DENPASAR, (Panjimas.com) – Setelah membaca dan mengkaji hasil liputan investigasi bersama media yang tergabung di Indonesialeaks. Termasuk juga berdasarkan pemberitaan yang ada di Suara.com, bersama Tempo, KBR, Independent, dan Jaring, yang melakukan investigasi di bawah bendera IndonesiaLeaks, mengungkap dugaan penggembosan upaya penyidikan kasus korupsi impor daging oleh dua mantan penyidik KPK asal Polri, yakni AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun.
Maka Majelis Hukum, HAM & Konstitusi Muhammadiyah Bali memberikan pernyataan sikapnya atas hasil investigasi tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Bali, Zulfikar Ramly SH pada Kamis (11/10).
“Hasil investigasi Indonesialeaks membuka tabir secara telanjang kasus korupsi di negeri ini yang menyeret petinggi penegak hukum dan Insitusi yang sangat berpengaruh di negeri ini, sangat ironis penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng pemberantasan korupsi malah menjadi Pemeran dan atau Pelaku korupsi itu sendiri,” ujar Ramly.
Untuk itu pihak Majelis Hukum, HAM & Konstitusi Muhammadiyah Bali, Mendesak KPK segera mengusut tuntas indikasi aliran dana ke pejabat Polri dan Instansi-instansi terkait seperti yang di ungkap oleh Indonesialeaks serta
segera memproses Hukum 2 Mantan Penyidik KPK asal Polri, yakni AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun.
Aatas tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan perkara tindak pidana korupsi (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Agar terciptanya penegakan hukum yang adil (Equality Before The Law), dan mengembalikan marwah penegakan hukum di Indonesia. Kami juga mendesak KPK untuk segera memeriksa KAPOLRI Jend. Pol. Tito Karnavian atas dugaan penerimaan aliran dana suap dari Pengusaha Basuki Hariman,” tandasnya.
Jika Pimpinan KPK tidak berani dan tidak bisa mengungkap Hasil Investigasi yang dilakukan oleh Indonesialeaks, maka pihak Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Bali meminta Pimpinan KPK harus mundur dari jabatannya, karena sudah tidak pantas mengemban jabatan mulia tersebut. [ES]