• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ketua Genam Minta KY Periksa Hakim yang Menangkan Pemilik Miras di Papua

24 Sep 2018
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Jumlah Korban Tewas Akibat Miras Menjadi 89 Orang
9
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Gerakan Nasional Antimiras (Genam) Fahira Idris meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Klas I-A Jayapura yang mengabulkan gugatan PT Sumber Makmur Jayapura (SMJP) pemilik dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 Liter minuman keras (miras) berbagai jenis, melawan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/ Cenderawasih TNI AD dan Satpol PP Provinsi Jayapura.

Keputusan hakim yang menilai Pomdam telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran menahan dua kontainer produk miras dan memerintahkan Satpol PP Jayapura segera mengembalikan ribuan liter miras tersebut adalah preseden buruk bagi penegakan Perda Antimiras Provinsi Papua dan upaya bangsa ini khususnya semua elemen di tanah Papua yang sudah berkomitmen melawan produksi, distribusi, dan konsumsi semua jenis miras termasuk yang tradisional.

“Saya minta KY turun untuk mengawasi dan memeriksa hasil putusan dan hakim yang menangani kasus ini. Harusnya kita berterimakasih kepada TNI AD dalam hal ini Pomdam XVII/Cenderawasih karena sigap menegakan perda dan melindungi warga Papua dari bahaya dan kerusakan akibat miras. Tapi bukannya berterimakasih, tindakan tegas dan berani ini dianggap melanggar HAM. HAM siapa? Pengusaha miras?” tukas Fahira di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Senin, (24/9).

Fahira mengungkapkan, selain Aceh, Provinsi Papua adalah satu-satunya daerah yang mempunyai Perda yang melarang total miras yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda ini berlaku di semua kabupaten/kota/distrik yang ada di provinsi ini. Bahkan komitmen semua pemangku kepentingan di Papua untuk menegakan Perda Antimiras ini diwujudkan dengan Penandatangan Pakta Integritas Pelarangan Miras yang ditandatangai 30 Maret 2016.

“Alasannya lahirnya perda antimiras dan pakta integritas ini sangat jelas dan tegas yaitu untuk menyelamatkan orang asli Papua dari kepunahan karena miras merupakan penyebab utama kematian orang asli Papua. Selain itu, miras juga menjadi pemicu kriminalitas dan kecelakan lalu lintas yang berujung kematian. Jadi keputusan Hakim PN Jayapura ini sangat aneh karena diduga bertentangan dengan perda dan tidak memperhatikan kepentingan publik,” papar Fahira.

Jika judulnya perdanya pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, lanjut Fahira, jangankan miras yang illegal, miras yang legal saja menjadi barang yang dilarang masuk, diedarkan, apalagi dikonsumsi di Papua. Jadi, kesimpulan putusan hakim ini sangat janggal.

“Jangankan miras pabrikan, Perda Miras Papua ini bahkan melarang tegas setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum perdata memproduksi minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan, termasuk di dalamnya miras tradisional. Makanya, harus didalami apa pertimbangan hakim memenangkan perusahaan pemilik miras ini,” pungkasnya. [RN]

 

Tags: fahira idrisGerakan Nasional Anti Miras (GeNAM)headlinespapua
Share9TweetSend
Previous Post

Setelah Ticino, St.Gallen Swiss Akan Gelar Referendum Pelarangan Burqa

Next Post

Hadang Pemurtadan, Ustadz Abdul Rachim: Lembaga Sosial Harus Bersinergi

Next Post
Pihak Keluarga Protes Perlakuan Zalim atas Ustadz Ba’asyir yang Sudah Tua dan Sakit-sakitan

Hadang Pemurtadan, Ustadz Abdul Rachim: Lembaga Sosial Harus Bersinergi

Taman Budaya Benyamin Sueb Diresmikan, Anies Baswedan Penuhi Janjinya

Taman Budaya Benyamin Sueb Diresmikan, Anies Baswedan Penuhi Janjinya

Parmusi Gelar Jambore Da’i di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Parmusi Gelar Jambore Da’i di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Jumlah Korban Tewas Akibat Miras Menjadi 89 Orang

Ketua Genam Minta KY Periksa Hakim yang Menangkan Pemilik Miras di Papua

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.