• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Intoleran dan Diskriminatif, Hakim Jerman Larang Muslimah Kenakan Jilbab di Pengadilan

20 Jul 2017
in Internasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Intoleran dan Diskriminatif, Hakim Jerman Larang Muslimah Kenakan Jilbab di Pengadilan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERLIN (Panjimas.com)— Seorang Hakim Jerman baru-baru ini membuat keputusan kontroversial setelah Ia melarang seorang perempuan Suriah mengenakan jilbab di pengadilan saat proses perceraian terhadap suaminya, mengutip laporan media setempat, Selasa (18/07).

Pengacara perempuan Najat Abokal mengatakan kepada Harian Tagesspiegel bahwa Hakim di kota Luckenwalde bagian Timur,
mengirimkan sebuah surat kepada kliennya yang mengatakan bahwa pernyataan bermotif agama seperti mengenakan jilbab tidak akan diizinkan dalam persidangan.

Surat Hakim tersebut juga memperingatkan muslimah itu bahwa dia akan menghadapi tuntutan hukum jika dia tidak mematuhi instruksi ini selama persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 27 Juli mendatang, jelas pengacara tersebut.
Sementara itu, Roswitha Neumaier, Direktur Pengadilan Distrik, mengatakan bahwa persidangan tersebut telah ditunda karena keberatan tersebut.

The Federal Constitutional Court ruled in 2006 that people present as spectators could not be expelled from a court proceeding because they were wearing a headscarf.[world bulletin]

Di Jerman, kini tinggal 4,7 juta penduduk Muslim, dan kebebasan beragama dilindungi oleh Undang-Undang Dasar.
Beberapa negara bagian Jerman melarang pegawai publik seperti guru, polisi, hakim atau jaksa untuk mengenakan pakaian dan simbol keagamaan saat bertugas.

Namun, tidak ada undang-undang yang melarang warga mengenakan jilbab atau simbol keagamaan lainnya saat berada di institusi publik.Pengadilan Konstitusional Federal memutuskan pada tahun 2006 bahwa orang-orang yang hadir dalam persidangan sebagai penonton tidak dapat dikeluarkan dari pengadilan karena mereka mengenakan jilbab.

Muslimah Jerman Di-diskiminasi

Muslimah yang mengenakan jilbab mengalami berbagai bentuk diskriminasi di Jerman, namun seringkali mereka tidak mengajukan keluhan, demikian pernyataan Ketua Badan Anti-Diskriminasi Federal, Federal Anti-Discrimination Agency (ADS), bulan Mei lalu.

Dalam sebuah wawancara dengan Anadolu, Christine Lueders mengatakan bahwa perempuan berjilbab sering menghadapi diskriminasi di pasar tenaga kerja, di klub-klub kebugaran atau saat mereka menyewa apartemen.

“Banyak orang tidak tahu bahwa di Jerman dilarang mengenakan selimut dengan jilbab,” pungkasnya, Lueders menambahkan bahwa ruang klub kebugaran atau para pekerjanya tidak dapat mengenakan larangan semacam itu bagi individu yang memakai simbol agama.

Menurut Lueders, Badan Anti-Diskriminasi Federal menerima lebih dari 21.000 keluhan diskriminasi sejak 2016, namun hanya 300 di antaranya yang diajukan oleh para perempuan muslim yang mengenakan jilbab.“Tapi statistik ini tidak banyak bicara tentang angka sebenarnya,” tandasnya.

“Secara umum, ketika kita berbicara tentang diskriminasi, selalu ada sejumlah kasus yang tidak dilaporkan. Karena banyak orang menghadapi diskriminasi atau bhakan tidak tahu di mana mereka bisa mendapatkan dukungan,” imbuhnya.
Di Jerman, di mana hampir 4,7 juta Muslim hidup, kebebasan beragama dilindungi oleh Konstitusi Jerman.

