• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Isu Wahabi Jadi Senjata Kelompok Intoleran Bubarkan Dauroh Penghafal Al-Qur’an Muhammadiyah?

14 Sep 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Isu Wahabi Jadi Senjata Kelompok Intoleran Bubarkan Dauroh Penghafal Al-Qur’an Muhammadiyah?
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARANGANYAR (Panjimas.com) – Sebanyak 47 santri peserta Daurah, Ittihadul Ma’ahid Muhammadiyah (ITMAM), program dua bulan hafal 30 juz terpaksa dievakuasi ke Tawangmangu, Karanganyar setelah terusir dari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.

Awalnya Yayasan Bina’ Muwahidin Surabaya menghibahkan beberapa unit bangunan kepada Muhammadiyah dan dipercayakan kepada ITMAM. Yayasan Bina’ Muwahidin di Karimunjawa rupanya mendapat respon negatif oleh diduga kelompok intoleran karena dituding hendak menyebarkan paham Wahabi di Karimunjawa. Dengan alasan itulah akhirnya kegiatan daurah Tahfidzul Qur’an ditolak dan dibubarkan.

Daurah yang mulai pada Senin tanggal 4 September 2017 lalu, dalam pembukaannya disambut oleh perwakilan Polsek Karimunjawa dan Koramil setempat. Menurut Ustadz Gusti Wimba Saputra, Ketua penanggungjawab acara, ketegangan mulai terjadi pada hari Rabu malam (6/9/2017).

“Pak Sholihul mantan ketua PCM, manggil kami kerumahnya. Dia mengatakan kemungkinan kita tidak bisa melanjutkan program ini di sini karena ada pihak-pihak dan oknum Ormas tertentu yang basicnya NU karena mayoritas disana NU nggak menginginkan keberadaan kita disini,” kata Ustadz Gusti, kepada Panjimas.com, Selasa (12/9/2017).

“Mereka beranggapan bahwa bangunan Bina’ Muwahidin membawa pemahaman wahabi ke arah radikal. Yang saya tahu yayasan Bina’ Muwahidin diserahkan Muhammadiyah. Baru kali ini digunakan,” imbuhnya.

Ustadz Gusti mengaku tidak ada pengerahan massa ke lokasi daurah di Karimunjawa. Namun dia sempat diminta menyerahkan data peserta daurah saat berada di Polsek Karimunjawa.

“Kami aman di sana karena memang tidak ada pengerahan massa. Hanya mungkin pak Sholikhul yang di sana negosiasi. Sebenarnya angkatan I-VIII di sini (Tawangmangu) terus kemudian rencana kita angkatan IX peserta ikhwan akan diadakan di Karimunjawa terus. Tetapi ada kasus ini. Saya juga ke polsek Karimunjawa untuk diminta menyerahkan semua data dari peserta dan panitia,” ujarnya.

“Alhamdulillah ini sudah delapan hari, kita di Tawangmangu sudah dua hari ini langsung melanjutkan daurah sampai genap dua bulan,” papar dia.

Namun dalam pemberitaan yang dimuat NU.or.id, menampik adanya berita penolakan terhadap santri tahfizhul qur’an di Karimunjawa.

Pernyataan klarifikasi pun dibuat, dengan disetujui Ketua Pimpnan Daerah Muhammadiyah (PDM) KH Sadali dan Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) KH Ubaidillah Noor.

Menyikapi perkembangan pemberitaan (issue) di media sosial terkait dauroh tahfidh al-Qur’an di Dukuh Alang-alang RT 02 RW 04, Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sehubungan dengan isu penolakan dan pengusiran santri Ittihadul Ma’had Muhammadiyah (ITMAM) yang hendak melakukan dauroh tahfidh al-Qur’an Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, maka dengan ini Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jepara menyatakan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Pemberitaan bahwa telah terjadi penolakan dan pengusiran santri adalah tidak benar.
  2. PCNU Jepara dan PDM Jepara sepakat menyikapi masalah tersebut dengan mengedepankan ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, ukhuwwah basyariyah serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menyekapakati agar gedung yang diwakafkan kepada PP Muhammadiyah tersebut dihentikan (dimauqufkan) penggunaannya untuk beberapa waktu sampai segala sesuatunya terpenuhi.
  4. Mengintensifkan komunikasi semua pihak dan mewaspadai paham radikalisme serta pihak lain yang hendak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Surat klarifikasi tersebut ditandatangani pula oleh sejumlah saksi, antara lain AKBP Yudianto Adhi Nugroho (Kapolres Jepara), H Mashudi (Ketua MUI Kabupaten Jepara), Rustamaji (atas nama Kepala Bakesbangpol), H Badrudin (PKUB Jateng untuk Jepara), Arif Darmawan (atas nama Kepala Dinas Kominfo). [SY/AW]

Tags: ITMAMkarimunjawamuhammadiyahNUradikalwahabi
ShareTweetSend
Previous Post

ICMI Luncurkan Program Beasiswa Cerdas

Next Post

Ketua Panitia Tahfizhul Qur’an Muhammadiyah: Diminta Meninggalkan Tempat dalam Waktu 7 Hari, Apa Namanya?

Next Post
Ketua Panitia Tahfizhul Qur’an Muhammadiyah: Diminta Meninggalkan Tempat dalam Waktu 7 Hari, Apa Namanya?

Ketua Panitia Tahfizhul Qur'an Muhammadiyah: Diminta Meninggalkan Tempat dalam Waktu 7 Hari, Apa Namanya?

Tempat Maksiat Didiamkan, IMB Pesantren untuk Menghafal Al-Qur’an Dipersoalkan

Tempat Maksiat Didiamkan, IMB Pesantren untuk Menghafal Al-Qur’an Dipersoalkan

ICMI Siapkan Program untuk Para Pensiunan

ICMI Siapkan Program untuk Para Pensiunan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Isu Wahabi Jadi Senjata Kelompok Intoleran Bubarkan Dauroh Penghafal Al-Qur’an Muhammadiyah?

Isu Wahabi Jadi Senjata Kelompok Intoleran Bubarkan Dauroh Penghafal Al-Qur’an Muhammadiyah?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.