JAKARTA, (Panjimas.com) – Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“LGBT dan zina adalah bahaya besar yang akan menghancurkan bangsa ini,” Pedri Kasman kepada Panjimas, Ahad (31/12/2017).
Menurutnya, para hakim Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan nalar progresif untuk menyelamatkan bangsa Indonesia.
“Faktanya pada banyak kasus MK sangat progresif memunculkan norma baru dalam putusannya. Kenapa pada kasus ini justru abai?” tuturnya.
Walaupun demikian, Pemuda Muhammadiyah juga membenarkan saran Fajar Laksono Juru Bicara MK supaya perjuangan perumusan delik kesusilaan dibawa ke pembuat undang-undang. “Jika DPR yang mengakomodir melalui RUU KUHP yang sedang dirumuskan sekarang itu malah lebih bagus,” terangnya.
Ia berharap agar para wakil rakyat di DPR mendengar pesan masyarakat Indonesia. “Mereka bisa mengakomodir persoalan ini tanpa harus menunggu gerakan dari masyarakat,” pungkasnya.[DP]