JAKARTA (Panjimas.com) – Pengacara senior, Muhammad Mahendradatta mengungkapkan, penangkapan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Ahad (22/3/2015) lalu terhadap 5 (lima) orang yang baru diduga terlibat sebagai pendukung Daulah Islam/Islamic State (IS/ISIS) tidak jelas dasar hukumnya. (Baca: Tak Ada Pelanggaran Hukum, Polisi Tak Bisa Tangkap Anggota Daulah Islam (IS))
“Kalau karena pindah warga negara, kan banyak warga negara yang pindah kewarganegaraannya. Banyak yang pindah jadi warga negara Singapura atau Amerika. Jadi pindah warga negara kok diramaikan. Apakah karena ini Islam maka nggak boleh?,” kata Mahendradatta pada Senin (23/3/2015). (Baca: Mahendradatta Pertanyakan Dasar Polisi Tangkap 5 Orang Pendukung Daulah Islam (IS))
Pengacara yang juga aktivis politik ini menjelaskan, ketidakjelasan hukum inilah yang menurut Mahendradatta membuat kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Menkum HAM meminta DPR RI untuk segera merevisi UU Anti Terorisme. (Baca: Mahendradatta: Dasar Hukum Polisi Tangkap 5 Orang Pendukung Daulah Islam (IS) Tak Jelas)
Mahendradatta menegaskan, masalah Daulah Islam (IS) yang akhir-akhir ini di blow up oleh media massa sedemikian rupa hanya pengalihan isu belaka dari bobroknya pemerintahan Jokowi dalam mengelola negara. “Ini lebih mengarah ke kebijakan politis. Nggak usah ditutup-tutupi sekarang politik di atas hukum,” jelasnya.
Ia menunjuk kepada kebijakan pemerintah yang mendukung salah satu pihak dalam konflik di sebuah parpol. Mahendradatta juga menjelaskan bahwa tindakan pemerintah yang seenaknya ini karena kinerja pemerintah Jokowi saat ini yang amburadul. “Umat Islam harus fokus penguasa sekarang dzalim,” tegasnya.
Maka tidak heran menurutnya masyarakat kecil disikat, karena pejabat tinggi juga seenaknya dikenai hukuman. Seperti pejabat-pejabat KPK yang dikriminalisasi. Ia juga menjelaskan bahwa isu Daulah Islam (IS) ini hanya dibesar-besarkan saja. “Media propaganda (pro Jokowi) yang membesar-besarkan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Densus 88 yang dibantu Satuan Tugas khusus (Satgasus) Antiteror Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Ahad (22/3/2015) melakukan penangkapan dan penggerebakan disejumlah titik atau lokasi di Jakarta dan Bekasi Jawa Barat (Jabar). (Baca: Astaghfirullah!! Pimred Media Islam Al-Mustaqbal, M Fachry Ditangkap Densus 88)
Ada 4 (empat) lokasi yang ditarget Densus 88. Keempat lokasi tersebut antara lain di Cisauk Tangerang, Petukangan Jakarta Selatan, Tambun Bekasi dan Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi Cibubur Bogor. Ada 5 orang yang ditangkap Densus 88, mereka adalah Muhammad (M) Fachry, Aprianul Henri, Engkos Koswara, Muhammad Amin Mude, dan Furqon.
Densus 88 menuduh mereka sebagai pendana dan perekrut anggota Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS/ISIS) di Indonesia. Dari kelima orang itu, ada 1 orang wartawan yang ditangkap oleh Densus 88, dia adalah M Fachry yang merupakan Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Islam Al-Mustaqbal. [GA/sharia]