JAKARTA (Panjimas.net) – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Saud Usman Nasution kembali menyalahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika saat menjelaskan soal pemblokiran 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Menurut Saud, pihaknya merekomendasikan pemblokiran terhadap situs-situs berbau negatif sebagai upaya preventif terhadap radikalisme di tanah air. Itupun menurutnya sudah dilakukan sesuai aturan yang diamanatkan konstitusi.
“Kami lakukan berdasarkan konstitusi yang kita miliki. Ada ketentuan yang kami lakukan untuk menepis isu yang kurang tepat. Kami tidak pernah blokir situs Islam atau situs apapun,” kata Saud Usman saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR.
Yang menjadi dasar bagi BNPT melakukan tindakan preventif itu, menurut Saud, diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.19 Tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif. Permen itu mengatur masyarakat bisa mengajukan permintaan blokir situs bermuatan negatif ke Kominfo.
Pada Pasal 7 ayat 2 disebutkan layanan pemblokiran dilakukan oleh penyedia layanan pemblokiran. Dalam ayat 3 diatur tata cara pemblokiran. Nah, ketika menerima laporan adanya situs negatif seharusnya menjalankan prosedur yang diatur dalam Permen itu.
Tahapan itu antara lain ketika menerima laporan adanya situs negatif, Dirjen Aplikasi Kemenkominfo harusnya meminta pemilik situs menghapus. Dirjen juga memberi peringatan melalui email pada pemilik situs bahwa ada muatan negatif. Dirjen juga minta pemilik situs menghapus muatan negatif.
“Itu aturan yang tertuang. Lalu normalisasi, pengelola situs dapat lakukan normalisasi. Kami berdasarkan aturan ajukan surat ke keminfo untuk lakukan pemblokiran. Kriteria kami bahwa ada situs muatan negatif. Harusnya dirjen aplikasi melakukan pengecekan apakah benar negatif atau tidak,” jelasnya.
Ini alasan BNPT tidak mau disalahkan dalam pemblokiran 22 situs beberapa waktu lalu, termasuk salah satunya Hidayatullah.com, yang menurut Dewan Pers sebagai produk pers dan menjalankan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur UU. [AW/jpnn]