Oleh:
Achmad Buchary Muslim | Mahasiswa Magister (S2) Ekonomi Syariah IAI SEBI
DALAM beberapa dekade terakhir, industri halal telah berkembang menjadi salah satu sektor ekonomi yang paling menjanjikan di dunia. Halal tidak lagi dipahami semata-mata sebagai persoalan hukum agama yang mengatur makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi umat Islam. Kini, halal telah menjadi standar mutu, keamanan, kebersihan, dan kepercayaan yang diakui secara global. Tidak mengherankan jika banyak negara, termasuk negara-negara non-Muslim, berlomba-lomba mengembangkan industri halal untuk merebut pasar dunia yang nilainya mencapai triliunan dolar setiap tahun.
Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia semestinya berada di garis depan dalam perkembangan industri halal global. Jumlah penduduk Muslim yang sangat besar merupakan modal yang tidak dimiliki oleh banyak negara lain. Selain itu, Indonesia memiliki jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Jika potensi ini dapat dikelola dengan baik, Indonesia bukan hanya menjadi konsumen produk halal terbesar, tetapi juga dapat menjadi produsen dan eksportir utama produk halal dunia.
Namun, harapan besar tersebut ternyata masih menghadapi berbagai hambatan. Salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan oleh pelaku usaha adalah proses sertifikasi halal yang dianggap belum sepenuhnya ramah terhadap UMKM. Di atas kertas, pemerintah telah mewajibkan sertifikasi halal melalui berbagai regulasi yang bertujuan melindungi konsumen Muslim. Akan tetapi, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala yang membuat banyak pelaku usaha kesulitan memperoleh sertifikat halal.
Persoalan ini menjadi menarik untuk dikaji karena di satu sisi sertifikasi halal merupakan kebutuhan yang sangat penting, tetapi di sisi lain mekanisme yang ada terkadang justru dirasakan sebagai beban oleh kelompok usaha yang paling membutuhkan dukungan.
Sertifikasi Halal yang Belum Sepenuhnya Inklusif
Saya memandang bahwa masalah utama dalam tata kelola sertifikasi halal di Indonesia bukan terletak pada substansi kebijakannya, melainkan pada implementasinya. Tidak ada yang meragukan pentingnya sertifikasi halal. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, kehadiran jaminan halal merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen untuk memperoleh produk yang sesuai dengan keyakinannya.
Namun demikian, sebuah kebijakan yang baik harus mampu dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks sertifikasi halal, masih banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan proses administrasi yang rumit, biaya yang cukup besar, kurangnya pendampingan, serta keterbatasan informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh.
Bagi perusahaan besar yang memiliki staf khusus dan sumber daya memadai, berbagai persyaratan tersebut mungkin bukan persoalan berarti. Akan tetapi, bagi pelaku UMKM yang sehari-harinya harus mengurus produksi, pemasaran, hingga distribusi produk secara mandiri, proses sertifikasi sering kali menjadi pekerjaan tambahan yang melelahkan.
Kondisi ini menimbulkan paradoks. Negara ingin mendorong seluruh produk bersertifikat halal, tetapi pada saat yang sama sebagian pelaku usaha justru mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Akibatnya, tujuan untuk memperluas ekosistem halal nasional berjalan lebih lambat dibandingkan yang diharapkan.
Lebih jauh lagi, terdapat kesenjangan antara jumlah pelaku usaha di Indonesia dan jumlah produk yang telah memperoleh sertifikasi halal. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha masih berada di luar sistem sertifikasi halal yang dibangun pemerintah. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia akan sulit diwujudkan.
Perspektif Maṣlaḥah: Regulasi Seharusnya Memudahkan
Dalam perspektif hukum Islam, keberadaan suatu kebijakan harus selalu diarahkan pada terwujudnya kemaslahatan masyarakat. Konsep ini dikenal dengan istilah maṣlaḥah. Para ulama menjelaskan bahwa tujuan syariat Islam adalah menghadirkan kemudahan, keadilan, dan kesejahteraan bagi manusia.
Karena itu, saya melihat bahwa sertifikasi halal tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi pelaku usaha. Sertifikasi halal harus diposisikan sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Konsumen memperoleh kepastian terhadap produk yang dikonsumsinya, sementara pelaku usaha mendapatkan nilai tambah yang meningkatkan daya saing produknya.
Persoalannya muncul ketika mekanisme yang dibangun justru menciptakan kesulitan baru. Jika biaya sertifikasi terlalu mahal bagi usaha kecil, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kemudahan yang menjadi salah satu tujuan syariat. Jika birokrasi terlalu panjang dan rumit, maka semangat pelayanan publik yang seharusnya hadir dalam kebijakan halal menjadi berkurang.
Dalam kaidah fikih terdapat prinsip:
المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Kaidah ini mengajarkan bahwa ketika masyarakat menghadapi kesulitan dalam menjalankan suatu kewajiban, maka negara dan otoritas terkait perlu menghadirkan berbagai bentuk kemudahan tanpa menghilangkan substansi dari kewajiban tersebut.
