• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kemenag Aceh Singkil: Jika tidak Diurus Perizinannya Akan Ada Eksekusi Jilid II

25 Oct 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kemenag Aceh Singkil: Jika tidak Diurus Perizinannya Akan Ada Eksekusi Jilid II
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH SINGKIL, (Panjimas.com) – Berdasarkan kesepakatan bersama antara umat Islam dan umat Kristiani, terdapat 10 gereja yang dieksekusi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Sejak tanggal 19 Oktober 2015, telah dilakukan pembongkaran oleh Pemkab dengan cara mencicil. Dari 24 gereja, ada 10 rumah ibadah illegal yang dibongkar. Maka, kini, tinggal 14 rumah ibadah.

“Yang tersisa ini, harus segera menyelesaikan persyaratan pendirian rumah ibadah dengan tenggat waktu 6 bulan dari sekarang. Jika tidak diselesaikan pengurusannya dalam waktu 6 bulan, maka gereja yang tersisa tersebut, tidak tertutup kemungkinan, akan dilakukan eksekusi jilid II,” ujar Kepala Kemenag Salihin Mizal kepada JITU di ruang kerjanya, Kantor Kemenag Aceh Singkil, belum lama ini.

Senada dengan Kemenag, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, H. Rasyiduddin SH, mengatakan, sisa gereja yang belum dieksekusi, diberi keesempatan untuk mengurus perizinan pendirian rumah ibadah selama 6 bulan.

“Jika tidak ada izinnya, maka kewenangan pemerintah, sesuai SKB 2 Menteri Tahun 2006 dan Pergub No. 25 Tahun 2007, akan ada eksekusi jilid 2.”

Menurut Salihin Mizal, disharmoni hubungan umat beragama pernah terjadi saat Aceh Singkil masih bergabung dengan Kabupaten Aceh Selatan tahun  1979.  Ketika itu telah terjadi kesepakatan, dan hasil kesepakatan itu hingga saat ini masih mengikat.

Secara administrasi pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil, sesungguhnya didasari oleh regulasi, bukan hanya yang tertulis, tapi juga yang tidak tertulis.

“Harus dipahami bersama, regulasi atau aturan, baik tertulis maupun yang tidak tertulis (kearifan lokal) adalah sah secara hukum. Local wisdom yang tidak tertulis itu harus diakui dan dihargai,” kata Salihin Mizal.

Kesepakatan antara umat Islam dan Kristen ketika itu adalah diperbolehkannnya bangunan 1 gereja dan 4 undung-undung. Meski tak berizin, inilah bentuk toleransi umat Islam Aceh Singkil kepada saudara non muslim. Ternyata, dalam rentang waktu 1979-2001, ada usaha pendirian rumah ibadah yang tidak memenuhi syarat.

“Mereka mendirikan rumah ibadah tanpa ada pemberitahuan,” jelasnya.

Salihin melanjutkan, ketika rumah ibadah ilegal itu berkembang menjadi 24 buah, kerukunan umat beragama di Aceh Singkil menjadi terusik (2001). Padahal syarat untuk membangun rumah ibadah di Aceh Singkil harus mengacu pada SKB 2 Menteri Tahun 2006 dan Pergub No. 25 Tahun 2007.

“Yang jelas, kerukunan umat beragama di Aceh Singkil secara umum sangat baik,” kata Kepala Kemenag Aceh Singkil.[Desastian/JITU]

 

Tags: Aceh Singkilgerejaheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Kitab, Ilmu, dan Pengajian

Next Post

Kemenag Aceh Singkil Bantah Dianggap Lamban Atasi Gereja Ilegal

Next Post
Kemenag Aceh Singkil Bantah Dianggap Lamban Atasi Gereja Ilegal

Kemenag Aceh Singkil Bantah Dianggap Lamban Atasi Gereja Ilegal

Inilah Peraturan Gubernur Aceh tentang Pendirian Rumah Ibadah

Inilah Peraturan Gubernur Aceh tentang Pendirian Rumah Ibadah

Kemenag Aceh Singkil Bantah Dianggap Lamban Atasi Gereja Ilegal

Kristenisasi di Aceh Singkil: Dikepung Gereja, Rentenir Hingga Tuak

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kemenag Aceh Singkil: Jika tidak Diurus Perizinannya Akan Ada Eksekusi Jilid II

Kemenag Aceh Singkil: Jika tidak Diurus Perizinannya Akan Ada Eksekusi Jilid II

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.