• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tata Kelola Wakaf yang Baik, BWI Gelar Seminar Internasional dan Public Hearing

9 Nov 2017
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Tata Kelola Wakaf yang Baik, BWI Gelar Seminar Internasional dan Public Hearing
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA (Panjimas.com) – Sebelum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf lahir, ragam harta wakaf dan pengelolaannya masih terbatas. Saat itu wakaf pada umumnya baru sebatas tanah yang dikelola menjadi masjid, madrasah, dan kuburan.

Kini, tiga belas tahun setelah kelahiran undang-undang wakaf, kita sudah bisa menemukan tanah wakaf yang dikelola menjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU); beberapa rumah sakit yang dibangun dengan skema kombinasi wakaf tanah dan wakaf uang; sudah ada aset wakaf berupa hotel, gedung perkantoran, perkebunan, dan ragam wakaf produktif lainnya.

Kondisi wakaf Indonesia yang sudah jauh berkembang ini menuntut adanya tata kelola perwakafan yang lebih baik dari sisi regulasi, pengawasan, manajemen, pelaporan, penyaluran manfaat, dan aspek-aspek lainnya.

Bahkan undang-undang wakaf pun perlu direvisi agar sejalan dengan perkembangan wakaf. Karena itulah Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Bank Indonesia (BI) menyusun dokumen Waqf Core Principles (WCP) bekerja sama dengan para akademisi sejak dua tahun yang lalu.

“Dokumen WCP ini bisa menjadi kerangka acuan dalam penyusunan tata kelola wakaf masa depan sebagai salah satu kontribusi BWI sebagai otoritas wakaf dan BI sebagai otoritas kebijakan makro ekonomi,” kata Muhammad Luthfi, Ketua Divisi Luar Negeri BWI.

Luthfi menjelaskan bahwa penyusunan WCP tidak bisa sekali jadi, tetapi ada beberapa tahapan. Di antaranya adalah tahap pembahasan dalam kelompok kerja internasional dan dengar pendapat masyarakat.

“Semester pertama tahun ini telah diadakan 3rd international working group on WCP di Yogyakarta. Nah, sekarang ini di Surabaya akan kita adakan seminar internasional wakaf, public hearing, lalu 4rd international working group,” ujar Luthfi.

Ketiga kegiatan internasional tersebut diadakan BWI bekerja sama dengan BI, Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF), dan Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) di Grand City, Surabaya, Tanggal 8-9 November.

Jika kegiatan public hearing dan international working group bertujuan untuk memyempurnakan dokumen WCP, kegiatan seminar internasional wakaf diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas nazhir-nazhir yang ada di Indonesia.

BWI mengundang KAPF dan IRTI-IDB untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan dan manajemen aset wakaf agar bisa lebih produktif dan semakin besar manfaatnya bagi masyarakat.

“Dalam ketiga kegiatan ini kami mengundang otoritas wakaf, nazhir, dan investor dari beberapa negara; akademisi, praktisi keuangan, dan nazhir-nazhir potensial di Indonesia; juga para pemangku kepentingan terkait wakaf, seperti Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Luthfi.

Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia Dr. H. Slamet Riyanto berharap dokumen WCP yang disusun BI bersama BWI bisa menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan wakaf ke arah yang lebih baik, dari aspek penghimpunan, perlindungan, pengelolaan, penyaluran manfaat, dan pelaporan kepada otoritas dan kepada masyarakat.

Slamet optimis wakaf akan semakin besar kontribusinya bagi kesejahteraan masyarakat dan bahkan perekonomian nasional jika semua pemangku kepentingan dan praktisi wakaf memberikan kontribusi-kontribusi nyata, bukan sekedar berwacana.

Seminar Internasional Wakaf, Public Hearing on WCP, dan International Working Group on WCP merupakan bagian dari rangkaian kegiatan The 4th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2017. Kegiatan ISEF sendiri berlangsung pada 7-11 November 2017 di tempat yang sama, di Grand City, Surabaya.[des]

Tags: Badan Wakaf Indonesia (BWI)tata kelola wakafWakaf
ShareTweetSend
Previous Post

Kepung Masjid Bubarkan Pengajian, Tokoh Betawi: Itu Intimidasi

Next Post

Da’i Dewan Dakwah Dapat Musibah di Pedalaman Kalimantan Barat

Next Post
Da’i Dewan Dakwah Dapat Musibah di Pedalaman Kalimantan Barat

Da'i Dewan Dakwah Dapat Musibah di Pedalaman Kalimantan Barat

Walau Picu Konflik Sektarian, PM Irak Tolak Bubarkan Milisi Syiah Hashd al-Shaabi

Perdana Menteri Irak Bersumpah Hadapi Serangan, Bahkan Jika Berasal dari Suriah

Prihatin Dakwah Felix Ditolak Ormas, Ustadz Iim: Orang-orang Seperti Ini Hanya Dimanfaatkan

Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama, Ustadz Iim: Kalau Mati Tidak Boleh Diproses Secara Islam

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tata Kelola Wakaf yang Baik, BWI Gelar Seminar Internasional dan Public Hearing

Tata Kelola Wakaf yang Baik, BWI Gelar Seminar Internasional dan Public Hearing

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.