JAKARTA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan menilai ada hal penting di balik persidangan Ustadz Afif Abdul Majid.
Dalam surat dakwaan, selain menjerat Ustadz Afif Abdul Majid dengan Undang Undang Terorisme, ternyata ada pula pasal 139a KUHP Pidana terkait makar di negara sahabat, yang berbunyi “Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Persidangan Ustadz Afif ini diduga merupakan uji coba sebagai pintu masuk untuk menjerat para aktivis Islam selanjutnya, dengan menggunakan pasal karet tentang makar. (Baca: TPM Tolak Tuduhan Makar, Ustadz Afif ke Suriah untuk Misi Kemanusiaan Bantu Kaum Muslimin)
“Saya memang sempat mendengar, persidangan ini merupakan entry point yang nantikan akan dipakai untuk menjerat para pendukung ISIS,” kata Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada No. 17, Jakpus, pada hari Selasa (17/2/2015).
Oleh sebab itu, Michdan mengimbau kepada para aktivis Islam agar memahami koridor hukum di negeri ini, jangans sampai berdakwah tapi malah terjerat kasus dan dipidanakan.
“Para aktivis Islam harus paham soal ini, harus menjadi pencerahan. Kita harus melihat bahwa koridor-koridor hukum ini ada berlaku di sini dan dakwah itu kita harus cermati jangan sampai melanggar kaidah hukum,” ujarnya.
Maka, persidangan Ustadz Afif Abdul Majid ini merupan persidangan yang penting untuk dicermati para aktivis Islam.
“Ini sidang penting, sudah selayaknya para aktivis Islam bersimpati kepada para pejuang Syariat Islam. Kita ambil pelajaran, jangan sampai kita tidak mengerti koridor hukum sehingga menjadi kendala bagi dakwah,” tutupnya. [AW]