• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Memprihatinkan, KH Muhammad Al-Khaththath Dilarang Shalat Jum’at ke Masjid

19 May 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekjen FUI: Program MUI Pusat Sekarang Ikuti BNPT, itu Fakta!
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath, yang kini tengah dikabarkan sakit, sebelumnya mendapatkan perlakuan tidak layak di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Padahal beliau adalah seorang ulama.

Salah satunya, Ustadz Khaththath, tidak memiliki kebebasan untuk beribadah shalat Jum’at ke masjid yang berada di Rutan Mako Brimob, selama ditahan. Padahal, konstitusi sudah menjamin kebebasan beribadah warga negara.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (UUD 1945 Pasal 29 ayat 2).

Kondisi yang memprihatinkan itu disampaikan oleh Ummu Hafizh, istri KH Muhammad Al-Khaththath saat bersilaturahmi.

Dengan perlakuan tersebut, KH Muhammad Al-Khaththath terpaksa hanya bisa shalat Jum’at di dalam mushalla penjara, itu pun dilakukan bersama beberapa orang saja. Padahal, bila merujuk kepada fiqih Syafi’iyah dan Hanabilah, seharusnya jama’ah shalat Jum’at berjumlah 40 orang. Artinya shalat Jum’at wajib dilakukan di masjid bersama sejumlah besar kaum Muslimin lainnya, sebagaimana dalil berikut ini,

لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.

“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082).

Ustadz Khaththath berharap kondisi darurat yang dialaminya itu, bisa menggugurkan kewajibannya melaksanakan shalat Jum’at.

“Shalat Jum’at nggak boleh ke masjid, berarti kan nggak bisa shalat Jum’at, terus ustadz bilang, ‘oh nggak bisa, saya harus shalat Jum’at, karena wajib, akhirnya diperbolehkan di mushalla, cuma empat orang, kadang dua orang, ya gimana ada orangnya,” kata Ummu Hafizh kepada Panjimas.com, di Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Ummu Hafizh berharap perlakuan terhadap KH Muhammad Al-Khaththath yang tidak layak bisa diperbaiki. Terutama dalam mendapatkan hak beliau yang paling asasi, yakni beribadah.

Apalagi, hingga saat ini, Ustadz Khaththath, tidak bisa dibesuk oleh siapa pun, kecuali oleh pihak keluarga sendiri. Padahal, di luar umat Islam sudah sangat rindu ingin bertemu dengan ulama mereka yang kini masih ditahan. [AW]

Tags: headlinesKH Muhammad Al Khaththathsekjen FUIshalat jum'atUmmu Hafizh
ShareTweetSend
Previous Post

Bangunan Gereja Ditolak Warga, Walikota Solo Malah Meresmikan

Next Post

Ratusan Ektrimis Budha Myanmar Ancam Bakar Madrasah, Dua Sekolah Islam Terpaksa Ditutup

Next Post
Ratusan Ektrimis Budha Myanmar Ancam Bakar Madrasah, Dua Sekolah Islam Terpaksa Ditutup

Ratusan Ektrimis Budha Myanmar Ancam Bakar Madrasah, Dua Sekolah Islam Terpaksa Ditutup

Informasi tentang Abu Mohammad Al-Julani, AS Tawarkan Hadiah $ 10 Juta Dollar

Informasi tentang Abu Mohammad Al-Julani, AS Tawarkan Hadiah $ 10 Juta Dollar

HRW Desak Myanmar Buka Kembali Dua Madrasah di Yangon

HRW Desak Myanmar Buka Kembali Dua Madrasah di Yangon

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Sekjen FUI: Program MUI Pusat Sekarang Ikuti BNPT, itu Fakta!

Memprihatinkan, KH Muhammad Al-Khaththath Dilarang Shalat Jum’at ke Masjid

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.