JAKARTA (Panjimas.com) – Pengamat terorisme, Al Chaidar mengatakan bahwa pihak Kepolisian tidak bisa sembarangan melakukan penangkapan kepada seseorang yang baru diduga sebagai anggota Daulah Islam/Islamic State (IS/ISIS) seperti yang dilakukan dibeberapa tempat atau lokasi di Jabodetabek.
Sebab, lanjut Al Chaidar, hal itu dikarenakan para terduga anggota Daulah Islam (IS) itu belum melakukan pelanggaran hukum di Indonesia sehingga tidak ada delik dan payung hukum bagi aparat kepolisian maupun Densus 88 untuk melakukan penangkapan.
“Tidak boleh melakukan penangkapan begitu saja. ISIS/IS di Indonesia baru gejala, belum ada tindakan nyata sehingga tidak ada pelanggaran (hukum –red) yang dilakukan mereka, jika tetap dilakuakan artinya pihak kepolisian melanggar hak asasi manusia (HAM),” jelas Al Chaidar pada Ahad (22/3/2015).
Al Chaidar menyatakan, kejadian hari Ahad itu merupakan kesalahan dari aparat yang terlalu terburu-buru melakukan penangkapan. “Sekalipun mereka para pemberi dana ataupun para perekrutnya, itu sama seperti niat, kan baru berniat melakukan kejahatan, jadi mana boleh langsung ditangkap,” kata Al Chaidar.
Lebih lanjut, mantan anggota NII ini menjelaskan, tidak adanya permintaan bantuan penangkapan dari negara Iraq ataupun Suriah terkait aktivitas para terduga anggota Daulah Islam (IS) semakin menegaskan pihak kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan sembarangan.
“Negara Iraq dan Suriah bukan negara Indonesia, sehingga tidak bisa digunakan hukum Indonesia, mereka belum melakukan peperangan apa-apa di Indonesia, baik Irak maupun Suriah tidak ada meminta bantuan Indonesia untuk menangkap para terduga ISIS jadi tidak bisa dilakukan penangkapan,” tegasnya.[GA/okz]