• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

LBH Pelita Umat: Vonis Pembakar Bendera Tauhid Menyakiti Hati Umat Islam

6 Nov 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
LBH Pelita Umat Tanggapi Pernyataan Wiranto Soal Pembakaran Bendera Tauhid
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, (Panjimas.com) – Majelis hakim PN Garut pada Senin (05/11/2018) membacakan putusan bagi dua terdakwa (F dan M) pelaku pembakar bendera tauhid.  Keduanya divonis bersalah telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

F dan M dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dan kekuatan barang bukti terbukti melanggar ketentuan pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Majelis hakim tentu tidak dapat membuat vonis melebihi tuntutan jaksa, dimana bertindak selaku jaksa adalah penyidik karena terkategori tindak pidana ringan. Majelis hakim tidak mungkin mengadili dengan dakwaan selain yang diajukan penyidik, majelis hakim juga tidak mungkin memberi vonis melampaui tuntutan sebagaimana telah diajukan penyidik.

Menurut Ahmad Khozinudin SH selaku Ketua LBH Pelita Umat yang menyampaikan pandangannya terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim bahwa jika membaca keseluruhan perkara, sesungguhnya vonis ini adalah vonis yang telah disiapkan penyidik karena sejak awal penyidik tidak melakukan penyidikan berdasarkan ketentuan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Penyidik bersikukuh menyidik berdasarkan kekuatan pasal 174 KUHP tentang pasal membuat gaduh, dengan berargumen pada dua alasan utama.

“Pertama, ketiadaan niat jahat pada pelaku terhadap pembakaran bendera tauhid. Menurut pelaku, bendera yang dibakar adalah bendera ormas, bukan bendera tauhid. Ketiadaan niat jahat ini, awalnya dijadikan dalih penyidik untuk melepaskan pelaku. Namun seiring derasnya kritikan publik, tiba-tiba penyidik menetapkan pelaku pembakar bendera tauhid dengan pasal 174 KUHP dengan dalih telah membuat onar dan mengganggu rapat umum yang tidak dilarang,” ujar Khozinudin pada Senin, (5/11).

Masih menurut dirinya, jika tafsir penyidik terhadap bendera yang dibakar adalah bendera HTI. Karenanya, penodaan terhadap bendera tidak terkategori penodaan agama, namun dianggap sebagai penodaan bendera ormas. Langkah ini, dijadikan dasar bagi penyidik untuk tidak menyidik perkara dengan pasal 156a KUHP dan kemudian menggunakan kacamata kuda, menyidik perkara dengan ketentuan pasal 174 KUHP.

“Padahal, terlepas bendera dimaksud masih diperdebatkan apakah bendera ormas atau bendera tauhid, fakta hukum menerangkan dengan gamblang bahwa telah terjadi pembakaran secarik kain berwarna hitam dengan tulisan Lafadz tauhid berwarna putih. Dengan fakta hukum ini, penyidik sebenarnya telah dapat menyidik perkara dengan dasar pasal 156a KUHP,” tuturnya. [ES]

 

 

Tags: Bakar Bendera TauhidBanser bakar bendera tauhidBendera TauhidheadlinesLBH Pelita Umat
ShareTweetSend
Previous Post

Innalillahi, Pembakar Bendera Tauhid Itu Cuma Divonis 10 Hari

Next Post

Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Ma’ruf, Apa Kata Pengamat Politik?

Next Post
Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Ma’ruf, Apa Kata Pengamat Politik?

Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf, Apa Kata Pengamat Politik?

Yusril Ihza Mahendra Itu Politisi Pragmatis

Yusril Ihza Mahendra Itu Politisi Pragmatis

PAN, Ngawurnya Denny JA dan Warning Kecurangan Pemilu

PAN, Ngawurnya Denny JA dan Warning Kecurangan Pemilu

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
LBH Pelita Umat Tanggapi Pernyataan Wiranto Soal Pembakaran Bendera Tauhid

LBH Pelita Umat: Vonis Pembakar Bendera Tauhid Menyakiti Hati Umat Islam

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.