SEMARANG, (Panjimas.com) – Pemuda Muhammadiyah Jateng mempertanyakan terkait pemanggilan Dahnil Anzar terkait kasus Ratna Sarumpaet.
Pertanyaan besar saat ini ditujukan kepada Kepolisian yang memanggil kembali Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dr Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Kami menyayangkan hal tersebut, kenapa Ketua Umum kami dipanggil kembali dalam kasus RS. Secara jelas RS telah mengaku dia bertindak sendiri sedangkan saat ini polisi kami rasa melakukan penyidikan diluar pengakuan RS.” terang Zainudin Ahpandi, Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah. Kamis, (25/10).
Tentu ini menimbulkan keresahan bagi kader Pemuda Muhammadiyah dan terutama KOKAM di daerah. Banyak dari mereka berkeinginan untuk ke Jakarta mengawal Panglima Tertingginya. Namun hal tersebut kami tahan dan mempercayakan pada Tim Hukum PP Muhammadiyah yang dipimpin Ketua Majelis Hukum dan HAM Dr. Trisno Rahardjo. Meskipun dalam proses hukum saat ini, kami meragukan profesionalitas Polri.
“Masih ada waktu bertobat bagi Polri untuk bertindak Profesional terhadap kasus ini. Jangan mencoba untuk mengkriminalisasi Ketua Umum. Semoga Allah masih memberi hidayah pada Polri, jika tidak tentu kita semua tahu murka Allah.” tegasnya. [RN]