Jakarta (Panjimas) – Keluarga muallaf asal Tionghoa, Selasa (3/4/2018) siang, mendatangi Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jl. Proklamasi, No. 51, Menteng, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, guna melakukan pengaduan terkait penodaan agama Islam di perusahaan bernama PT. Sariyunika Jaya (perusahaan yang bergerak di bidang tekstil) yang berlokasi di Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Oey Huei Beng alias Mei bersama suaminya Albert Wijaya dan putranya Arnold serta perwakilan dari sembilan orang karyawan PT Sariyunika Jaya diterima oleh beberapa pengurus MUI Komisi Hukum dan Perundang-undangan, diantaranya H. Iksan Abdullah, SH dan H. AntonTabah.
Oey Huei Beng melaporkan, telah terjadi dua kali tindakan Penodaan Agama/Penistaan Agama di perusahaan bernama PT. Sariyunika Jaya yang telah dilakukan oleh kakak kandungnya Oey Han Bing terhadap dirinya dan sembilan orang karyawan PT Sariyunika Jaya karena telah menghalang-halangi orang lain untuk menjalankan agamanya.
Penistaan agama yang dilaporkan adalah: Pertama, Sang kakak (Oey Han Bing) melarang adanya pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di area perusahaan PT Sariyunika Jaya.
Kedua, ketidaksukaan dan pelarangan Oey Han Bing kepada keluarga Oey Huei Beng (Mei) untuk melaksanakan shalat jum’at berjamaah di dalam perusahaan.
Penistaan agama itu terjadi pada hari Iedul Adha 1438 H, tepatnya pada tanggal 1 September 2017 yang lalu. Sebagai keluarga mualaf yang selalu belajar untuk menjalankan agama Islam dengan baik, Oey Huei Beng beserta suaminya Albert Wijaya dan anaknya Arnold melaksanakan qurban dengan menyembelih seekor sapi/lembu di PT Sariyunika Jaya, yang kemudian daging hasil hewan qurban tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh karyawan PT Sariyunika Jaya.
Namun kemudian, dengan semena-mena, Direktur PT Sariyunika Jaya yaitu Oey Han Bing tidak terima atas adanya penyembelihan hewan qurban tersebut lalu memarahi beberapa orang karyawan yang menjadi panitia qurban, khusunya security/satpam.
Disinilah letak penistaan/penodaan agama mulai terjadi ketika kemarahan Direktur PT Sariyunika Jaya Sdr. Oey Han Bing atas penyembelihan hewan qurban yang dilaksanakan di PT Sariyunika Jaya kemudian dilampiaskan kepada satpam/security perusahaan, dengan kata-kata:
“Kenapa kasih Oey Huei Beng dan Pak Albert Wijaya (muallaf) dikasih masuk ke perusahaan, kenapa orang potong qurban dikasih masuk?” kata Oey Han Bing.
Padahal Oey Huei Beng alias Mei jelas berkedudukan sebagai Komisaris dan Pemegang Saham yang sah dari PT Sariyunika Jaya. Artinya bukanlah pihak luar yang tidak berkepentingan di perusahaan. Sehingga, tindakan Oey Huei Beng yang melakukan penyembelihan hewan qurban di PT Sariyunika Jaya dan ditujukan bagi karyawan perusahan adalah benar dan tidak ada satu ketentuan pun yang melarang hal tersebut.
Namun sangat disayangkan, tindakan penistaan/penodaan agama yang dilakukan oleh Oey Han Bing semakin terbukti dengan adanya pemberhentian atau pemecatan yang dilakukan oleh Oey Han Bing terhadap seluruh satpam/security (dari Pasopaty) yang berjumlah 9 (Sembilan) orang yaitu Pak Dede dan kawan-kawan, beberapa setelah hari penyembelihan hewan qurban dilakukan.
Oey Huei Beng tidak terima dengan pemecatan karyawan yang dilakukan kakaknya itu (Oey Han Bing), hanya karena melakukan penyembelihan hewan qurban di perusahaan. Hal ini merupakan suatu penghinaan terhadap apa yang diyakini di dalam agama islam tentang berqurban, “ini adalah penghinaan dan penodaan agama terhadap agama islam yang saya anut.” kata Oey Huei Beng.
Penistaan/penodaan agama yang dilakukan oleh Direktur PT Sariyunika Jaya. Oey Han Bing tidak berhenti sampai disitu. Untuk kedua kalinya, Oey Han Bing kembali melakukan tindakan penistaan/penodaan agama Islam tepatnya pada Kamis, 11 Januari 2018, ketika Oey Huei Beng dan suaminya (Albert Wijaya) bersama Abdul Hakim dan supir pribadinya (Okta Bolung) bermaksud untuk masuk ke dalam PT Sariyunika Jaya namun tiba-tiba diberhentikan dan dilarang untuk memasuki perusahaan oleh satpam/security yang menjaga pintu gerbang yang saat itu dipimpin oleh Pak Dedi sebagai komandannya, dengan mengatakan:
“Mohon maaf ibu tidak boleh masuk, ini perintah pimpinan. Karena kemarin hari Jumat (5 Januari 2018) Pak Albert Wijaya dan Arnold sholat jumat di perusahaan ini. Jadi, apabila ibu tetap masuk maka kami semua yang ada disini (Dedi, Tony, Cecep dan Erik akan diberhentikan oleh pimpinan perusahaan”
Lagi-lagi Direktur PT Sariyunika Jaya Sdr. Oey Han Bing telah melakukan penistaan/penodaan agama terhadap agama Islam yang dianut oleh Oey Huei Beng hanya karena ketidaksukaan Oey Han Bing kepada Pak Albert Wjaya dan Arnold yang melaksanakan sholat jum’at bersama karyawan di PT Sariyunika Jaya tersebut, sehingga akhirnya melarang Oey Huei Beng dan keluarga untuk dapat kembali memasuki perusahaan. (ass/ed)