BANDUNG (Panjimas.com) – Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar Ustaz Asep Syaripudin menyatakan mendukung majelis hakim PN Bandung untuk menolak gugatan Sukmawati atas penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Polda Jabar pada dugaan kasus penghinaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab.
“Kita pun mendukung majelis hakim agar majelis hakim, pada sidang putusan yang akan digelar pada 23 Oktober itu menolak atau tidak mengabulkan apa yang menjadi permohonan Sukmawati,” kata Ustaz Asep kepada Panjimas.com, Jum’at (19/10) malam.
Ustaz Asep juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan putusan yang adil.
“Jadi jangan sampai hakim itu merasa risih, enggak enak, meskipun Sukmawati adiknya ketua umum partai,” tegas Ustaz Asep.
Menurut Ustaz Asep, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dalam perspektif hukum itu tidak bersalah.
“Oleh karena itu, majelis hakim harus berani. Kita siap bantu dan mendukung majelis hakim untuk menolak atau tidak mengabulkan apa yang menjadi gugatan Sukmawati,” tutur Ustaz Asep kepada Panjimas.com.
Bahkan, Ustaz Syaripudin menegaskan bahwa kasus Habib Rizieq di-SP3-kan sangat tepat.
“Justru sebaliknya (kasus) Sukmawati di-SP3-kan tidak tepat, karena dia terbukti melakukan penodaan agama. Jadi, Sukmawati melakukan penodaan agama itu fakta dan terbukti,” pungkas Ustaz Syaripudin. [DP]