• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home CITIZENS

Kekerasan pada Anak Merupakan Problem Sistemik, Pemberatan Hukuman Saja Bukanlah Solusi

3 Nov 2015
in CITIZENS, Suara Pembaca
Reading Time: 3 mins read
A A
Kekerasan pada Anak Merupakan Problem Sistemik,  Pemberatan Hukuman Saja Bukanlah Solusi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Hari – hari tiada luput diberitakan tentang kekerasan anak di berbagai media. Semakin bertambah hari, angka kekerasan semakin meningkat.Pusat Data dan Informasi (Pudastin) kemensos mencatat, terdapat 4,1 juta anak mengalami berbagai macam masalah. (indopos.co.id). Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per April 2015, mencatat terjadi 6.006 kasus kekerasan anak di Indonesia. Di antaranya 3.160 kasus berkait dengan pengasuhan, 1.764 kasus berkait pendidikan, 1.366 kasus terkait kesehatan dan NAPZA dan 1032 kasus disebabkan oleh cyber crime dan pornografi. Angka ini meningkat tajam bila dibandingkan dengan catatan Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2013, dimana terjadi sekitar 1620 kasus kekerasan.(republika.co.id).

Solusi setengah-setengah

Kian meningkatnya kasus kekerasan yang menimpa anak membuktikan bahwa negara ini telah gagal dalam melindungi anak. Itulah negara demokrasi kapitalis. Dengan karakter yang melekat pada sistem kapitalis ini, yakni negara sebatas pembuat regulasi akan meniscayakan munculnya beragam masalah, termasuk masalah gangguan keamanan bagi warganya. Negara juga telah bertindak abai dengan menyerahkan perlindungan anak dan masalah sosial lainnya kepada keluarga. Pelemparan tanggungjawab ini dapat dilihat dari beberapa statemen pejabat negara, di antaranya : pernyataan presiden bahwa keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam membangun peradaban bangsa (pikiran-rakyat.com). Mendikbud menyatakan peran orang tua amat penting dalam kerangka penguatan insan. (kemendikbud.co.id). Sementara Mensos menyatakan perempuan dituntut untuk menjadi pilar yang membentengi anak-anak untuk tidak terjerumus pada tindakan asosial. (republika.co.id).

Tidak dipungkiri mengenai pentingnya keluarga dalam membentengi anak. Namun nampak adanya ketidaksinkronan antara komitmen negara (melalui pernyataan beberapa pejabat) tentang peranan keluarga dengan kebijakan yang dikeluarkan. Produk kebijakan negara acap kali kontraproduktif dengan tujuan perlindungan anak. Misalnya dapat kita lihat pada kebijakan yang mengharuskan kaum ibu untuk memasuki dunia kerja yang eksploitatif demi mendongkrak ekonomi keluarga. Program pengarusutamaan gender yang gencar dilakukan, membuat kaum ibu menyerbu pos pos kerja di sektor publik meninggalkan keluarganya. Hal ini tentu akan menghalangi fungsi kaum ibu sebagai pendidik , pembimbing dan pembina bagi anak-anaknya.

Di sisi lain terdapat ironi, ketika keluarga ditetapkan sebagai pembina dan penjaga moral anak, namun pada waktu yang sama negara memfasilitasi bisnis dan media yang menawarkan racun kepornoan. Akibatnya anak mudah menjadi korban kekerasan, atau bahkan menjadi pelaku kekerasan baik fisik maupun seksual.

Semua ini menunjukkan bahwa solusi yang dibuat negara bersifat setengah-setengah. Alih-alih dapat menuntaskan problemnya, justru menurunkan masalah baru membuat semakin rumitnya problem keluarga dan sosial. Adalah logis bila problem kekerasan terhadap anak tidak mampu untuk diselesaikan. Sungguh negara telah gagal menjadi pelindung bagi rakyatnya.

Permasalahan anak membutuhkan perubahan Sistem

Banyak pihak telah melakukan pembahasan dan berusaha mencari solusi agar tindak kekerasan ini tidak terulang. Beragam solusi agar pelaku menjadi jera juga telah dilontarkan oleh beberapa pakar. Diantaranya hukuman yang dapat memberikan efek jera yaitu dengan hukuman berat atau dikebiri secara permanen. Namun perlu dikaji ulang: benarkah hukuman tersebut mampu menghentikan problem kekerasan terhadap anak, mengingat akar masalahnya tidak tersentuh? Menelaah apa yang menjadi akar permasalahan, agaknya dapat memberikan harapan dapat dirampungkanya problem ini. Ibarat dokter yang hendak melakukan pengobatan , maka langkah pertama adalah mendiagnosa jenis penyakit pasien, bukan sekedar menghilangkan gejalanya. Bila diagnosanya tepat, obat yang diberikan bisa diharap menyembuhkan.

