JAKARTA, (Panjimas.com) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi maju menjadi calon legislatif. Bawaslu mendesak KPU segera melakukannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Pertama KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 (September) sudah penetapan DCT,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Ahad (16/09/2018).
Abhan menuturkan KPU harus segera berkonsultasi dengan DPR. Pihaknya ingin agar keputusan untuk merevisi PKPU bisa dilakukan segera.
“Bisa beberapa kali waktu mendesak konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi, yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari, ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT,” jelas Abhan.
Bawaslu menyebut ada 41 caleg yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi. 3 dari DPD dan 38 dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi.
Terkait wacana menandai surat suara bagi mantan narapidana korupsi, Bawaslu menyerahkannya ke KPU. Abhan mengatakan paling tidak masyarakat harus tahu sepak terjang politikus yang pernah menjadi narapidana korupsi.
“Bagi kami minimal bahwa CV dari calon itu harus dibuka,” tukasnya.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi, PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/09).[IZ]