• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home INSPIRASI

Cukuplah Allah Sebagai Saksi dan Penjamin

19 Jun 2014
in INSPIRASI, Salafus Shalih
Reading Time: 5 mins read
A A
Cukuplah Allah Sebagai Saksi dan Penjamin
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panjimas.com- Al Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau menyebutkan seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil yang meminta hutang seribu dinar kepada laki-laki lain yang juga dari Bani Israil. Pemilik uang berkata, “Datangkan saksi-saksi kepadaku agar mereka menyaksikannya.” Laki-laki itu menjawab, “Cukuplah Allah sebagai saksi.” Pemilik uang berkata, “Datangkanlah seorang penjamin.” Laki-laki itu berkata, “Cukuplah Allah sebagai Penjamin.” Pemilik uang berkata, “Kamu benar.”

Lalu pemilik uang memberikan kepadanya untuk jangka waktu tertentu. Penghutang ini pun menyeberangi lautan dan menunaikan kepentingannya, kemudian dia mencari perahu yang memulangkannya karena tempo hutang telah hampir habis. Dia tidak mendapatkan perahu, maka dia mengambil sebatang kayu dan melubanginya. Dia memasukkan seribu dinar ke dalamnya dan sepucuk surat kepada temannya, kemudian dia menutupnya dengan kuat dan membawanya ke laut.

Dia berkata, “Ya Allah sungguh Engkau mengetahui aku berhutang kepada fulan seribu dinar. Dia meminta seorang penjamin kepadaku, lalu aku menjawabnya, ‘Cukuplah Alah sebagai Penjamin.’ Dia rela dengan-Mu. Dia meminta seorang saksi kepadaku, maka aku menjawabnya, ‘Cukuplah Allah sebagai saksi.’ Lalu dia rela dengan-Mu. Dan aku telah berusaha mendapatkan perahu untuk memberikan haknya, tetapi aku tidak mendapatkannya. Dan sekarang aku menitipkannya kepada-Mu.”

Lalu dia melemparkannya ke laut hingga ia masuk ke dalamnya, lalu dia kembali. Dalam kondisi tersebut dia terus mencari perahu agar bisa pulang ke kotanya. Lalu pemilik uang keluar melihat-lihat, mungkin ada sebuah perahu yang datang membawa uangnya. Dia pun menemukan kayu yang berisi uang tersebut. Dia mengambilnya sebagai kayu bakar untuk keluarganya. Manakala dia menggergaji kayu itu, dia menemukan uangnya dan sepucuk surat.

Selanjutnya, laki-laki yang berhutang itu pulang dengan membawa seribu dinar. Dia berkata kepada pemilik uang, “Aku terus berusaha mencari perahu agar bisa membawa uangmu, tetapi aku tidak mendapatkannya sehingga aku datang kepadamu sekarang ini.” Pemilik uang bertanya, “Apakah kamu mengirim sesuatu kepadaku?” Dia menjawab. “Aku katakan kepadamu bahwa aku tidak mendapatkan perahu sebelum aku datang sekarang ini.” Pemilik uang berkata, “Sesungguhnya Allah telah menunaikannya untukmu melalui apa yang kamu kirim di kayu itu. Sekarang, ambillah seribu dinarmu ini dengan baik.”

Takhrij Hadis

Riwayat ini diriwayatkan oleh Bukhori dalam Shahihnya secara lengkap dengan lafadz yang aku sebutkan dalam Kitabul Kafalah, bab kafalah dan hutang, 4/469, no.2291.

Bukhari meriwayatkannya secara singkat di beberapa tempat dalam shahihnya. Dalam Kitab Zakat, bab apa yang dihasilkan dari laut, 3/362, no.1498. Dalam Kitabul Buyu’, bab berdagang di laut, 4/299, no.2063.

Bukhari meriwayatkannya dalam Kitabul Istiqradh, bab jika memberinya hutang untuk tempo tertentu, 5/66, no.2404. Dalam Kitabul Luqathah, bab jika menemukan kayu atau cemeti di laut, 5/85, no.2430.

Bukhari meriwayatkannya dalam Kitabusy Syurut, bab syarat dalam hutang, 5/352, no. 2734, Dalam Kitabul Isti’dzan, bab dengan siapa penulisan di mulai,11/48, no.6261.

Hadis diriwayatkan secara muallaq oleh Bukhari di seluruh riwayat dalam Shahihnya kecuali di Kitabul Buyu’, 4/299. Di bagian akhirnya dia menyambungnya dengan berkata, “Abdullah bin Shalih menyampaikan kepadaku. Al-Laits menyampaikannya kepadaku.”

Ibnu Hajar menyebutkan orang-orang yang meriwayatkannya secara maushul dalam Ash-Shahih, dan lainnya dalam kitab-kitab Sunan. (Fathul Bari(3/363, 4/470)).

Penjelasan Hadis

Di dalam hadis ini Rasulullah menyampaikan kepada kita tentang seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil yang memerlukan modal untuk berdagang. Dia menemui salah seorang pemilik harta yang dikenal biasa memberi hutang kepada orang-orang. Dia meminta hutang dalam jumlah yang besar, seribu dinar. Pemilik uang meminta agar dia menghadirkan saksi-saksi atas hutang yang akan dibayarkan kepadanya. Laki-laki ini menjawab, “Cukuplah Allah sebagai saksi.” Lalu pemilik uang memintanya agar menghadirkan penjamin yang bertanggung jawab jika dia tidak mampu membayar. Penghutang menjawab, “Cukuplah Allah sebagai Penjamin.”

Pemilik uang ini adalah laki-laki shalih. Dia tidak membantah penghutang manakala dia mengucapkan apa yang diucapkannya. Dia menjawab, “Kamu benar.” Lalu dia memberikan uang yang dia minta tanpa saksi dan penjamin. Dia ridha dengan kesaksian dan jaminan Allah. Keduanya pun sepakat tentang waktu pembayaran.

