BEKASI (Panjimas.com) – “Kita umat Islam diperintahkan untuk tidak zalim kepada tiga hal, yakni zalim kepada Allah, zalim kepada orang lain, dan zalim kepada diri sendiri. Membakar orang itu adalah perbuatan yang zalim dan tidak dibenarkan dalam Islam.”
Hal itu dikatakan Direktur Islamic Center Al-Islam Bekasi &Pembina IDC), Ustadz Farid Ahmad Okbah, MA dalam Tabligh Akbar “Damailah Bekasi”, Solidaritas Keluarga Korban Anarklisme , di Masjid Nurul, Islamic Center Bekasi, Jawa Barat, Ahad (13/8) siang..
Dikatakan Ustadz Farid, sanksi hukum dalam Islam itu adalah ketika dibunuh dibalas dengan qisash, mereka yang berkeluarga melakukan perzinahan, dan murtad (keluar dari Islam).
“Hal yang patut diapresiasi dan perlu kita contoh dari Ibu Zubaidah, istri almarhum Zoya, adalah walau masih dirudung duka dan musibah, tapi masih memberikan setengah hasil sumbangannya buat kaum muslimin yang membutuhkan,” kata Ustadz Farid.
Ustadz Farid mengajak jamaah yang hadir agar belajar dari keteladanan Ibu Siti Zubaedah. Ia menyebut sikap tulus istri almarhum Zoya itu sebagai akhlak yang sangat mulia.
“Ini pelajaran bagi kaum muslimin dari ketulusan hati yang luar biasa dari seorang istri almarhum Zoya. Meskipun keluarga ini sedang dirundung musibah yang cukup besar dan cukup menyakitkan, namun apa yang kita saksikan, hasil infaq yang akan diperoleh sebagiannya akan dikembalikan lagi kepada umat Islam yang membutuhkan. Ini suatu kemuliaan,” jelasnya disambut gemuruh takbir 500-an jamaah yang memenuhi masjid tersebut. (edy/des)