JAKARTA,(Panjimas.com) – Selain kepada umat Islam, ustadz Jeje Zaenudin Abu Himam S.Sos.I.M.Ag, Waketum PP Persatuan Islam (PERSIS) juga berpesan pada pemerintah untuk memperhatikan aspirasi umat Islam. Perkembangan kasus Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama mendesak diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
Ustadz Jeje mengatakan bahwa umat Islam memiliki dua koridor hukum yakni Hukum Syariah dan Hukum Berbangsa dan Bernegara. Terkait kasus Ahok kata dia, saat ini umat Islam masih percaya pada proses hukum berbangsa dan bernegara.
“Kita mempercayakan proses penegakkan hukum pada aparatur negara, sampai seperti apa vonisnya. Kita harus bersabar mengawal dengan tidak terprovokasi melakukan aksi anarkis” ucapnya pada Panjimas, Kamis (10/11/2016).
Lebih lanjut, ustadz Jeje menilai jika pemerintah tidak bisa memberikan kepastian hukum yang adil, maka sangat wajar jika umat Islam memilih penegakkan hukum Syariah terhadap penista Al Quran.
“Kalau terjadi ternyata tidak mengindahkan rasa keadilan masyarakat, dengan alibi macam-macam, pada masa-masa penyelidikan, saya kira kaum muslimin wajar kalau semakin tidak percaya. Dan nanti jangan disalahkan kalau kemudian jadi upaya untuk mengarah pada penegakkan hukum lain” ujarnya.
Ustadz Jeje menambahkan bahwa pemerintah harus tegas, jangan sampai terjadi ketidak percayaan yang berefek pada penegakan hukum lain.
“Kaum muslimin punya sistem hukum syariah. Kalau tidak percaya dengan hukum Nasional, lalu kemana mereka akan menyalurkan rasa keadilan itu?” imbuhnya. [SY]