JAKARTA, Panjimas – Seperti diketahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, UUD 1945, Kebinekaan & NKRI. Pada prinsipnya tidak boleh satupun manusia hidup di bumi Indonesia ini melakukan tindakan-tindakan diskriminatif dan menabrak kaidah-kaidah hukum terhadap suatu warga negaranya.
Atas dasar itulah perjuangan panjang dari Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk mendapatkan keadilan terus dilakukan agar Habib Rizieq bisa dibebaskan dari segala tuduhan yang dipaksakan dan tanpa syarat apapun juga.
“Penetapan Penahanan yang dilakukan oleh Wakil Pengadilan Tinggi DKI terhadap HRS cenderung di paksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya. Terlebih Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak Surat Permohonan Kasasi yang kami ajukan atas penetapan dimaksud. Sementara untuk ancaman hukuman 1 tahun di kerumunan Megamendung, JPU menyampaikan kasasi MALAH DITERIMA,” ujar Aziz Yanuar SH. MH ketika memberikan keterangan tertulisnya kepada Panjimas.
Berkenaan hal tersebut maka dirinya bersama Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab akan menyampaikan SURAT KEBERATAN DAN PROTES kepada Pengadilan Negeri Jaktim dan Mahkamah Agung RI pada hari Jum’at, (27/8/2021) pukul: 09.00 Wib di PN Jakarta Timur kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung RI
Dalam pernyataan pers yang diterima media, Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan kalau di Mata Hukum kita semua sama. Tetapi dimata Penegak Hukum kita tidak sama.
“Kami telah tegas dari awal untuk memilih POSISI TEGAS MELAWAN KEDZALIMAN dan KETIDAKADILAN,” ujarnya pada hari Jumat, (27/8/2021)
“Selama hayat masih di kandung badan maka dalam perjuangan tidak akan ada kata selesai. NKRI HARGA MATI,KEADILAN SAMPAI MATI..!,” pungkasnya