• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

KCB: Tuntaskan Skandal Korupsi Kasus e-KTP

30 Mar 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
KCB: Tuntaskan Skandal Korupsi Kasus e-KTP
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Fakta persidangan sesuai dengan pernyataan Setya Novanto (Setnov) bahwa Puan Maharani dan Pramono Anung juga menikmati uang hasil dari korupsi e-KTP menjadi episode baru dalam drama skandal kasus korupsi yang merugikan Negara 2,3 triliun rupiah.

Munculnya dua nama Menteri aktif ini, tentu mengejutkan publik dan membuat gaduh dunia perpolitikan di negeri ini. Puan Maharani dan Pramono Anung yang tiada lain adalah petinggi partai PDI-Perjuangan tentu mendapat pembelaan dari semua kader partai yang berlambang Banteng itu.

Sayang, pembelaan terhadap dua Menteri itu malah menyinggung partai Demokrat. Persteruan antara dua partai besar ini pun tak terelakkan.

Terlepas dari itu, KPK yang dari awal berkomitmen menuntaskan kasus korupsi e-KTP ini patut diapresiasi karena telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka salah satunya adalah Setya Novanto. Seperti diketahui, proses penangkapan dan pemeriksaan Setnov penuh dengan tontonan lucu, gemas, geram dan menegangkan.

Sebagai aktor utama, Setnov telah menjadi tersangka dan semua keterangan Setnov dan tersangka lain menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

Dua nama Menteri aktif Kabinet Kerja, yaitu Puan Maharani dan Pramono Anung yang kata Setnov, masing-masing mendapat jatah USD 500.000 harus segera diperiksa. Posisi Puang Maharani pada saat itu adalah ketua Fraksi di DPR RI dan Pramono Anung sebagai Wakil Ketua DPR RI.

KPK sudah menjadi jagoan rakyat bahkan menjadi superman dalam drama nyata ini untuk menuntuskan kejahatan yang dilakukan oleh para koruptur e-KTP ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat punah dan kecewa kepada jagoannya karena dianggap tebang pilih dalam penegakan hukum.

Publik patut curiga terhadap KPK, jika KPK tidak segera memeriksa mantan Ketua Fraksi dan Pimpinan DPR RI itu karena mereka berdua adalah kader partai penguasa dan menjadi menteri pemerintah saat ini. Sebagai partai penguasa apalagi mereka berdua menjadi Menteri sangat berkuasa dan memungkinkan mengintervensi proses hukum. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Indonesia adalah negara hukum, maka semua harus taat hukum.

Selain itu, semua rakyat mempunyai hak yang sama di depan hukum tanpa ada keistimewaan. Jadi siapapun itu, entah menteri dan lain sebagainya jika melanggar hukum harus diproses sesuai dengan amanat UUD 1945  Pasal 28 D Ayat 1.

Oleh karena itu, Koordinator Aksi Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Handriyano menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun.

“Periksa dan tersangkakan Puan Maharani dan Pramono Anung yang juga menerima aliran dana korupsi e-KTP yang disebut Pak Setnov dalam persidangan.” tandas Handriyano. [DP]

 

Tags: headlineskasus korupsi e-ktppramono anungpuan maharani
ShareTweetSend
Previous Post

Darurat Pornografi pada Anak Sekolah Dasar

Next Post

Hutang Indonesia, Sehat atau Darurat?

Next Post
Adab Hutang Piutang

Hutang Indonesia, Sehat atau Darurat?

Faedah Pijatan Lembut Dalam Wudu

Faedah Pijatan Lembut Dalam Wudu

Juara MHQ Dunia Diundang Anies, Takbir dan Tahmid Menggema Bersautan di Balaikota DKI

Juara MHQ Dunia Diundang Anies, Takbir dan Tahmid Menggema Bersautan di Balaikota DKI

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
KCB: Tuntaskan Skandal Korupsi Kasus e-KTP

KCB: Tuntaskan Skandal Korupsi Kasus e-KTP

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.