LONDON (Panjimas.com) – Pengadilan London memvonis bersalah Syaikh Anjem Choudary, ulama asal Inggris, karena mendukung Islamic State (IS/ISIS). Choudary dianggap menyebarkan kebencian melalui ceramah-ceramahnya, dan melancarkan propaganda demi mencari dukungan bagi ISIS.
Seperti dilaporkan Reuters, pengadilan Old Bailey pada Selasa (16/8), menyatakan Choudary bersalah berdasarkan berbagai macam bukti, termasuk ceramah-ceramah yang diunggah di Youtube dan ucapan baiat Choudary kepada Syaikh Abu Bakar al-Baghdadi, pemimpin ISIS.
Kendati Choudary telah terang-terangan mendukung IS, namun dia selalu berhasil menghindar dari penangkapan. Nama pria 49 tahun ini terkait dengan banyak pelaku aksi, di antaranya adalah pembunuh Lee Rigby, Michael Adebolajo, dan Syaikh Omar Bakri Muhammad.
Berdasarkan laporan pengadilan, Choudary dan seorang terdakwa lainnya, Mohammed Rahman, 33, menyerukan para pengikut mereka agar patuh pada Syaikh Baghdadi, dan berangkat ke Suriah untuk membantu ISIS.
Baik Choudary dan Rahman membantah tuduhan terorisme terhadap mereka dan mengatakan kasus itu bermotifkan politik. Sebenarnya vonis bersalah telah dijatuhkan pengadilan sejak bulan lalu, namun baru dilaporkan ke media pada Selasa pekan ini dengan alasan prosedur hukum.
Pengadilan pembacaan vonis hukuman akan dilakukan pada September. Atas kejahatan ini, keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya.
Mengubah Istana Buckhingham jadi masjid
Choudary, mantan pimpinan Jamaah Al-Muhajirin yang sekarang terlarang di Inggris, menjadi pembicaraan setelah memuji para pelaku serangan 9/11 di Amerika Serikat dan mengubah Istana Buckhingham jadi masjid.
Walau beberapa kali menyampaikan komentar yang kontroversial dan menolak mengecam tindakan terorisme, seperti pengeboman di London tahun 2015, Choudary selalu membantah terlibat aktivitas militan dan tidak pernah sebelumnya didakwa atas terorisme.
Sementara Rahman telah dipenjara dua tahun karena mendorong pembunuhan terhadap tentara Amerika dan Inggris di Afghanistan dan Irak dalam demonstrasi tahun 2006.
Kepolisian Inggris menganggap Al-Muhajirin sebagai tempat berkembangnya militan dan pemikiran ekstrem sejak didirikan tahun 1990-an oleh pemuka agama asal Suriah, Syaikh Omar Bakri. Organisasi ini dilarang di Inggris pada 2005 dan masuk dalam pencekalan berdasarkan undang-undang terorisme Inggris tahun 2010.
Pengaruh organisasi ini hingga ke luar Inggris. Al-Muhajirin dilaporkan juga terhubung dengan Syaikh Abu Hamza al-Masri yang dipenjara seumur hidup di Amerika Serikat tahun lalu karena tuduhan terorisme.
Michael Zehaf-Bibeau, pembunuh tentara di Kanada yang juga menyerbu parlemen pada 2014 mengaku mengikuti Choudary di Twitter. Choudary mengaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan Zehaf-Bibeau.
Choudary membantah keras seluruh tuduhan atas dirinya. Dia mengatakan bahwa dia menjunjung tinggi aturan dalam Islam yang melarang melancarkan serangan terhadap non-Muslim yang berada dalam perlindungan sebuah negara.
“Kita tinggal di komunitas global dan tidak bisa dibantah Muslim seluruh dunia yang mencermati apa yang terjadi di Suriah dan Irak atau ingin tahu soal hukum Syariah akan bertemu kami di satu titik,” kata Choudary kepada Reuters pada 2014, menanggapi tudingan terlibat penembakan di Kanada. [AW/cnn]