NEW YORK, (Panjimas.com) — Free Rohingya Coalition (FRC) akan menyelenggarakan konferensi internasional di Barnard College, Universitas Columbia, di New York, Amerika Serikat (AS) pada 8 dan 9 Februari mendatang.
Konferensi yang akan digelar selama dua hari, dengan partisipasi para cendekiawan terkenal dunia, utusan PBB, aktivis dan pengungsi, akan menyerukan akuntabilitas dan perlindungan bagi minoritas nasional di Myanmar, demikian menurut pernyatan FRC, Jumat (01/02).
“Ini adalah konvergensi yang jarang terjadi antara akademisi dan aktivis yang berasal dan dengan keahlian tentang Burma [Myanmar], dengan para pelaku kemanusiaan dan praktisi hukum pidana internasional,” papar FRC, dikutip dari AA.
FRC adalah kelompok aktivis global terkemuka yang dipimpin oleh dan untuk orang-orang Rohingya, menurut pernyataan tersebut.
Rohingya, yang dikategorikan PBB sebagai etnis paling teraniaya di dunia, Mereka telah menghadapi ketakutan sejak belasan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.
Sejak 25 Agustus 2017, hampir 24.000 Muslim Rohingya telah terbunuh oleh pasukan negara Myanmar, menurut laporan oleh Ontario International Development Agency (OIDA).
Lebih dari 34.000 warga etnis Rohingya juga dilemparkan ke dalam api, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, kata laporan OIDA, berjudul “Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terungkap.”
Sekitar 18.000 perempuan dan anak perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah warga Rohingya dibakar dan 113.000 lainnya dirusak, tambahnya.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, kebanyakan anak-anak, dan wanita, melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke negara tetangga Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan penumpasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.
PBB juga mendokumentasikan pemerkosaan massal, pembunuhan – termasuk bayi dan anak kecil – pemukulan brutal, dan penghilangan yang dilakukan oleh pasukan negara Myanmar. Dalam laporannya, para penyelidik PBB mengatakan pelanggaran semacam itu mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.[IZ]