• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kriminalisasi Ajarannya, Sikat Duitnya

10 Mar 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
“Zakat Murni Hak Kaum Muslimin”
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, memangkas gaji PNS sebesar 2,5 persen atas nama zakat menuai banyak kontroversi. Pasalnya, pihak pemerintah melalui Menteri Agama akan memberlakukan gagasan zakat profesi sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk pembiayaan pembanguan infrastruktur. Tidak hanya zakat profesi, sebelumnya triliunan rupiah dana haji milik umat dilirik untuk digunakan membiayai pembangunan infrastruktur juga.

Menyikapi hal itu, ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati menilai, wacana tersebut justru dijadikan politisasi kendati kebijakannya berguna untuk kebaikan umat. “Masalah zakat ini tidak bisa dilihat dari perspekti politik, tidak bisa dilihat dari perspektif sosial. Tapi harus dilihat dari perspektif agama,” ujar Reni di kompleks Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (okezone.com, 9/2/2018)

Slogan “Gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo” yang menggambarkan keadaan bumi pertiwi yang memiliki kekayaan alam melimpah, tentram dan makmur serta amat subur tanahnya hanyalah sebuah mimpi yang sulit terwujud. Bagaimana tidak, kekayaan alam negeri yang melimpah ruah memang terdapat diperut bumi pertiwi namun pemiliknya adalah asing, bukan milik negri secara utuh.

Tentu kita tidak lupa, pada Desember 2017 Kementerian Agama mengambil langkah cepat untuk menarik seluruh soal mata pelajaran Fiqh yang berkonten jihad dan khilafah. Pihak Kemenag berasumsi bahwa tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama terkait materi Khilafah. Kendatipun kenyataannya materi tersebut dimuat dalam silabus. Hal ini menunjukkan bahwa, Kemenag merasa khawatir dan tidak yakin dengan kemampuan guru dalam membawakan materi Fiqh berkonten jihad dan Khilafah. Ada indikasi bahwa Kemenag merasa cemas jika materi jihad dan khilafah diajarkan maka semakin banyak kaum muslim yang faham. Padahal, telah nyata dan jelas bahwa jihad dan khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam. Lalu, mengapa Kemenag seakan sedang menyebarkan virus islamophobia ditengah mayoritas kaum muslim itu sendiri?

Zakat Berdalih ‘Asnaf’ Pembangunan

Dengan berbagai polemik yang sengaja dimunculkan, jelas pemerintah tidak berpihak kepada Islam. Lalu mengapa mereka terus mengincar harta kaum muslim dengan dalih kemaslahatan? Inilah kebobrokan sistem politik hari ini. Mereka berusaha menjauhkan agama dari rakyatnya bahkan menjauhkan agama dari negara. Seakan negara boleh ikut campur urusan agama, namun agama sendiri tidak mencampuri urusan politik negara. Meski demikian, mereka tetap ‘memalak’ uang hasil kerja yang telah nyata menjadi hak milik individu. Seiring dengan berkembangnya era modern, syari’at yang dimuat dalam Fiqh pun turut mengalami perkembangan. Dalam Fiqh modern, praktik-praktik zakat dimodifikasi sedemikian rupa. Hingga akhirnya muncullah gagasan zakat profesi. Sementara Islam telah mensyariatkan zakat agar dibagikan kepada delapan asnaf. Jika zakat profesi digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, lalu infrastruktur tersebut masuk kedalam asnaf yang mana?

Itulah pentingnya negara harus bisa mengolah sendiri kekayaan alamnya. Dalam hal mengurusi negara, agama tidak boleh dipisahkan darinya. Sebab, agamalah yang akan mengatur roda perekonomian demi kesejahteraan rakyatnya. Untuk perkara pembangunan infrastruktur misalnya, negara dapat membiayainya dengan harta kepemilikan umum seperti freeport, gas, batubara dll. Islam mensyariatkan hukum-hukum tentang distribusi kekayaan ketengah masyarakat. Islam megatur distribusi harta kekayaan melalui pewajiban zakat dan pembagiannya kepada delapan golongan orang-orang yang berhak menerimanya, pemberian hak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan milik umum, pemberian kepada seseorang dari harta negara dan pembagian waris.[RN]

 

Penulis, Masni.,S.Pd.

Member of Akademi Menulis Kreatif

 

Tags: Menagzakat
ShareTweetSend
Previous Post

Marak Kecelakaan Konstruksi, Senator Jakarta Minta Evaluasi Total Proyek Infrastruktur

Next Post

KAMMI & Komunitas AMI Bali Ajak Pengunjung CFD Donor Darah

Next Post
KAMMI & Komunitas AMI Bali Ajak Pengunjung CFD Donor Darah

KAMMI & Komunitas AMI Bali Ajak Pengunjung CFD Donor Darah

Indonesia Dukung Deklarasi Cotonou untuk Al Quds

Indonesia Dukung Deklarasi Cotonou untuk Al Quds

Teror Ulama, Babinsa Tambun Bekasi Himbau Warga Jaga Keamanan Masjid

Teror Ulama, Babinsa Tambun Bekasi Himbau Warga Jaga Keamanan Masjid

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
“Zakat Murni Hak Kaum Muslimin”

Kriminalisasi Ajarannya, Sikat Duitnya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.