Jakarta (Panjimas.com) – Polda Metro Jaya memberlakukan aturan baru terkait lalu lintas berkendaraan. Ada sejumlah tindakan yang dilarang dalam berkendara. Larangan-larangan inilah yang akan diberlakukan selama Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Keselamatan pada 5 Maret sampai 25 Maret 2018 dilaksanakan.
Polisi akan menindak pengendara yang mendengarkan musim saat mengemudi. Baik pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat. Penindakan tilang itu dilakukan jika berkendara terganggu konsentrasinya. Untuk pengendara yang menggunakan headset, bahwa hal tersebut dilarang. Pasalnya, penggunaan headset dipastikan mengganggu konsentrasi pengendara.
“Kami akan melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang- Undang No 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Menurutnya, ada lima hal yang dilarang selama operasi ini berlangsung. Hal pertama yang dilarang adalah tindakan melawan arus. Kedua, kewajiban para pengendara kendaraan roda dua untuk mengenakan helm. Ketiga, tidak boleh saat berkendara dengan mengoperasikan ponsel. Keempat, berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.
Operasi ini dilakukan untuk emberi edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan dalam berkendara.”Data dari Mabes Polri 60 sampai 70 orang per-hari meninggal sia-sia karena mengabaikan keselamatan,” sebutnya.
Polisi berdalih, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Saat ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara. Berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan pihaknya, kebanyakan kecelakaan lalu lintas terjadi akibat perilaku tidak tertib dalam berlalu lintas.
Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat), terpengaruh minuman beralkohol, menggunakan ponsel dan hal lain yang menurunkan konsentrasi melanggar UU No 22 tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penggunaan fasilitas audio dan visual dalam mobil dapat dimanfaatkan pada saat pengendara telah menghentikan laju kendaraannya. “Jadi pada saat pengendara istirahat, artinya kondisi kendaraan sedang berhenti dan kendaraan terparkir di area yang benar. Artinya tidak menganggu sirkulasi lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Ia mengatakan, dalam kondisi lalu lintas macet pun polisi menyarankan pengendara tak menggunakan fasilitas televisi, radio, dan audio lainnya. “Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju tidak tau, bisa ditabrak belakangnya,” ujarnya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, penafsiran Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang menyatakan bahwa mendengarkan musik atau radio saat menyetir sebagai bentuk
pelanggaran undang-undang itu berlebihan.
“Menurut saya, tafsir atas ketentuan itu berlebihan, lebay. Kalau kegiatan-kegiatan yang memang nyata-nyata menghilangkan konsentrasi, seperti misalnya merokok, terus kemudian menerima telpon, nah itu masih bisa diterima bahwa perbuatan itu bisa menghilangkan konsentrasi,” ujar Abdul, Kamis (1/3/2018). (ass)