• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Fahira Idris Dukung Mendag Larang Penjualan Miras, karena Merusak dan Biang Pemicu Kriminalitas

6 Feb 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 4 mins read
A A
Fahira Idris Dukung Mendag Larang Penjualan Miras, karena Merusak dan Biang Pemicu Kriminalitas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA (Panjimas.com) – Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel yang melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol (minol) mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Kebijakan ini dianggap salah satu bentuk revolusi mental, mengingat walau selama ini sudah aturan yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, Terminal, Stasiun, Gelanggang Olah Raga, Kaki Lima, Kios-Kios, Penginapan Remaja, Bumi Perkemahan dan melarang menjual minuman minol/minuman keras (miras) kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini.
Untuk mendukung kebijakan ini, Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris bertemu dengan Rachmat Gobel di Gedung Kemendag, Jakarta (31/01). “Bagi saya keputusan Mendag ini bentuk revolusi mental. Ada yang salah dengan para produsen dan pemilik minimarket dan toko pengecer yang sepertinya tidak punya beban moral menjual minol/ miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP sekalipun,” ujar Fahira, di Gedung Kemendag, Jakarta (31/01).
Pertemuan ini untuk memberikan dukungan dan ucapan terima kasih GeNAM terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket menjual miras.
Fahira meyakini, larangan ini akan menjaga mental generasi muda untuk menjadi penerus bangsa yang berkarakter, sehat badan dan pikiran, serta menjadi penerus bangsa yang tangguh. “Dari riset kami, 18 ribu nyawa melayang tiap tahun di negeri ini karena minol/ miras dan mayoritas itu remaja kita, baik meninggal akibat faktor kesehatan penurunan moral, seks bebas, prostitusi, maupun korban yang meninggal akibat tindakan kriminal yang dilakukan orang dibawah pengaruh alkohol mulai dari pencurian, penjambretan, perampokan, perkosaan, kekerasan seksual, KDRT, perkelahian, tawuran, hingga pembunuhan maupun kecelakaan,” jelas senator asal Jakarta ini.
Dari data ini, dapat kita simpulkan minol/ miras itu mesin pembunuh dan punya dampak yang tidak kalah dari narkoba karena bukan hanya membunuh si peminum tetapi juga membunuh orang-orang yang tidak bersalah.
“Sudah begitu banyak anak dan remaja kita yang kehilangan masa depannya akibat  miras. Bayangkan nasib bangsa ini ke depan jika dipimpin oleh orang-orang yang sudah terkontaminasi miras. Kita akan jadi bangsa yang lemah. Indonesia terancam kehilangan satu generasi akibat miras,” tegas perempuan yang juga Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.
Permendag 06/2015 Panen Dukungan
Setelah sempat mendapat dukungan dari para netizen lewat tagar #DukungPermendag06 yang sempat menjadi trending topik pada 29 Januri 2015 lalu, hari ini (31/01), Mendag mendapat dukungan langsung dari Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), sebuah gerakan sosial yang sejak tahun 2012 ini concern mengkampanyekan bahaya miras di Indonesia.
“Potret di media sosial dapat menjadi gambaran bahwa keresahan masyarakat terhadap minol/miras sudah menggunung dan menunjukkan betapa besarnya dukungan publik terhadap mendag yang melarang minol/miras di minimarket dan toko pengecer lainnya,” kata Fahira.
Dalam pertemuan yang digelar di lantai lima Gedung Kemendag ini, Fahira juga menyampaikan masukan kepada Mendag, bahwa walaupun minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol/miras,  para pemilik nya agar tetap tidak menjual minol/miras kepada anak di bawah 21 tahun dan melarang minimarket dan toko pengecer yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, Terminal, Stasiun, Gelanggang Olah Raga, Kaki Lima, Kios-Kios, Penginapan Remaja, Bumi Perkemahan untuk menjual minol/ miras. “Karena ada kekhawatiran minimarket dan toko pengecer ini ini mengobral minol/ miras miliknya dengan harga murah selama sebelum 16 April ini,” ungkap Fahira.
Selain itu, supermarket atau hypermarket maupun café/bar/hotel (berizin) yang dalam permendag dibolehkan menjual minol/miras, agar mentaati  ketetapan yang sudah diatur dalam permendag misalnya penjualan minol/ miras hanya untuk orang di atas 21 tahun, menujukkan KTP, lokasi boleh/ tidaknya mengkonsumsi minol/ miras, display minol/ miras yang dibuat terpisah dan tidak terjangkau oleh anak dan tidak diletakkan ditempat mudah dilihat, dan produk minol/miras tidak boleh diambil sendiri oleh pembeli (diambilkan pramuniaga).
“Selama ini jika kita ke supermarket/ hypermarket, minol/miras masih ditempatkan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, bahkan beberapa diantaranya diletakkan di depan menuju kasir dan sama sekali pembeli tidak pernah diminta menunjukkan KTP” ujar Fahira.
 Pada kesempatan ini, GeNAM juga meminta bantuan Mendag untuk menghimbau para kepala daerah, bahwa dengan terbitnya permendag ini, artinya mengugurkan peraturan kepala daerah yang masih memperbolehkan minol/miras di jual di minimarket dan toko pengecer lainnya.
“Himbauan ini sangat kami harapkan, karena berdasarkan pengalaman kami, sangat banyak kepala daerah yang tidak aware terhadap bahaya minol/ miras,” ungkap Fahira lagi.
Terakhir, GeNAM menitipkan pesan kepada Menperind, agar Kemenperind bersedia stop keluarkan izin produksi miras yang baru dan mengevaluasi izin minol/ iras yang sudah ada. “Seperti yang kita tahu investasi minol/ miras di Indonesia masuk Daftar Negatif Investasi  karena punya dampak sosial yang merusak serta biang dari tindak kriminalitas,” tutup perempuan yang juga aktivis sosial ini.
Sebelumnya, Mendag Rachmat Gobel, bersama Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi dalam sebuah jumpa pers, marah besar soal fenomena anak-anak muda Indonesia sekarang yang masih di bawah umur sudah merokok dan minum bir.
“Anak muda kita di bawah umur sudah merokok lalu minumannya harus bir. Kalau tidak alkohol tidak enak. Ini gaya hidup, gaya hidup yang salah,” tegas Gobel dengan nada marah di depan puluhan media, Rabu (28/01/2015).
Tags: fahira idrisgenamheadlinesmendagminolMirasrahmat gobel
ShareTweetSend
Previous Post

