• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Sebarkan Hate Speech, Pembela Ahok Ulin Ni’am Yusron di Laporkan Advokat Solo ke Polisi

6 Nov 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sebarkan Hate Speech, Pembela Ahok Ulin Ni’am Yusron di Laporkan Advokat Solo ke Polisi
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) – Sejumlah advokat Solo melaporkan Ulin Niam Yusron ke polisi terkait tulisannya di media sosial Facebook yang mengatakan bahwa aksi bela Islam II ditujukan untuk menghabisi warga Tionghoa dan melakukan penjarahan seperti kasus 1998.

Awod SH dari Kantor Bantuan Hukum Bulan Bintang (KBH BB) datang ke Mapolres Surakarta Sabtu malam (5/11) didampingi beberapa advokat lainnya seperti Agus Margono, Zaki Mubaroq, Agus Sujiwo, Tri Sapto Pamungkas, S.Sos, Pardiyono dan Widi Nugroho.

Dalam keterangannya kepada Panjimas, Awod mengatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Surakarta untuk melaporkan tentang dugaan peristiwa pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat (2) UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Laporan ini terkait dengan tulisan Ulin Ni’am Yusron dalam Facebook pribadinya yang dibuat pada hari Sabtu, 05 November 2016 +/- Pukul 14.00 WIB, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait dengan Aksi Bela Islam Jilid II Jumat (04/11) di Istana Negara Jakarta kemarin. Tulisan ini selain fitnah juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal, terlebih dalam suasana sekarang dimana hati umat Islam yang ternodai oleh penistaan agama.” Ujarnya.

Tulisan Ulin Ni’am Yusron dalam Facebooknya antara lain Memperjuangkan Agama tidak dengan menjarah! Ahok dan warga Tionghoa harus dihabisi, itulah politik rasis yang mereka gaungkan dalam berbagai aksi, ceramah dan terbitan mereka. Waspadai 1998 sebagai sekenario busuk #Indonesia Darurat.

Tulisan tersebut disertai dengan video penjarahan yang dilakukan oleh masyarakat, entah siapa dalam video itu… namun tulisan ini membuat seakan-akan yang bearada dalam video itu adalah peserta kemarin yang sedang melaksanakan Aksi Bela Islam Jilid Ii 04-11-16 di Istana Negara.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPK Polres Surakarta dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/649/XI/2016/JATENG/RESTA SKA.

“Kami berharap bisa segera diproses sebagaimana Undang – undang dan peraturan yang berlaku, agar potensi konflik yang ditimbulkan oleh pihak penebar kebencian dapat direda.” Tambahnya.

Awod menambahkan, hal ini juga dapat menjadikan pelajaran kepada para aktifis, khususnya aktifis dunia maya untuk lebih berhati-hati dalam berekspresi. Ingat dalam kebebasan berekspresi itu terdapat hak orang lain untuk tidak dinista dengan berbagai bentuk ujaran kebencian. Boleh bebas berbicara namun hendaknya memperhatikan norma-norma hukum yang diatur dalam undang – undang.

“Kami sangat menyayangkan tulisan mantan aktifis PRD Solo Ulin Ni’am Yusron yang kini merintis kariernya di jakarta ini, terlebih ia juga yang saya tahu berpengalaman dalam dunia jurnalistik.Kenapa sampai membuat tulisan yang bernada ujaran kebencian (hate speech). Kami tidak ada pilihan selain menyerahkan semua ke pihak berwajib, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.” Pungkasnya.

Dengan adanya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pihak kepolisian bisa dengan cepat memprosesnya, karena hal-hal teknis dan keraguan memproses perkara penebar kebencian sudah terjawab dalam SE KAPOLRI tersebut. [RN]

fb-ulin-yusron

Tags: Hate SpeechheadlinesTeman AhokUlin Ni'am Yusron
ShareTweetSend
Previous Post

Berikut Kesaksian Khatib Istana Negara Terkait Aksi Bela Islam yang Diplintir Media Mainstream

Next Post

Habib Rizieq: Pembubaran tak Hanya Gas Air Mata, Peluru Karet dan Kendaraan Bermotor Digunakan

Next Post
Habib Rizieq: Pembubaran tak Hanya Gas Air Mata, Peluru Karet dan Kendaraan Bermotor Digunakan

Habib Rizieq: Pembubaran tak Hanya Gas Air Mata, Peluru Karet dan Kendaraan Bermotor Digunakan

PUSHAMI Kutuk Sikap Biadab The Jakarta Post yang Menghina Islam!

PUSHAMI: Usut & Adili Pelaku Komando Siluman

Doa di Sekolah Akan Diatur Rezim Jokowi, MUI: Islam Seperti Sudah Tak Dihargai Lagi

M. Luthfie Hakim: Ahok Akan Dipaksakan Dinyatakan "Tidak Bersalah"?

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sebarkan Hate Speech, Pembela Ahok Ulin Ni’am Yusron di Laporkan Advokat Solo ke Polisi

Sebarkan Hate Speech, Pembela Ahok Ulin Ni’am Yusron di Laporkan Advokat Solo ke Polisi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.