Namun, perempuan Muslim yang memakai jilbab telah menghadapi tingkat diskriminasi yang meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir di tengah meningkatnya sentimen anti-Muslim, hal ini dipicu oleh propaganda dari partai-partai sayap kanan dan partai populis yang telah mengeksploitasi krisis pengungsi dan mengkampanyekan gerakan anti-Islam.

Sementara itu Jerman, tidak seperti Prancis, yang tidak memiliki peraturan ketat yang melarang penggunaan simbol-simbol keagamaan di ruang publik, sebuah keputusan baru-baru ini di Pengadilan Uni Eropa mengizinkan para pengusaha melarang pekerja mereka untuk mengenakan simbol agama apapun, termasuk jilbab.

“Saya mengambil pandangan yang sangat kritis mengenai keputusan ini dan saya berharap agar pengusaha tidak melakukan hal itu [melarang jilbab],” kata Lueders,

Lebih lanjut Ketua Federal Anti-Discrimination Agency (ADS) itu menekankan bahwa bagi pengusaha, kualifikasi pelamar kerja harus menjadi faktor penentu, bukan penampilan atau afiliasi keagamaan mereka.
Dia juga menggarisbawahi bahwa dengan memiliki tim multikultural dan beragam merupakan hal yang baik demi kepentingan pengusaha.

Pejabat tinggi anti-diskriminasi Jerman juga telah mengkritik beberapa negara bagian Jerman, yang masih menolak untuk memberikanpekerjaan kepada guru-guru perempuan Muslim yang mengenakan jilbab, selain melarang simbol-simbol keagamaan lainnya.

“Saya melihat ada masalah di sini di Jerman Mengapa guru tidak mungkin memakai kippah, salib atau jilbab?” tegasnya.
Pada tahun 2015, sebuah keputusan utama Pengadilan Konstitusional Jerman membatalkan sebuah “larangan umum” terhadap para guru yang memakai jilbab, dan memutuskan bahwa larangan semacam itu hanya dapat diberlakukan jika jilbab seorang guru menciptakan sebuah kontroversi, dan mengancam lingkungan damai di sebuah sekolah.

Meskipun demikian, sejumlah negara bagian Jerman, seperti Hamburg, Schleswig-Holstein dan Berlin, enggan membiarkan guru-guru memakai jilbab, dengan dalih mengutip ketentuan “undang-undang netralitas” mereka.

Meskipun beberapa negara bagian di Jerman masih melarang jilbab untuk guru-guru, tidak ada undang-undang yang melarang siswa perempuan Muslim melakukannya di sekolah menengah ataupun universitas.[IZ]

Tags: Hakim Jerman Larang Muslimah Kenakan Jilbab di PengadilanIntoleran dan Diskrimintif!
ShareTweetSend
Previous Post

Mustafa Barghouti : “Ini Awal Pemberontakan Populer Rakyat Palestina”

Next Post

ANNAS Soloraya: Menjelaskan Penyimpangan Akidah Bisa Dikenai Perppu

Next Post
ANNAS Soloraya: Menjelaskan Penyimpangan Akidah Bisa Dikenai Perppu

ANNAS Soloraya: Menjelaskan Penyimpangan Akidah Bisa Dikenai Perppu

Bapak Pemuda Islam Solo Berpulang, Ratusan Umat Islam Sholatkan Haji Achmad Sulaiman Badrie

Bapak Pemuda Islam Solo Berpulang, Ratusan Umat Islam Sholatkan Haji Achmad Sulaiman Badrie

Ketua Komisi Dakwah Khusus MUI Pusat: GAFATAR Aliran Sesat Oplosan

Khilafah Sama dengan Katholik Usung Paus di Vatikan, Kok Tidak Dibubarkan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Intoleran dan Diskriminatif, Hakim Jerman Larang Muslimah Kenakan Jilbab di Pengadilan

Intoleran dan Diskriminatif, Hakim Jerman Larang Muslimah Kenakan Jilbab di Pengadilan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.