YOGYAKARTA,(Panjimas.com) – Lembaga Bantuan Hukum Muallaf Center Yogyakarta (LBH MCY) mendatangi Polresta Yogyakarta di Jalan Reksobayan, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta guna mendampingi kasus hukum seorang wanita muallaf binaan MCY, Selasa (28/6/2016).
Adalah Teresia Herdini Prasasti Sumekar (38) muallaf sejak 2003, yang dituduh melakukan tindak pidana terhadap kedua anaknya sendiri. Pelapornya adalah Ir.Sudiro Pramono Sidi yang tak lain ayah kandung Herdini membuat laporan Polisi nomor LP/249-B/VI/2016/SPKT dengan tuduhan Diskriminasi terhadap anak dan Kekerasan fisik terhadap anak.
Tito Hadi Priyatna,SH penasehat hukum Herdini mengatakan kedatangannya guna pemeriksaan sekaligus membantah tuduhan pelapor. Hal tersebut berawal pada tanggal 1 Juni 2016 bahwa Herdini menjemput anaknya di SD Lempuyang Wangi, didampingi teman-teman Muallaf Yogyakarta.
“Sebelumnya anak ibu Herdini berada dibawah kekuasaan kakeknya yaitu bapak Sudiro Pramono Sidi. Persoalannya adalah kakek atau bapak kandung ibu Herdini ini beragama Katholik sehingga anak tersebut dididik dan dimasukkan agama katholik. Padahal anak-anaknya jelas-jelas beragama Islam sebagaimana agama ibu Herdini” kata Tito.
Menurut pengamatan Tito bersumber dari kliennya tersebut, Ir Sudiro Pramono Sidi menginginkan Herdini kembali ke Katholik dengan cara menguasai cucunya untuk dididik Khatolik.
“Hal ini sesuai pengakuan ibu Herdini sendiri bahwa ayahnya pernah mengatakan bahwa Aku tidak masalah kehilangan satu anak tapi aku dapatkan dua. Artinya kehilangan anaknya masuk Islam tapi mendapatkan cucunya dua beragama Katholik” tambahnya.
Sementara Herdini mengisahkan awal konflik yang mendasar adalah dirinya memutuskan masuk Islam. Tahun 2015 musibah menimpanya hingga 9 bulan tidak bisa bertemu dengan kedua anaknya. Namun, saat ingin menjemput kedua anaknya dirumah orang tuanya justru Herdini dihadang orang yang mengaku dari Polsek Piyungan dan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak.
“Setelah saya pulang hari pertama itu saya ingin menjemput anak-anak saya, namun justru dihadang ada yang dari Polisi, dari PAI. Trus anak saya juga ada yang mulai teriak-teriak ternyata aku dikasih tahu aku Katholik dulu, ibu itu Katholik ibu harus pulang harus taubat” ucap Herdini.
Herdini berharap kedatangan ke Polres Yogyakarta dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan baik bersama keluarga besarnya. Herdini yang memiliki legal hukum hak asuh anaknya, memastikan anak-anaknya merasa nyaman bersama ibunya.
“Saya pingin selesai baik-baik, anak-anakpun sampai ngomong, aku pingin ketemu Polisinya biar ini dihentikan, biar ibu itu deket dengan aku, ngurusi aku seperti itu. Hak asuh anakpun mutlak di saya sejak Mei tahun 2010 di pengadilan negeri Bantul” tutupnya. [SY]