JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani secara resmi mengembalikan uang 2 milyar dari Kemenpora yang sebelumnya digunakan untuk anggaran mobilisasi massa pada acara Kemah dan Apel Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia, pada 2017 lalu.
“Ini bukan perkara apa-apa tapi soal harga diri, karena selama ini kami memperjuangkan salah satu koor gerakan Pemuda Muhammadiyah adalah gerakan berjamaah melawan korupsi, kemudian hari ini seolah gerakan itu dilegitimasi dengan tuduhan bahwa Pemuda Muhammadiyah, ” kata Ahmad Fanani kepada wartawan di depan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (23/11) malam.
Dalam konferensi pers itu, Ahmad Fanansi selaku ketua panitia dalam acara Kemah dan Apel Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia yang diinisiasi oleh Kemenpora, menjelaskan bahwa ia telah mengembalikan uang 2 milyar melalui transfer ke Kemenpora.
Bicara soal opini publik yang dibangun untuk memfitnah Pemuda Muhammadiyah melakukan korupsi, Ahmad Fanani menanggapinya dengan santai.
“Ini bukan karena kami merasa salah, tapi buat kami ini adalah harga diri bahwa saya sampaikan sejak awal kami tidak mengajukan kegiatan itu,” terang Fanani.
Tiga Alasan Pemuda Muhammadiyah
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani yang juga sebagai Ketua panitia acara Kemah dan Apel Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia mengungkap tiga alasan utama pihaknya mengembalikan uang 2 milyar ke Kemenpora.
“Pertama dari MoU jelas. Setelah membaca kembali surat perjanjian kerjasama dengan nomer 494BPK/ii-3/II/2017 tertanggal 27 Nov 2017 bahwa nama kegiatan, waktu, dan tempat kegiatan berbeda antara apa yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut dengan realisasinya kegiatan,” kata Ahmad Fanani kepada wartawan.
Alasan kedua ialah tanggalnya juga berbeda. Dalam MoU tertulis acara dilakukan tanggal 10 Desember, tapi pelaksanaannya tanggal 16 Demsember 2017.
“Jadi, antara kontrak dan realisasi berbeda. Yang kami ajukan pengajian akbar, sedangkan realisasinya apel akbar,” terang Fanani.
Hal itu dijelaskan Ahmad Fanani atas dasar dorongan dari Kemenpora.
“Atas permintaan Menpora, karena waktu itu Menpora berkeinginan agar presiden hadir juga. Karena tanggal itu (10 Des) presiden tidak bisa akhirnya Menpora menyesuaikan tanggal presiden, yaitu tanggal 16,” ungkap Fanani.
Adapun alasan ketiga, disebutkan Ahmad, karena tempat tidak sesuai dengan yang Pemuda Muhammadiyah ajukan ke Kemenpora dalam bentuk proposal.
“Kita mengajukan 5 tempat, ternyata pelaksanaannya di Prambanan, itu berbeda,” jelas Ahmad.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 9 tentang Kewajiban dan Sanksi dalam surat perjanjian dengan Kemenpora, Pemuda Muhammadiyah mengembalikan uang 2 milyar dari Kemenpora.
“Pasal 9 yang tertera dalam perjanjiann ini tentang Kewajiban dan Sanksi, apabila Pihak Kedua tidak memenuhi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat 2 beserta lampiran dalam perjanjian kerjasama ini, maka perjanjian kerjasama ini batal demi hukum,” tutur Ahmad.
Tidak hanya itu, dalam surat perjanjian tersebut juga dikatakan Fanani bahwa Pihak Kedua wajib mengembalikan uang yang diberikan.
“Ada ketentuan, Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh dana bantuan. Maka, ini sebagai komitmen kami, kami kembalikan,” pungkas Ahmad Fanani seperti dikutip Panjimas.com. [DP]