• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Luput dari Pemberitaan Penginjak Al Qur’an Itu Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

28 Nov 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Luput dari Pemberitaan Penginjak Al Qur’an Itu Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
283
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KLATEN (Panjimas.com) – Luput dari pemberitaan, kasus penistaan agama kembali terjadi di Klaten. Kali ini terdakwa, Maidi Totok asal Karangdowo, Klaten, dijerat dengan UU pasal 156a tentang penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jl Solo-Jogja

Dalam kasus tersebut sayangnya, Jaksa Wan Susilo Hadi menuntut dengan pasal UU ITE.  Maidi dituntut dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, hasil sidang putusan Hakim yang di gelar hari ini, Majelis Hakim terdiri dari Sagung Bunga Maya, Dian Herminasari dan Tri Margono menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, Selasa, (28/11/2017).

“Secara sah terdakwa melakukan tindak pidana, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif dalam persidangan. Untuk itu kami Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Maya.

Dalam putusan tersebut, Maidi tidak memberikan tanggapan apapun. Saat ditanya Panjimas usai sidang, dia enggan berkomentar terkait hasil vonis kasusnya tersebut.

“Ndak ada tanggapan,” ucap Maidi sambil menutupi wajahnya.

Perlu diketahui bahwa Maidi Totok didakwa karena telah mengaku membenci Tuhan dan menginjak Al Qur’an yang dilakukan di Masjid di wilayah Karangdowo, Klaten, saat diajukan ke meja hijau PN Klaten. Kelakuan terdakwa yang diketahui Saksi pelapor, Husni Tamrin terbukti secara sah lewat unggahan media sosial telah menistakan agama Islam. [SY]

 

Tags: headlineskasus penista agamamaidi totokOrmas Islam Klaten
Share283TweetSend
Previous Post

Hujan Seharian, Laskar Klaten Batal Kawal Sidang Penistaan Agama

Next Post

Untuk Pertama Kalinya, Adzan Boleh Berkumandang di Masjid Karlskrona Swedia

Next Post
Untuk Pertama Kalinya, Adzan Boleh Berkumandang di Masjid Karlskrona Swedia

Untuk Pertama Kalinya, Adzan Boleh Berkumandang di Masjid Karlskrona Swedia

Muslimah Gaza Protes Kekerasan Israel Terhadap Perempuan di Yerusalem

Muslimah Gaza Protes Kekerasan Israel Terhadap Perempuan di Yerusalem

Belajar dari Kambing dan Serigala

Belajar dari Kambing dan Serigala

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Luput dari Pemberitaan Penginjak Al Qur’an Itu Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Luput dari Pemberitaan Penginjak Al Qur’an Itu Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.