Penghutang pergi membawa uang itu. Ia naik perahu dan menuanaikan keperluannya. Mnakala tempo pembayaran hamper tiba, dia tidak mendapatkan perahu yang bisa membawanya pulang. Dia sangat sedih ketika mengingkari janji yang telah dia sepakati sendiri. Bagaimana tidak, sedangkan dia telah menjadikan Tuhanya sebagai saksi dan mengangkat-Nya sebagai penjamin. Dia telah berjanji untuk melunasi.

Akalnya menemukan cara untuk mengirim uang itu kepada pemiliknya. Uang itu dimasukkan di sebuah kayu setelah dilubanginya dan diiringi sepucuk surat yang menjelaskan keadaan sebenarnya yang menghalanginya untuk datang, kemudian dia menutup lubang kayu itu dengan rapat dan melemparkannya ke laut. Dia tidak lupa menitipkannya kepada Rabbnya.

Pada waktu itu belum tersedia sarana-sarana transfer melalui teleks atau faks atau telepon yang hanya memerlukan hari atau jam. Mobil dan pesawat juga belum ada. Tidak ada sarana yang memadai pada waktu itu, maka dia mengirim uang itu dengan cara yang unik dan aneh.

Laki-laki itu bukanlah orang bodoh dan tolol. Dia hanya melakukan apa yang dia mampu lakukan dan menyerahkan urusannya kepada Allah. Dia menghadap kepada Allah dengan benar agar menyampaikan uang itu kepada pemiliknya. Dia menyadari Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Kamu bisa melihat keyakinan, iman dan tawakal kepada Allah melalui doa yang dia panjatkan kepada Allah ketika dia melempar kayu yang berisi uang itu ke laut. “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku berhutang seribu dinar kepda fulan, dia meminta penjamin kepadaku, lalu akku jawab, ‘Cukuplah Allah sebagai Penjamin’. Dan dia rela dengan-Mu. Lalu dia memintaku seorang saksi dan aku berkata, ‘Cukuplah Allah sebagai Saksi’. Dia pun ridha kepada-Mu. Sesungguhnya aku telah berusaha mencari perahu untuk mengirim haknya, tetapi aku tidak mendapatkan, dan aku menitipkannya kepada-Mu.”

Dan tanpa ragu Allah menjaga kayu yang berisi uang ini. Dialah yang mengarahkan ombak-ombak lautan agar melemparkan kayu itu kearah kota di mana pemiliknya berada. Allah pula yang menggerakkan keinginan pemilik uang agar pergi ke pantai pada hari itu, waktu ketika kayu itu tiba di pantai. Allah lah yang memunculkan keinginan orang ini untuk memungutnya dan memerintahkan keluarganya agar membelahnya sesampainya dia di rumah. Jika satu dari kemungkinan-kemungkinan di atas tidak ada, maka kayu itu tidak akan sampai pada laki-laki si pemilik uang. Mungkin saja kayu itu tengelam di dasar lautan, lebih-lebih berisi uang yang tidak sedikit. Kayu dalam kondisi seperti itu biasanya tenggelam dan tidak mengambang di permukaan air. Mungkin saja kayu itu diambil oleh perahu yang lewat di tempat tersebut. Mungkin saja ombak melemparkannya ke daratan lain yang jauh dari kota pemilik uang. Seandainya laki-laki itu sama sekali tidak keluar ke pantai atau dia pergi ke sana sesaat sebelum atau sesudah kayu itu sampai, jika satu dari kemungkinan ini terjadi, maka kayu itu tidak akan sampai kepadanya.

Dialah Allah. Dialah yang menjaganya, yang menggerakkan ombak dan menentukan waktu tiba kayu itu di hari ketika pemilik harta keluar pantai. Hari itu adalah hari pembayaran hutang yang telah disepakati.

Ketika peluang terbuka bagi laki-laki penghutang, dia pun langsung pulang menemui pemilik harta dengan membawa seribu dinar yang lain, karena khawatir uang yang dikirimkannya tidak sampai kepadanya. Dia datang menjelaskan alasannya dan menerangkan sebab ketidak hadirannya pada waktu yang telah disepakati. Dia menyampaikan apa yang membahahagiakan dirinya dan menenagkan jiwanya. Dia bersyukur kepada Allah atas karunia dan nikmat-Nya. Pemilik uang itu memberitakan apa yang dia beritakan. Di luar dugaan, uang itu telah sampai kepadanya. Ombak telah membawanya dan tiba tepat pada waktu pembayaran yang telah disepakati. Semua itu adalah berkat rahmat Allah, penjagaan dan pengaturan-Nya.

Sumber:  DR. Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar, Shahih Qashashin Nabawi.(habibi)

 

Tags: cukuplah Allah sebagai saksiheadlinesmuraqabahtawakal
ShareTweetSend
Previous Post

Penduduk Mosul: Keadaan Mosul Sekarang Jauh Lebih Baik

Next Post

100 Warga Muslim Nigeria Tenggelam, saat Larikan Diri dari Pasukan Bersenjata Kristen

Next Post
100 Warga Muslim Nigeria Tenggelam, saat Larikan Diri dari Pasukan Bersenjata Kristen

100 Warga Muslim Nigeria Tenggelam, saat Larikan Diri dari Pasukan Bersenjata Kristen

Keutamaan Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Dukungan Warga Ma’an Untuk ISIS

Dukungan Warga Ma'an Untuk ISIS

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Cukuplah Allah Sebagai Saksi dan Penjamin

Cukuplah Allah Sebagai Saksi dan Penjamin

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.