Laporan A’MAQ : Mentri Pendidikan IS kembali Membuka Sekolah untuk Anak-Anak di Raqqah

Next Post

Kawal Keamanan Masyarakat Benghazi, Anshar Syari’ah Libya Bentuk Kepolisian Islam

Next Post
Kawal Keamanan Masyarakat Benghazi, Anshar Syari’ah Libya Bentuk Kepolisian Islam

Kawal Keamanan Masyarakat Benghazi, Anshar Syari'ah Libya Bentuk Kepolisian Islam

Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail: Orang Tua Harus Bentengi Anak dari Pendangkalan Aqidah & Free Sex Perayaan Valentine

Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail: Orang Tua Harus Bentengi Anak dari Pendangkalan Aqidah & Free Sex Perayaan Valentine

Ustadz Bachtiar Nasir: Jawaban Bagi Yang Meragukan Rasulullah Masuk Surga

Sekjen MIUMI: Tak Efektif, Pendekatan HAM dan Demokrasi Pakai Satu Mata Dajjal Hadapi Syiah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Fahira Idris Dukung Mendag Larang Penjualan Miras, karena Merusak dan Biang Pemicu Kriminalitas

Fahira Idris Dukung Mendag Larang Penjualan Miras, karena Merusak dan Biang Pemicu Kriminalitas

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.