• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kasusnya Tak Layak Diteruskan, LBH Pelita Umat Desak Pembebasan Moh Suherman

15 Jul 2018
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Kasusnya Tak Layak Diteruskan, LBH Pelita Umat Desak Pembebasan Moh Suherman
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, (Panjimas.com) — Atas kasus yang masih mendera kliennya maka penasihat hukum atas nama LBH Pelita Umat meminta penegakan hukum dan keadilan serta dibebaskannya Moh Suherman atas segala tuduhan yang dialamatkan pada dirinya.

“Klien kami, Drs. Moh.Suherman ditangkap dan ditahan pada tanggal 26 Juni 2018 atas dugaan tindak pidana ITE yaitu berupa penyebaran (share) dokumen photo atau gambar,” ujar Khozinudin SH perwakilan Tim LBH Pelita Umat.

Hal itu terkait diduga ada perjanjian tertanggal 25 Desember 2017 antara DR H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi SH (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto. Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur, STh (Badan Musyawarah Antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia Kota Bekasi, dan Pdt. Dr.Subagio Sulistyo (Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia/PGPI Kota Bekasi) terkaitn dukungan Pilkada kota bekasi.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Hal ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/1283/K/VI/2018/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 25 juni 2018 atas nama Pelapor Pdt. Yohanes Nur,” urai Nur Khozinudin SH

Oleh karena itu, pihak penasihat hukum hendak menegaskan bahwa kliennya yang bernama Drs. Moh.Suherman hanyalah menyebarkan dokumen photo atau gambar, tidak mengedit, tidak mengubah bentuk, juga tanpa menambahkan kalimat provokatif berupa ujaran kebencian yang dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ujaran kebencian haruslah memuat adanya status atau kalimat yang dibuat berupa ungkapan tertentu melalui frasa atau kalimat tertentu pada dokumen photo/gambar yang dimaksud, atau dalam kalimat terpisah yang menyertainya, yang berisi ujaran kebencian,” tandas Khozinudin SH

Sementara dokumen photo atau gambar tersebut menurut Tim LBH tidak berisi kalimat ujaran kebencian, melainkan berisi kalimat yang diduga ada perjanjian atau surat perjanjian bersama antara DR. H. Rahmat Effendi dengan para pendeta dan gereja terkait dukungan pada Pilkada kota Bekasi.

“Bahwa sebagaimana diketahui, DR. Rahmat Efendi telah mengunjungi klien kami dan menyatakan telah memaafkan. Karenanya, kasus ini sudah selayaknya tidak perlu dilanjutkan karena akan berpotensi memantik disharmoni sosial ditengah masyarakat kota Bekasi,” tuturnya.

Apalagi jika materi dugaan adanya kesepakatan antara gereja dengan DR. Rahmat Efendi dalam konten yang diduga hoax, menjadi materi pendalaman dalam persidangan yang diulang-ulang dan diketahui publik karena terbuka untuk umum.

Jika diteruskan, kasus ini akan memunculkan praduga kebenaran isi dokumen perjanjian dan ini dapat mencederai proses Pilkada kota bekasi yang telah selesai dan dimenangkan DR. Rahmat Efendi.

“Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, kami tim pembela dan pemberi bantuan hukum dari LBH PELITA UMAT, menyatakan :

Pertama, kasus yang disangkakan kepada klien kami sangat sumir, tidak layak diteruskan karenanya demi hukum harus segera dihentikan.

Kedua, jika dilanjutkan kasus ini akan semakin menegaskan betapa hukum tajam kepada umat Islam dan orang kecil, sementara tumpul kepada pejabat dan umat yang lain. Jika aktivis atau umat Islam yang dilaporkan, proses pidana berjalan cepat laksana kilat.

Tetapi jika aduan terkait para penista agama dan penebar SARA yang menyakiti umat Islam, polisi lamban dalam mengambil tindakan.

Ketiga, menghimbau kepada segenap umat Islam, aktivis Islam, para ulama, ustadz, para habaib, khususnya yang tinggal di kota bekasi untuk ikut serta mengawal kasus, sebab kasus serupa tidak hanya menimpa klien kami tapi juga menimpa Shodikin, dari Ponpes Al Khairot Kota Bekasi,” tandasnya.[ES]

 

 

 

Tags: aktivis islamheadlinesLBH Pelita UmatMoh SuhermanNur KhozinudinUU ITEWalikota Bekasi Rahmat Effendi
ShareTweetSend
Previous Post

PPPA Daarul Qur’an Resmi Dapat Izin Laznas

Next Post

Sekjen PBB Tegaskan ‘Tak Ada Penyelesaian Militer Bagi Konflik Suriah’

Next Post
Sekjen PBB Himbau Konflik Suriah Diseleseikan Secara Internal

Sekjen PBB Tegaskan ‘Tak Ada Penyelesaian Militer Bagi Konflik Suriah’

Dewan Keamanan PBB Perpanjang Mandat UNAMID di Darfur, Sudan

Dewan Keamanan PBB Perpanjang Mandat UNAMID di Darfur, Sudan

Dewan Keamanan PBB Berlakukan Embargo Senjata di Sudan Selatan

Dewan Keamanan PBB Berlakukan Embargo Senjata di Sudan Selatan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Pendirian Cafe dan Lapangan Padel Ditolak Warga Karena Dekat Pesantren

Pendirian Cafe dan Lapangan Padel Ditolak Warga Karena Dekat Pesantren

27 Jan 2026
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Kasusnya Tak Layak Diteruskan, LBH Pelita Umat Desak Pembebasan Moh Suherman

Kasusnya Tak Layak Diteruskan, LBH Pelita Umat Desak Pembebasan Moh Suherman

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

Peristiwa Ghadir Khum dan Kebatilan Hujjah Syiah

Peristiwa Ghadir Khum dan Kebatilan Hujjah Syiah

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.