• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Fadli Zon: Polisi Jangan Tebang Pilih Terapkan Aturan

24 Feb 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Fadli  Zon: Profesi Jurnalis Itu Dilindungi, Wartawan Panjimas Ranu Harus Dibebaskan!
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyikapi atas ramainya pemberitaan tentang penangkapan orang orang yang melakukan penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian akhir akhir ini. Wakil Ketua DPR RI Korpolkam, Dr. Fadli Zon, M.Sc pun angkat bicara. Melalui pesan tertulisnya.

“Saya perihatin atas sejumlah penangkapan yang terjadi belakangan ini. Saya menyimak, kurang dari dua bulan sejak menginjak tahun 2018, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap 18 tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech). Dari jumlah itu, 12 di antaranya ditangkap sepanjang bulan Februari ini. Meski menyetujui jika berita bohong dan ujaran kebencian harus dilawan, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, namun saya tetap prihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut,” ujar Fadli Zon, Jumat (23/2).

Dirinya juga mengatakan bahwa di tengah masyarakat majemuk, ‘hoax’ dan ujaran kebencian memang harus diberantas, karena bisa merusak kerukunan dan kohesi sosial. Tapi ia juga ingin mengingatkan Polri agar membedakan antara ‘hoax’, ujaran kebencian, dengan delik pidana lainnya, seperti pencemaran nama baik dan penghinaan. Jangan sampai delik-delik itu dicampuradukan.

“Peringatan ini harus disampaikan karena penghinaan dan pencemaran nama baik adalah delik aduan, bukan delik pidana umum. Sehingga, Polri tidak boleh melakukan penangkapan begitu saja jika tidak ada pelapornya. Jangan sampai karena yang menjadi korban penghinaan atau pencemaran nama baik tadi adalah elite penguasa, atau elite pendukungnya, misalnya, polisi jadi responsif dan langsung main tangkap saja. Ini harus sama-sama kita koreksi dan awasi,” tutur Waketum DPP Partai Gerindra itu.

Sesuai ketentuan perundangan, beda dengan ujaran kebencian yang bersifat publik dan tanpa aduan, maka yang namanya pencemaran nama baik dan penghinaan adalah kejahatan yang sifatnya individual dan deliknya masuk ke dalam delik aduan. “Seperti yang sudah sering saya sampaikan, keduanya tak boleh dicampuradukan,” ujarnya.

Sebab menurutnya jika hal itu dicampuradukkan, maka akan ada potensi terjadinya pembungkaman kebebasan berekspresi. Sebuah pernyataan yang sebenarnya berisi kritik terhadap seorang pejabat pemerintah, misalnya, jika dianggap sebagai ujaran kebencian maka pelakunya bisa langsung ditangkap begitu saja. “Ini bisa berbahaya bagi iklim demokrasi. Kita tentu tak ingin hal semacam itu terjadi,” katanya lagi.

Fadli juga melakukan sebuah perbandingan, tahun lalu ada sebuah akun media sosial menyebarkan ancaman ‘pembunuhan’ kepada dirinya dan sejumlah nama lain. Apapun motifnya, ancaman semacam itu mestinya masuk ranah pidana umum. Tanpa perlu dilaporkan, polisi bisa langsung memprosesnya.

“Tapi bahkan sesudah saya laporkan sekalipun, dan sudah hampir setahun berlalu, hingga kini kasus itu tidak ada tindak lanjutnya dari kepolisian. Di sisi lain, meskipun saya tidak pernah mendengar ada laporannya, karena terkait dengan pencemaran nama sejumlah elite pendukung pemerintah, misalnya, para pelakunya kemarin cepat sekali ditangkap oleh aparat kepolisian,” bebernya.

Terus terang, perbedaan perlakuan semacam itu menurutnya akan rawan menimbulkan tanda tanya : “polisi kita ini sebenarnya bertindak berdasarkan panduan hukum, ataukah sebenarnya berdasarkan order kekuasaan ?” tanyanya.

Terakhir ia juga menyampaikan bahwa “Saya kira kasus-kasus semacam itu merupakan tantangan sekaligus menjadi batu ujian bagi kepolisian. Saya berharap aparat kepolisian menyadari jika Polri adalah alat negara, dan bukan alat kekuasaan. Untuk itu mereka tidak boleh menerapkan standar ganda dalam pengusutan kasus ‘hoax’, ‘hate speech’, atau SARA di dunia maya,” pungkasnya. [ES]

 

Tags: Fadli ZonheadlinesMabes PolriUjaran Kebencian
ShareTweetSend
Previous Post

Klinik SHAF, Gratiskan Pengobatan Santri dan Ustadz Ponpes Sekitar

Next Post

Pengajian Ulama Umaro di Depok: Mencari Titik Temu dalam Perbedaan

Next Post
Pengajian Ulama Umaro di Depok: Mencari Titik Temu dalam Perbedaan

Pengajian Ulama Umaro di Depok: Mencari Titik Temu dalam Perbedaan

KH. Ma’ruf Amin: Syariah di Indonesia Sudah menjadi Sistem Nasional

KH. Ma’ruf Amin: Syariah di Indonesia Sudah menjadi Sistem Nasional

Sidang Ahok, Anggkatan Muda Muhammadiyah: Penasehat Hukum Cenderung Memutar Balikkan Fakta

Ahok Ajukan PK, Pedri Kasman: Jika Tidak Penuhi Alasan Hukum MA Harus Tolak

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Fadli  Zon: Profesi Jurnalis Itu Dilindungi, Wartawan Panjimas Ranu Harus Dibebaskan!

Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Fadli Zon: Polisi Jangan Tebang Pilih Terapkan Aturan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.