir ini di sosial media beredar sebuah foto berisi surat kesepakatan bersama antara pengurus lingkungan di masyarakat (RT dan RW) yang isi dalam surat kesepatakan bersama itu mengenai ketertiban dan kerukunan tempat ibadah dilingkungan sebuah perumahan di daerah Tanggerang.
Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, itulah yang menjadi bahan perbincangan netizen dalam beberapa waktu terakhir ini di media sosial yang ada seperti di grup Whatsapp dan di Facebook.
Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana. Setidaknya, ada empat point aturan ketentuan yang tercantum di dalam surat edaran yang kemudian menjadi viral tersebut.
Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalih fungsikan rumah tinggal menjadi tempat ibadah. Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.
Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1×24 jam. Yang terakhir adalah bahwa, seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan untuk melaporkan seluruh kegiatan yang ada kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum kegiatan itu dilaksanakan.
Surat itu kemudian disepakati untuk disetujui serta ditandatangani oleh Ketua RW 006 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut.
Menanggapi ramainya pembicaraan terkait surat edaran tersebut di media sosial, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Rajeg, Camat Rajeg, Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah, Danramil Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Desa Rajeg, pada hari Kamis (7/12/2017) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Sabilul menyampaikan bahwa surat edaran tersebut benar itu berada di lingkungan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, desa Rajeg dan kecamatan Rajeg. Tanggerang
“Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang ditandatangani ketua RW dan seluruh ketua ketua RT itu memang benar ada,” ungkap Sabilul.
Lebih lanjut, Sabilul menambahkan bahwa surat edaran tersebut masih dalam tahap rancangan awal dan hanya untuk kalangan internal pengurus RW dan RT setempat saja
Surat itu, menurut Sabilul adalah belum diberlakukan dan statusnya sekarang tidak akan diberlakukan.
“Sebab, kegiatan rutin masyarakat tetap dapat berlangsung sebagaimana seperti biasanya dan sesuai norma yang sudah ada, selama ini,” pungkasnya.
Perkataan Kapolresta Tanggerang, Sabilul Alif tersebut ada di dalam surat pernyataan dan komitmen bersama yang disepakati dalam pertemuan itu bersama unsur lingkungan yang hadir di acara itu.
Adapun enam poin hasil kesepakatan di dalam pertemuan tersebut itu ditandatangani oleh Ketua RW 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg Anthony Robinhoq, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto, dan Camat Rajeg Ahmad Patoni.[ES]