Jakarta (Panjimas.com)–Hampir satu bulan setelah permohonan penyelesaian perselisihan organisasi diajukan kepada Majelis Tahkim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 4 Mei 2026, hingga saat ini belum terdapat respons maupun informasi resmi mengenai tindak lanjut pemeriksaan perkara yang diajukan oleh kepengurusan hasil Konferensi Cabang X PCNU Jakarta Timur. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum organisasi atas sengketa yang saat ini sedang menunggu penyelesaian melalui mekanisme konstitusional Nahdlatul Ulama.
Permohonan tersebut diajukan oleh KH. Dr. Didi Supandi, Lc., M.A. selaku Rais Syuriyah Terpilih dan Azaz Rulyaqien, M.M. selaku Ketua Tanfidziyah Terpilih PCNU Jakarta Timur hasil Konferensi Cabang X yang berlangsung pada 30 November 2024. Dalam permohonan tersebut, Pemohon meminta Majelis Tahkim memeriksa dan memutus sengketa terkait penolakan pengesahan hasil Konferensi Cabang serta penerbitan Surat Keputusan Karteker PCNU Jakarta Timur.
Pemohon menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Majelis Tahkim PBNU sebagai lembaga penyelesaian perselisihan internal organisasi. Namun demikian, hingga menjelang satu bulan sejak permohonan diterima, belum terdapat pemberitahuan mengenai registrasi perkara, agenda persidangan, maupun proses pemeriksaan awal yang lazim dilakukan dalam penyelesaian sengketa organisasi.
Selain menunggu kepastian dari Majelis Tahkim, Pemohon juga menyoroti kejanggalan yang muncul dalam penerbitan Surat Keputusan Karteker PCNU Jakarta Timur tertanggal 29 April 2026. Padahal Konferensi Cabang X yang memilih kepengurusan PCNU Jakarta Timur telah selesai dilaksanakan pada 30 November 2024.
Rentang waktu yang mencapai lebih dari satu tahun tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Apabila memang terjadi kekosongan kepengurusan sebagaimana menjadi dasar penunjukan karteker, mengapa langkah tersebut baru dilakukan setelah berlalu sekian lama sejak Konferensi Cabang selesai dilaksanakan. Sebaliknya, apabila terdapat keberatan terhadap hasil Konferensi Cabang, maka semestinya persoalan tersebut terlebih dahulu memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum organisasi yang berlaku.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum organisasi. Jangan sampai warga Nahdliyin Jakarta Timur terus-menerus berada dalam ketidakjelasan akibat proses yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang pasti,” ujar perwakilan Pemohon.
Pemohon menegaskan bahwa substansi persoalan ini bukan sekadar menyangkut kepengurusan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hasil forum permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang, marwah organisasi, serta tegaknya prinsip keadilan dan tabayyun dalam tata kelola Nahdlatul Ulama.
Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses penyelesaian sengketa di Majelis Tahkim, Pemohon berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari berbagai langkah yang berpotensi memperumit keadaan, termasuk rencana maupun wacana penyelenggaraan Konferensi Cabang ulang sebelum terdapat putusan resmi dari Majelis Tahkim PBNU.
Menurut Pemohon, langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban organisasi, menghindari munculnya konflik baru, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum organisasi yang kuat dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
Pemohon mendesak Majelis Tahkim PBNU agar segera memberikan kepastian mengenai status permohonan yang telah diajukan sejak 4 Mei 2026 serta memulai proses pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan. Kepastian tersebut diperlukan demi menjaga kepercayaan warga Nahdliyin terhadap mekanisme penyelesaian sengketa internal dan demi mengakhiri ketidakpastian organisasi yang telah berlangsung cukup lama di PCNU Jakarta Timur.
Pemohon tetap berkomitmen menempuh seluruh jalur organisasi sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama dan berharap Majelis Tahkim segera menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan, kepastian hukum, dan marwah jam’iyah.*
















