SYAM (Panjimas.com) – Islam mengajarkan dan memerintahkan agar sebuah wilayah atau negara yang dikuasainya dan didalamnya sudah diterapkan hukum-hukum berdasarkan syari’at Islam agar mewajibkan orang Kafir Dzimmi untuk membayar jizyah sebagai jaminan keamanan atas harta dan jiwa mereka.
Dan hal ini pula yang dilakukan oleh Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS). Melalui sumber berita terkait pada Selasa (11/11/14) IS di pusat Ibukota, Raqqah memberlakukan kebijakan tegas kepada orang-orang Armenia serta warga Nashrani agar bersedia membayar jizyah 60.000 Syirian Pound atau setara dengan 4,5 juta rupiah selama satu tahun.
Kebijakan tersebut ditekankan pada penduduk Kafir Dzimmi di Kobane serta Raqqah, karena mereka mayoritas bermukim di dua wilayah tersebut. Jika kebijakan tersebut tidak diindahkan oleh orang-orang Armenia serta Nashrani, maka Daulah Islamiyyah akan mengusir mereka dari wilayahnya.
Media lokal Raqqah melaporkan berdasarkan laporan dari Daulah Islamiyyah, ada sekitar 20 sampai 25 kepala keluarga Kristen bertempat di kota Raqqah. Mereka akan terjamin keselamatannya ketika semua kebijakan syar’i Daulah Islamiyyah bersedia mereka tempuh. [GA/SS]