SOLO (Panjimas.com) – Dewan Syari’ah Kota Surakarta memberikan penjelasan terkait ibadah selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya untuk umat islam di Soloraya.
Dewan Syari’ah Kota Surakarta menjelaskan bahwa shalat fardhu berjama’ah di masjid hukumnya adalah Sunnah Muakkadah menurut mayoritas ulama, maka sebisa mungkin hendaknya dilakukan berjama’ah di Masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat untuk menekan penyebaran virus di kalangan jama’ah.
“Jika keadaan tidak memungkinkan, maka seorang muslim diberi udzur untuk tidak mengikuti shalat fardhu berjama’ah di masjid, dan dihimbau agar tetap melaksanakannya secara berama’ah di rumah dengan anggota keluarga masing-masing,” jelas Ustadz Hakimuddin Salim selaku Dewan Riasah Tanfidziyah, Selasa (6/7/2021).
Shalat Jum’at menurut DSKS wajib dilaksanakan secara berjama’ah di masjid bagi kaum laki-laki. Dalam kondisi darurat yang membahayakan, dibolehkan untuk menggantinya dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing dan tidak diperbolehkan melaksanakan shalat Jum’at sendiri di rumah atau secara virtual (daring).
Sedangkan untuk pelaksanaan shalat Idul Adha, DSKS menyebut bahwa hukumnya sunnah muakkadah, jika di suatu daerah memungkinkan untuk melaksanakannya di masjid atau di tempat terbuka, maka hendaknya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sebagai ikhtiar menjaga diri dan orang lain dari bahaya. Jika tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk melaksanakannya secara berjama’ah di rumah masing-masing.
“Terkait dengan boleh atau tidaknya penutupan Masjid dalam kondisi darurat yang membahayakan, ini adalah masalah ijtihadiyah dimana para Ulama berbeda pendapat tentang hukumnya: ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Hendaknya Umat Islam menyudahi perdebatan dalam masalah ini dan saling menghormati pendapat masing-masing,” tulisnya.
Terkait penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idhul Adha dan Tasyriq, DSKS menjelaskan bahwa penyembelihan hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, maka menurutnya semaksimal mungkin untuk tetap dilaksanakan, bahkan bisa dipadukan dengan program kepedulian sosial untuk masyarakat sekitar yang terdampak pandemi.
Menurut penjelasannya, penyembelihan hewan qurban harus dilaksanakan sesuai tuntunan Syariat Islam, dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan virus.
“Menghimbau semua pihak yang terlibat di dalam proses penyembelihan hewan qurban dan pendistribusian daging untuk mengupayakan agar tidak terjadi kerumunan.,” tulisnya.
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, dimulai setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai sebelum Maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
DSKS menyerukan kepada para Khatib Sholat Idul Adha agar menyampaikan dalam khutbahnya seruan dan ajakan untuk bertaubat, istighotsah, memperbanyak istighfar, memperbanyak berdoa dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan amalan-amalan Wajib atau Sunnah.