JAKARTA (Panjimas.com)— Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait informasi delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia.
Sukamta menilai sejumlah informasi mendasar mengenai keberadaan dan status kedelapan WNI tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum pemerintah membicarakan konsekuensi hukum maupun kehilangan kewarganegaraan.
“Sekarang sudah muncul istilah tentara bayaran, bahkan sudah mulai dibicarakan ancaman hukum dan kehilangan kewarganegaraan. Menurut saya jangan terlalu cepat ke sana. Perjelas dulu duduk beritanya,” kata Sukamta.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan identitas orang-orang yang disebut dalam pemberitaan tersebut, status mereka sebagai WNI, keberadaan mereka saat ini, serta kebenaran informasi bahwa mereka bergabung dengan militer Rusia.
Selain itu, pemerintah perlu menelusuri proses yang membawa mereka hingga berada di lingkungan militer Rusia. Hal tersebut penting untuk mengetahui apakah mereka sejak awal memang mendaftar sebagai tentara, direkrut setelah berada di luar negeri, atau semula menerima tawaran pekerjaan sipil.
“Hal-hal mendasar seperti ini harus jelas dulu. Jangan sampai kita sudah sampai pada kesimpulan hukum, sementara faktanya sendiri masih kita cari,” ujarnya.
Sukamta mengatakan informasi mengenai keterlibatan WNI dalam militer Rusia muncul di tengah perang Rusia-Ukraina. Karena itu, setiap informasi terkait harus diperiksa secara hati-hati, terutama apabila berasal dari pihak yang terlibat langsung dalam konflik.
“Informasi dari pihak yang sedang berperang tentu boleh kita dengarkan. Bisa saja informasinya benar. Tetapi tugas kita adalah memeriksanya sendiri. Indonesia harus punya penilaian berdasarkan informasi yang dapat kita verifikasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyaknya pemberitaan mengenai suatu informasi tidak otomatis berarti informasi tersebut telah dikonfirmasi dari banyak sumber.
Menurutnya, sebuah informasi dapat dikutip oleh banyak media, tetapi seluruh pemberitaan tersebut tetap bersumber dari satu sumber awal.
“Banyak media memberitakan sumber yang sama tidak berarti kita mempunyai banyak sumber,” ujarnya.
Karena itu, Sukamta meminta pemerintah memanfaatkan jalur diplomatik dan intelijen untuk memastikan kondisi para WNI tersebut. Pemeriksaan, kata dia, dapat dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri, perwakilan Indonesia di luar negeri, lembaga intelijen, dan instansi terkait lainnya.
“Ini menyangkut warga negara kita. Pemerintah tentu punya saluran diplomatik dan intelijen untuk mengecek. Itu yang sebaiknya dilakukan sampai kita mendapatkan gambaran yang cukup jelas,” katanya.
Sukamta mengakui persoalan hukum perlu ditindaklanjuti apabila nantinya terbukti terdapat WNI yang masuk dalam dinas militer asing.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur konsekuensi bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Namun, ia menekankan penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan kondisi dan proses yang dialami setiap individu.
“Kalau memang sejak awal mengetahui akan masuk dinas tentara asing, kemudian secara sadar memilih bergabung, tentu ada konsekuensi hukumnya. Tetapi situasinya berbeda apabila orang itu ditawari pekerjaan sipil, lalu ditipu atau kemudian dipaksa masuk ke lingkungan militer,” kata Sukamta.
Ia meminta kemungkinan adanya korban penipuan, eksploitasi, atau perdagangan orang turut diperiksa. Menurutnya, tidak semua orang dapat langsung dikategorikan melakukan pelanggaran hukum sebelum proses perekrutan mereka diketahui secara jelas.
“Kalau ada yang menjadi korban, negara harus melindungi. Kalau ada yang dengan sadar melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum kita, tentu hukum juga harus berjalan,” ujarnya.
Sukamta juga meminta penggunaan istilah “tentara bayaran” dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, istilah tersebut memiliki pengertian dan konsekuensi tersendiri dalam hukum internasional sehingga tidak dapat serta-merta dilekatkan kepada setiap warga asing yang terlibat dalam angkatan bersenjata negara lain.
Minta Jalur Perekrutan Dibongkar
Jika nantinya terbukti terdapat WNI yang direkrut untuk bergabung dengan militer asing, Sukamta meminta pemerintah tidak berhenti pada penelusuran terhadap orang-orang yang telah diketahui.
Pemerintah, kata dia, perlu mengungkap jalur perekrutan, termasuk pihak yang pertama kali menghubungi para WNI, bentuk tawaran yang diberikan, pihak yang mengurus perjalanan, keberadaan perantara, hingga kemungkinan keterlibatan pihak di Indonesia.
“Kalau faktanya terbukti, jangan hanya mencari orangnya. Cari jalurnya,” kata Sukamta.
Ia menilai persoalan akan menjadi lebih serius apabila ditemukan pola atau jaringan yang secara sengaja merekrut warga Indonesia untuk terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri.
“Kalau ada jaringan seperti itu, persoalannya sudah berbeda. Itu bukan lagi sekadar pilihan beberapa orang untuk pergi ke luar negeri, tetapi sudah menyentuh kepentingan keamanan kita dan harus ditelusuri sampai ke hulunya,” ujarnya.
Sukamta menegaskan Indonesia tidak perlu terseret dalam perang narasi antara Rusia dan Ukraina. Menurut dia, pemerintah harus menempatkan kepentingan dan perlindungan WNI sebagai prioritas.
“Kita tidak sedang dalam posisi membela narasi Rusia atau Ukraina. Yang kita perlukan adalah fakta. Kalau menyangkut WNI, lindungi warga kita. Kalau ada pelanggaran hukum, tegakkan hukum. Kalau ada jaringan perekrutan, bongkar jaringannya,” katanya.
Ia menekankan pemerintah perlu menjalankan tahapan secara berurutan, mulai dari memastikan informasi, memverifikasi fakta, kemudian menentukan langkah pemerintah dan konsekuensi hukum.
“Jadi urutannya sederhana. Perjelas dulu duduk beritanya. Pastikan faktanya. Setelah itu baru kita bicara mengenai tindakan pemerintah dan konsekuensi hukumnya,” kata Sukamta.*















