JAKARTA (Panjimas.com) – Salahsatu janji Anies Baswedan ketika dicalonkan sebagai Cagub DKI Jakarta adalah akan menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta. Anies pun membuktikan janjinya dengan mencabut izin 13 pulau terkait reklamasi Teluk Jakarta. Kelompok Sembilan Naga pun meradang dan gigit jari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut semua izin terkait reklamasi teluk Jakarta. Anies mengatakan, pencabutan dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di 13 pulau buatan itu.
“Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta,” kata Anies di Balai Kota, Rabu, 26 September 2018.
Tiga belas pulau itu adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Para pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain.
Anies mengatakan, pencabutan izin dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin. Terhadap bangunan yang sudah terlanjur ada, Anies mengatakan pemerintah DKI sedang melakukan monitoring dampaknya.
Pemerintah DKI, kata Anies, fokus pada pemulihan wilayah Teluk Jakarta. Saat ini, Badan Koordinasi dan TGUPP Pengelolaan Pesisir sedang menggodok Raperda Reklamasi.
Rencananya, dua Raperda yakni Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan digabungkan menjadi satu.
Terhadap pengembang yang sudah memberi kontribusi tambahan, Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah DKI akan memperhitungkannya sebagai aset. Kontribusi yang sudah diberikan pengembang antara lain jalan dan rusun. “Ini sebagai contoh, bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan,” katanya.
Dihentikan Tanpa Batas Waktu
Anies Baswedan sudah mendatangi ruangan Ketua MPR Zulkifli Hasan di gedung parlemen membahas soal reklamasi, Kamis sore 5 Juli 2018. Pertemuan itu salah satunya memberikan informasi terkini penghentian pulau reklamasi. “Reklamasi dihentikan bukan sampai kapan. Dihentikan ya dihentikan. Titik,” katanya usai pertemuan, Kamis 5 Juli 2018.
Anies Baswedan menjelaskan Zulkifli sangat ingin mendengar langsung darinya tentang penyegelan. Setelah jadwal diatur, akhirnya baru bisa sekarang.
Dia menceritakan kepada Ketua Umum PAN ini bahwa verifikasi pulau reklamasi sudah lengkap. Sementara pulau yang sudah terbangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Beberapa proyek reklamasi telah disegel Juni lalu. Ada ratusan bangunan yang terdiri atas ratusan rumah dan toko.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menunggu langkah lanjutan dari Pemprov DKI pasca-penyegelan 932 bangunan di Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).
Apalagi Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Prasetyo menuturkan, dengan adanya aturan yang jelas soal zonasi dan penetapan kawasan bagi nelayan, itu justru akan memperbaiki wajah kawasan pesisir Jakarta yang saat ini terkesan kumuh dan tak terawat. “Jakarta ini ibu kota negara, metropolitan. Kalau dibuat kumuh, pantai pesisir begitu kumuh begitu, kan, kasihan juga mereka kalau kena rob air laut,” kata Prasetyo, Kamis, 21 Juni 2018.
“Nah, mudah-mudahan dengan Pergub 58/2018, (pembahasan Raperda Reklamasi) bisa digelontorkan lagi karena investasinya enggak kecil, ratusan triliun rupiah. Apakah (bangunan) harus dihancurkan? Perlu dipikirkan jalan keluarnya,” ucap Prasetyo di DPRD DKI, Kamis, 21 Juni 2018. (des)