Dengan analisa fakta, kita menemukan bahwa penyebab berulangnya kasus kekerasan terhadap anak ini menyangkut banyak faktor : kebijakan kebijakan ekonomi negara yang tidak pro-rakyat, lemahnya sistem hukum, buruknya sistem penerangan dan pers. Semua ini merupakan produk dari sistem kapitalis. Sebagai sistem produk akal manusia, maka penerapan sistem ini jauh dari suasana ar-ruh, yaitu kesadaran akan hubungan hamba sebagai makhluk dengan pencipta. Kasus kekerasan pada anak sesungguhnya lahir dari kekebasan yang dibawa oleh ideologi kapitalisme ini. Oleh karena itu untuk menyelesaikan problem kekerasan pada anak , pedofilia dan penyimpangan perilaku seksual lain tidak bisa diselesaikan secara parsial, sungguh dibutuhkan solusi yang bersifat sistemik. Solusi tuntas terhadap masalah ini adalah diterapkanya syariah Islam.

Syariah Islam Solusi Tuntas Problem Kekerasan Anak

Syariah Islam mewajibkan bagi negara untuk menanamkan akidah yang kuat, membangun ketakwaan bagi rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan hal ini kepada urusan individu sebagaimana pandangan kapitalis yang mengagungkan HAM itu. Hal ini ditempuh melalui mekanisme sistemik, terutama sistem pendidikan, baik formal maupun non formal melalui beragam institusi dan sarana. Penanaman keimanan secara sistemik akan menjauhkaan rakyat dari dominasi sikap hedonis yang mengutamakan kepuasan materi. Melalui penerapan syariah Islam, negara tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi terjadi, karena hal itu bertentangan dengan ketentuan syariat.

Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat juga menjadi fokus perhatian negara, baik yang menyangkut kebutuhan pokok yang bersifat individual (sandang, pangan, papan) maupun kebutuhan pokok yang bersifat komunal (keamanan, kesehatan dan pendidikan) melalui mekanisme yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan penerapan politik ekonomi Islam rakyat memiliki peluang yang luas dalam akses ekonomi dan pelayanan publik. Di samping itu harta akan terdistribusi secara merata sehingga rakyat terbebas dari kemiskinan.

Penerapan syariat Islam akan mengurangi faktor –faktor pemicu kekarasan. Kalaupun ada yang melakukan, maka penerapan sistem sanksi sesuai syariat akan membentegi masyarakat dan membuahkan efek jera. Kasus yang menimpa Putri Nur Fauziah, di Jakarta Barat misalnya, kepada pelakunya yaitu Agus Darmawan akan diganjar hukuman mati karena melakukan sodomi dan pembunuhan. Dengan penerapan syariat Islam ini akan berjalan fungsi pencegahan sehingga tindak kriminial tidak terus menyebar . Itulah efektifnya syariah Islam dalam hal mencegah tindak kriminal. Syariat ini hanya dapat diterapkan dalam konteks Khilafah Islamiyah, di samping juga ada kewajiban di pundak kaum muslimin untuk menegakkanya. Wallahu a’lamu bishawab.

Penulis: Susmiyati, Pengajar SMP di Tulungagung.

 

 

 

Tags: headlineskekerasan anaksyariat Islam
ShareTweetSend
Previous Post

Innalillahi, Ardias Pratama Bocah yang Kakinya Remuk Terlindas Truk Tutup Usia

Next Post

Awas, Banyak Roti Terbuat dari Lemak Babi

Next Post
Awas, Banyak Roti Terbuat dari Lemak Babi

Awas, Banyak Roti Terbuat dari Lemak Babi

DPR Berencana Usut Dana APBD Tolikara Yang Digunakan Untuk Wisata ke Israel

DPR: Jangan Sampai Surat Edaran Kapolri Menjadi Alat Kekuasaan

Bom Alam Sutera: Apakah Karena Pelakunya Non Muslim, Sehingga Perlakuannya Berbeda?

Bom Alam Sutera: Apakah Karena Pelakunya Non Muslim, Sehingga Perlakuannya Berbeda?

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kekerasan pada Anak Merupakan Problem Sistemik,  Pemberatan Hukuman Saja Bukanlah Solusi

Kekerasan pada Anak Merupakan Problem Sistemik, Pemberatan Hukuman Saja Bukanlah Solusi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.