• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Senjata Makan Tuan, Ketika Perppu Ormas Diundangkan

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
A A
Tinjauan Politik Kewajiban Menolak Perppu 2/2017
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang atau Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasai Kemasyarakatan telah disahkan menjadi Undang – Undang melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. Tercatat tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, diantara fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Sementara tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PAN dan PKS tetap konsisten menolak Perppu tersebut.

Kita tahu bahwa sejak awal terbitnya Perppu ini telah menimbulkan polemik yang luar biasa. Dan kita bisa lihat sendiri sebelum diundangkannya saja telah memakan banyak korban, baik pembubaran ormas, kriminalisasi ulama’ dan banyak persekusi. Yang dengan berbagai polemik ini menimbulkan gelombang penolakan yang luar biasa dari berbagai ormas dan elemen masyarakat baik ditingkat daerah maupun berskala nasional. Artinya Perppu ini telah ditolak rakyat sejak awal. Kalau rakyat sudah menolak dan ternyata oleh wakil rakyat mengesahkannya, ini menunjukkan bahwa sebenarnya DPR bukanlah wakil rakyat, tetapi wakil dari kepentingan para kapital dan pemodal baik asing maupun aseng. Inilah fakta yang sebenarnya terjadi. Slogan demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sebenarnya adalah omong kosong yang tidak ada faktanya. Yang ada sekarang adalah dari rakyat untuk kepentingan partai, golongan, kelompok dan para pemodal.

Sudah menjadi rahasia umum ditengah masyarakat, bahwa inti dari terbitnya Perppu ini adalah sebagai alat atau sarana untuk menghantam musuh-musuh politik yang dinilai berseberangan atau tidak sejalan dengan kepentingan politik rezim. Harapan yang ingin dicapai dari Perppu ini adalah untuk menghadang lawan politik dan bahkan menyingkirkan partai, kelompok, atau ormas yang akan menjadi rival/penghalang tujuan politik rezim serta untuk melindungi kepentingan saat Pemilu 2019. Tapi kalau kita analisa dengan jernih justru Perppu inilah yang akan menghancurkan kepentingannya dimasa yang akan datang.

Sungguh mereka nanti akan melihat dan faham bahwa Perppu ini, yang kini menjadi senjata dan sarana untuk menikam lawan politik akan berbalik arah menjadi senjata yang akan menghancurkannya. Dengan di Undangkanya Perppu ini, suatu hari nanti akan menjadi bencana bagi partai pendukungnya, lebih-lebih rezim Jokowi-Jusuf. Bunuh diri politik istilah yang tepat bagi partai pendukung Perppu ini. Bom waktu ini pasti akan terjadi. Faktanya bisa dianalisa dari sekarang.

Seruan para ulama’ dan tokoh masyarakat kini semakin kuat. Juga fatwa haram memilih partai pendukung Perppu kini semakin besar. Bahkan kekecewaan umat yang saat ini tidak tertampung, suatu saatnya nanti akan menjadi bom waktu tersendiri. Seruan ulama’ inilah yang akan menjadi gelombang yang amat besar untuk menggulung siapa saja yang menghadangnya. Belum lagi kekecewaan rakyat akibat kebijakan zalim seperti mahalnya Listrik, BBM, dan sulitnya mencari pekerjaan bagi pribumi. Belum lagi kekecewaan dari kalangan mahasiswa yang sebagian dari teman mereka kini menjadi tersangka, padahal mereka bukanlah pelaku kriminal. Begitu juga kekecewaan dari kalangan buruh yang kecewa dengan kebijakan UMR dan hilangnya pesangon serta banyaknya serbuan tenaga kerja asal China. Dan bahkan kini kekuatan dan dominasi China di negeri ini semakin kuat yang mengakibatkan terpinggirkannya kaum pribumi. Sungguh berbagai kekecewaan ini akan terakumulasi dan bisa menjadi gelombang revolusi. Artinya revolusi pasti akan terjadi dan tak akan terbendung lagi.

Bahaya Perppu ini tidak hanya mengancam ormas yang diklaim radikal, anti Pancasila dan lain-lain. Tapi justru Perppu ini sendiri yang akan mengancam eksistensi Rezim dan partai pendukungnya. Mereka akan menjadi musuh rakyat selama-lamanya. Boleh jadi sekarang mereka bersuka cita dan berpesta serta bangga dengan kemenangan yang diraihnya, tapi kedepan akan menjadi penyesalan yang tiada obatnya.

Masih ingatkah kita pada sebuah peribahasa yang sudah sangat populer dikalangan masyarakat Indonesia ini. Yaitu peribahasa “senjata makan tuan”. Arti dari peribahasa ini adalah “ niat hati ingin mencelakakan orang lain dengan sesuatu sarana atau alat tapi ternyata sarana atau alat itu berbalik mengenai dirinya sendiri”. Inilah mungkin akan terjadi. Hari ini mereka menjadikan Perppu ini sebagai senjata untuk menghabisi musuh-musuh politiknya, menjadikan kendaraan yang akan mengantarkannya pada kepentingannya, menjadikan tameng untuk berlindung dibelakangnya. Tapi jauh kedepan justru Perppu inilah yang akan menghancurkannya.

Harapan rezim untuk bertahan 2 periode kini semakin menipis. Tingkat kepercayaan rakyat kini telah terkikis habis, yang berakibat hilangnya harapan untuk bertahan di 2019. Memang sungguh delematis bagi beberapa partai dan anggota dewan. Ketika diundangkan mereka akan dikecam rakyat, jika tidak diundangkan mereka akan digigit naga. Karena kita tahu semua bahwa dibalik Perppu ini ada Sembilan naga yang bermain cantik. Mereka memanfaatkan cukong-cukong mereka untuk melindungi kepentingannya. Akankah analisa ini mengandung kebenaran ? marilah kita lihat peristiwa-perisiwa yang akan terjadi berikutnya. [RN]

 

Penulis, AB Latif

Dir. Indopolitik Watch

 

Tags: headlinesPenerbitan Perppu OrmasPerppu ormasSidang perppu ormas
ShareTweetSend
Previous Post

Selain Langgar Konsitusi, Riza Patria Sebut Perppu Ormas Langgar HAM

Next Post

Jangan Sampai “Macet” di Padang Mahsyar

Next Post
Jangan Sampai “Macet” di Padang Mahsyar

Jangan Sampai “Macet” di Padang Mahsyar

Resep  Busyro Muqoddas Agar Rakyat Selamat dari Pemimpin Korup

Busro Muqodas: Sikap Muhammadiyah Tidak Berubah Soal Perjuangan Menolak Perppu Ormas

Perkara Zombie, JPU Ajukan Dakwaan Baru atas Ustadz Alfian

Aneh, Vidio Cemarah Ustadz Alfian yang Dijadikan Barang Bukti Rusak

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tinjauan Politik Kewajiban Menolak Perppu 2/2017

Senjata Makan Tuan, Ketika Perppu Ormas Diundangkan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.