• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Catatan Hukum Skandal Buku Merak KPK

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 4 mins read
A A
Catatan Hukum Skandal Buku Merak KPK
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[Telaah Kritis Aspek Yuridis dan Faktual]

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH PELITA UMAT

(Panjimas.com) – Publik merasa sangat prihatin atas adanya dugaan skandal penghilangan barang bukti oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari institusi kepolisian. Mengapa? Karena saat ini, publik nyaris hanya tinggal menaruh kepercayaan proses penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi kepada institusi KPK. Skandal ini, mencoreng wibawa KPK sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik kepada KPK. Publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin terjadi kejahatan ekstra ordinary berupa dugaan penghilangan, pengrusakan dan/atau pengaburan barang bukti perkara korupsi di institusi KPK? Bahkan oleh penyidik KPK sendiri?

Sementara itu, disaat yang sama publik juga sedang menunggu komitmen nyata Polri memperbaiki citra institusi yang dianggap tidak dipercaya publik. Kasus skandal penghilangan barang bukti yang diduga dilakukan penyidik KPK dari institusi Polri ini berpotensi menegasikan segenap ikhtiar maksimal Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Apalagi, penghilangan barang bukti itu terkait erat adanya dugaan aliran dana yang masuk ke petinggi Polri.

Apa yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun ke Kepolisian RI tidak dapat diterima oleh nalar dan logika sehat. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengambil tindakan mengembalikan dua penyidik dari kepolisian, tanpa proses lebih lanjut baik proses pidana maupun penegakan kode etik dan disiplin KPK.

Tindakan kedua penyidik KPK dari unsur kepolisian yang terekam kamera CCTV berupa pengrusakan, penghilangan dan/atau pengaburan barang bukti yakni: buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama yang Berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu. Buku bank sampul hitam PT Aman Abadi Nusa Makmur berisi catatan pengeluaran perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta, termasuk merusak 9 lembar BAP pada kasus yang menjerat Patrialis Akbar, seharusnya dapat dijerat pidana.

Keduanya bisa dijerat pasal tentang tindak pidana menghalangi atau merintangi proses penegakan hukum. Pasal 21 UU tindak pidana korupsi (Tipikor) menerangkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Tindakan kedua penyidik KPK berupa dugaan penghilangan, pengrusakan dan/atau pengaburan barang bukti perkara dengan cara menghilangkan sejumlah buku tabungan, merusak lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Pengaburan isi BAP dengan menorehkan tipe-ex adalah memenuhi unsur perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung upaya penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, khususnya dalam perkara korupsi dengan terdakwa atas nama Patrialis Akbar. Melalui dokumen bukti yang dihilangkan, seharusnya penyidik KPK dapat mendalami dan mengembangkan perkara untuk mencari siapa saja pihak-pihak lain yang mendapat aliran duit dari penguasa Basuki Hariman selain yang diterima terdakwa Patrialis Akbar.

Pada kasus korupsi e-KTP , penyidik KPK sangat sigap mengembangkan kasus korupsi yang dilakukan Setya Novanto, menyasar kepada pengacara Novanto, Frederick Yunadi dan menjeratnya dengan pasal menghalangi penyidikan. Bahkan, Frederik akhirhya diganjar vonis hakim dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun lamanya.

Namun, KPK tidak melakukan tindakan yang sama terhadap dua penyidik dari Polri yang diduga menghalangi penyidikan. KPK hanya mengembalikan kedua penyidik Polri itu ke instansi asal.

Selain tidak memproses pidana, KPK juga tidak melakukan serangkaian tindakan disiplin untuk menegakkan kode etik pegawai KPK. Padahal secara etik, kedua pelaku dapat ditindak berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan KPK RI No. 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasehat KPK.

Dalam Pasal 5 ditegaskan: “Setiap Pegawai atau Penasihat KPK dilarang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau di luar kepentingan KPK”.

