• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home PARENTING Muslimah

Setelah Ticino, St.Gallen Swiss Akan Gelar Referendum Pelarangan Burqa

24 Sep 2018
in Muslimah
Reading Time: 2 mins read
A A
Diskriminatif, Muslimah di Swiss Dilarang Kenakan Burqa
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JENEWA, (Panjimas.com) — Pemerintah Swiss dikabarkan akan menggelar referendum di wilayah St.Gallen. Referendum ini digelar untuk menentukan pelarangan penggunaan burqa ataupun cadar berwajah di ruang publik St.Gallen.

Undang-undang yang diadopsi Parlemen St.Gallen akhir tahun lalu telah diusulkan untuk disahkan berdasarkan suara publik pada Ahad (23/9).

Dalam undang-undang tersebut tertulis, “Siapa pun yang membuat diri mereka tidak dapat dikenali dengan menutupi wajah mereka di ruang publik, dan dengan demikian membahayakan keamanan publik atau perdamaian sosial serta agama akan didenda,” dikutip dari Al Jazeera News Channel.

Undang-undang itu disahkan parlemen daerah St.Gallen dengan dukungan partai-partai populis. Akan tetapi, Green Party dan Young Socialist telah menuntut agar diselenggarakan referendum mengenai undang-undang pelarangan burqa tersebut

Fredy Fassler, seorang sosialis yang bertanggung jawab atas keamanan dan keadilan di St.Gallen menilai, undang-undang tersebut bermasalah.

Menurutnya, dalam undang-undang itu tak dijelaskan secara spesifik tentang kapan seorang perempuan yang mengenakan burqa dianggap membahayakan publik.

“Saya khawatir sanksi tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang,” tukasnya.

Tahun lalu Pemerintah Swiss menentang prakarsa yang bertujuan menerapkan larangan burqa secara nasional. Setiap daerah harus menentukan sendiri apakah tindakan tersebut tepat dilakukan.

Awal tahun ini, dua koran lokal telah melakukan survei mengenai isu penggunaan burqa. Hasil survei menunjukkan, 76 persen responsden mendukung pelarangan burqa secara efektif. Sementara 20 persen responden lainnya menentang gagasan tersebut.

Swiss sendiri sebenarnya telah menjadi sorotan saat menyetujui larangan pembangunan menara masjid pada 2009 silam.

 

Burqa Dilarang di Ticino

Sebelumnya, mengenakan burka di tempat umum telah dilarang di daerah kanton Ticino yang berbahasa Italia, di wilayah Swiss Selatan, dilansir oleh Anadolu.

Hukum pelarangan burqa di ranah publik,mulai berlaku sejak Jumat (01/07/2016). Dengan adanya aturan hukum itu, maka setiap Muslimah yang berada di Swiss dilarang mengenakan burqa di toko-toko, restoran, ataupun gedung-gedung publik, apabila tetap bersikukuh maka Muslimah Swiss akan dikenakan denda hingga 10.000 franc Swiss (sekitar $ 10.280 dollar atau 135 juta rupiah).

Menurut laporan media Swiss, seorang wanita Swiss yang telah menjadi mualaf  telah memprotes keras larangan Burqa di kota Locarno dan mualaf Swiss itu telah didenda sebanyak 230 franc Swiss ($ 236 atau sekitar 3 juta rupiah).

Parlemen wilayah itu telah menyetujui referendum pada tahun 2013, akan tetapi  hingga saat ini referendum itu tidak diberlakukan .

Undang-Undang pelarangan burqa ini datang setelah adanya aturan hukum yang serupa di Perancis, Belanda, dan Belgia.

Untuk diketahui, di Swiss saat ini terdapat sekitar 420.000 Muslim yang mencakup sekitar 5 persen dari total penduduk Swiss, yakni 8,34 juta jiwa.

Kota Ticino di wilayah selatan Swiss, berbatasan langsung dengan Italia. Di kota ini terdapat 350.000 penduduk, atau sekitar 4,2 persen dari total populasi Swiss.

Pada bulan November 2015, Parlemen di Ticino mengeluarkan undang-undang yang melarang pemakaian niqab dan burqa, pakaian tradisional yang biasa dikenakan oleh para muslimah di banyak negara Muslim – sebuah pakaian seperti jubah yang menutupi seluruh tubuh.

Denda atas palanggaran aturan ini berkisar dari 100 franc sampai 10.000 franc ($ 104- $ 10,369).

Sayangnya aturan ini diskrimantif terhadap umat Muslim, Hukum ini hanya berlaku untuk muslimah yang mengenakan cadar dan tidak untuk jenis penutup wajah lainnya, seperti yang dikenakan oleh para hooligan atau demonstran.

Tiap tahunnya terdapat ratusan muslimah dari Arab Saudi yang mengunjungi kota Ticino dan mereka biasanya mengenakan niqab.

Wisatawan dari dunia Arab tiap tahunnya memesan 40.000 pemesanan kamar hotel dan biasanya mengunjungi pada saat musim panas. Hukum Ticino secara eksplisit tidak mengecualikan wisatawan.[IZ]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Burqa dilarangheadlinesIslamophobia EropaIslamophobia SwissPelarangan Burqa di SwissSt.Gallen Swiss
ShareTweetSend
Previous Post

Irlandia Berkomitmen Akui Palestina Sebagai Negara Merdeka

Next Post

Ketua Genam Minta KY Periksa Hakim yang Menangkan Pemilik Miras di Papua

Next Post
Jumlah Korban Tewas Akibat Miras Menjadi 89 Orang

Ketua Genam Minta KY Periksa Hakim yang Menangkan Pemilik Miras di Papua

Pihak Keluarga Protes Perlakuan Zalim atas Ustadz Ba’asyir yang Sudah Tua dan Sakit-sakitan

Hadang Pemurtadan, Ustadz Abdul Rachim: Lembaga Sosial Harus Bersinergi

Taman Budaya Benyamin Sueb Diresmikan, Anies Baswedan Penuhi Janjinya

Taman Budaya Benyamin Sueb Diresmikan, Anies Baswedan Penuhi Janjinya

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Diskriminatif, Muslimah di Swiss Dilarang Kenakan Burqa

Setelah Ticino, St.Gallen Swiss Akan Gelar Referendum Pelarangan Burqa

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.