Oleh karena itu, penyederhanaan prosedur sertifikasi halal sesungguhnya bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga merupakan tuntutan nilai-nilai syariah itu sendiri.
UMKM Tidak Boleh Menjadi Korban Kebijakan
UMKM merupakan sektor yang memiliki kontribusi sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Jutaan masyarakat menggantungkan hidupnya pada sektor ini. Ketika pemerintah berbicara tentang pembangunan ekonomi yang inklusif, maka UMKM seharusnya menjadi kelompok pertama yang mendapatkan perhatian.
Sayangnya, dalam banyak kasus, UMKM justru menjadi pihak yang paling rentan menghadapi beban regulasi. Persyaratan yang mungkin terasa sederhana bagi perusahaan besar bisa menjadi tantangan besar bagi usaha kecil.
Bayangkan seorang pedagang makanan rumahan yang hanya memiliki beberapa karyawan. Ia harus memikirkan bahan baku, produksi, pemasaran, pengemasan, hingga penjualan setiap hari. Ketika ia juga harus berhadapan dengan berbagai dokumen administrasi, proses audit, dan biaya sertifikasi, tidak sedikit yang akhirnya memilih menunda bahkan mengabaikan pengurusan sertifikat halal.
Padahal secara substansi produk yang mereka hasilkan mungkin sudah halal. Mereka menggunakan bahan baku halal, menjaga kebersihan proses produksi, dan berusaha menjalankan usaha secara jujur. Namun karena keterbatasan pengetahuan dan biaya, mereka belum mampu masuk ke dalam sistem sertifikasi formal.
Jika kondisi ini tidak segera diatasi, maka akan muncul ketimpangan antara pelaku usaha besar dan kecil. Perusahaan besar akan semakin mudah memperoleh akses pasar karena memiliki sertifikasi lengkap, sementara UMKM akan tertinggal meskipun produknya tidak kalah berkualitas.
Dalam jangka panjang, keadaan seperti ini berpotensi menghambat pemerataan ekonomi yang selama ini menjadi tujuan pembangunan nasional.
Membangun Ekosistem Halal yang Ramah dan Berkeadilan
Menurut saya, solusi terhadap persoalan ini tidak cukup hanya dengan menambah regulasi baru. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem halal yang benar-benar ramah bagi masyarakat.
Pertama, pemerintah perlu memperluas program sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Program yang sudah berjalan selama ini merupakan langkah positif, tetapi jumlah penerimanya masih perlu ditingkatkan agar manfaatnya dirasakan lebih luas.
Kedua, proses administrasi harus dibuat sesederhana mungkin. Digitalisasi memang penting, tetapi sistem digital juga harus mudah digunakan oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi teknologi. Jangan sampai digitalisasi justru menciptakan hambatan baru.
Ketiga, jumlah auditor halal perlu ditambah secara signifikan. Keterbatasan auditor sering kali menyebabkan proses sertifikasi berlangsung lama. Padahal kecepatan pelayanan merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu kebijakan publik.
Keempat, edukasi halal harus diperkuat. Banyak pelaku UMKM yang belum memahami manfaat strategis sertifikasi halal. Mereka hanya melihatnya sebagai kewajiban administratif, bukan sebagai investasi bisnis. Padahal sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Kelima, seluruh lembaga yang terlibat dalam sertifikasi halal perlu memperkuat koordinasi dan sinergi. Tumpang tindih kewenangan serta kurangnya harmonisasi kebijakan hanya akan memperpanjang proses yang seharusnya dapat diselesaikan dengan lebih efektif.
Penutup
Sertifikasi halal merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi syariah Indonesia. Kehadirannya tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan atau jumlah target sertifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana sertifikasi halal dapat diakses secara mudah, adil, dan terjangkau oleh seluruh pelaku usaha, terutama UMKM. Jangan sampai kebijakan yang dirancang untuk menghadirkan kemaslahatan justru berubah menjadi beban yang menghambat pertumbuhan usaha kecil.
Dalam perspektif Islam, kemaslahatan harus menjadi ruh dari setiap kebijakan publik. Oleh sebab itu, reformasi tata kelola sertifikasi halal bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan juga bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi. Jika pemerintah mampu menghadirkan sistem sertifikasi halal yang sederhana, murah, transparan, dan inklusif, maka Indonesia tidak hanya akan menjadi pasar halal terbesar di dunia, tetapi juga dapat menjadi pusat peradaban ekonomi halal yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Deklarasi Penggunaan AI
Artikel opini ini disusun dengan bantuan teknologi Artificial Intelligence (AI) pada tahap pencarian ide, penyusunan kerangka, dan pengembangan argumentasi. Seluruh proses penyuntingan, penyesuaian substansi, serta tanggung jawab akademik atas isi tulisan tetap berada pada penulis.*
