Tindakan kedua pelaku dalam kapasitas sebagai penyidik KPK yang memiliki akses dan kewenangan memasuki gedung dan ruang penyimpanan barang bukti di KPK terkualifikasi menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, wewenang yang melekat tidak digunakan untuk melakukan serangkaian proses penegakan hukum, akan tetapi disalahgunakan untuk merusak, menghilangkan dan/atau mengaburkan barang bukti.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 KPK bisa menjatuhkan sanksi atas adanya Pelanggaran Disiplin, dari hukuman ringan, hukuman sedang, hingga hukuman berat. Anehnya, kedua penyidik Polri ini tidak diperiksa dugaan tindak pidananya, tidak pula diproses pelanggaran disiplinnya. KPK hanya mengembalikan keduanya ke institusi asal (Polri). Bahkan, pasca dikembalikan keduanya justru mendapat promosi jabatan dan ditempatkan menjadi Kapolres Serang Kota dan di Ditreskrimsus Polda Metro Djaya.

Tindakan tidak pruden baik yang dilakukan oleh KPK maupun institusi Polri akan memantik ketidakpercayaan publik pada dua institusi ini. Seharusnya, dugaan tindak pidana ini ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan sehingga dapat diketahui secara pasti ada tidaknya suatu tindak pidana pada kasus penghilangan barang bukti. Sebab, fakta hilangnya barang bukti adalah fakta hukum yang diakui KPK. KPK perlu menelisik lebih lanjut apakah pelaku perusakan, penghilangan dan/atau pengaburan barang bukti itu dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun adalah peristiwa pidana.

Penyelidikan ini sederhana, mengingat bukti awal berupa petunjuk rekaman camera CCTV begitu jelas mengabadikan siapa yang ada diruangan barang bukti sebelum akhirnya barang bukti dinyatakan hilang. KPK tinggal menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi pegawai KPK yang bekerja pada waktu dan tanggal yang tertera pada record CCTV. KPK juga tinggal memanggil kedua terduga untuk diklarifikasi.

Jika terdapat unsur pidana, baik melalui kajian ahli secara yuridis maupun kajian fakta dari olah TKP dan keterangan saksi, KPK tinggal meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Jika tidak terpenuhi, KPK juga bisa mengabarkan kepada publik bahwa perkara tidak bisa dilanjutkan karena unsur tidak terpenuhi.

Alih-alih KPK segera melakukan penyelidikan dan memproses dugaan pelanggaran etik, justru KPK mengunggah kalimat pasrah dan seolah membuang masalah. KPK tidak segesit dan seenergik saat memburu Frederik Yunadi dengan pasal penghalangan penyidikan.

Skandal ini, sedikit maupun banyak telah menghilangkan harapan dan cita hukum publik atas komitmen menegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Seyogyanya, KPK dan Polri bekerjasama untuk segera memproses hukum skandal ini agar kepercayaan publik masih bisa dikembalikan. Jika KPK dan Polri diam, sulit untuk membangkitkan semangat anti korupsi ditengah mandulnya lembaga anti korupsi pada perilaku koruptif yang diduga terjadi dilingkaran internal institusi KPK.

Tags: Buku merahKPKpolri
ShareTweetSend
Previous Post

Peduli UMKM, UNS Gelar 7th UNS SMEs Summit & Awards 2018

Next Post

Peneliti Sebut Rasionalitas Publik Diuji Dalam Pilpres 2019

Next Post
Peneliti Sebut Rasionalitas Publik Diuji Dalam Pilpres 2019

Peneliti Sebut Rasionalitas Publik Diuji Dalam Pilpres 2019

Fadli Zon: Jagung Mahal, Peternak Ayam Petelur Merugi

Fadli Zon: Jagung Mahal, Peternak Ayam Petelur Merugi

HMI Manokwari Galang Bantuan Untuk Korban Gempa Sulteng

HMI Manokwari Galang Bantuan Untuk Korban Gempa Sulteng

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Catatan Hukum Skandal Buku Merak KPK

Catatan Hukum Skandal Buku Merak KPK

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.