• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home ISLAMIA Fiqih

Berapa Lama Seorang Musafir Mendapatkan Keringanan/Rukhsoh Dalam Shalat?

4 Jul 2014
in Fiqih, ISLAMIA
Reading Time: 2 mins read
A A
Berapa Lama Seorang Musafir Mendapatkan Keringanan/Rukhsoh Dalam Shalat?
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panjimas.com – Pertanyaan: “Saya berasal dari pulau Jawa,kemudian karena pekerjaan,saya ditugaskan di Banda Aceh dan belum tahu berapa lama saya akan tinggal. Apakah selama saya di Banda Aceh,saya adalah musafir yang mendapatkan rukhsoh/keringanan dalam shalat?(Eko Sutarno-Kebumen)

Jawaban:Dalam masalah ini,para Ulama banyak yang berbeda pendapat tentang sampai kapan seseorang dianggap sebagai seorang musafir dan di beri rukhsoh dalam melaksanakan shalat

Sebagian ulama berpendapat ada batasan tertentu untuk musafir dan sebagian lainnya berpendapat tidak ada batasan bagi musafir selagi ia masih mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya meski ia merantau selama bertahun-tahun

Berkata Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin:

“Permasalahan ini adalah termasuk permasalahan perbedaan pendapat yang banyak sekali pendapat-pendapat di dalamnya sehingga terdapat lebih dari dua puluh pendapat dari para ulama. penyebabnya adalah tidak ada di dalamnya hadist yang shahih dan kuat yang bisa menyelesaikan perselisihan”.

(As-Syarhul Mumti’ Ala Zaadil Mustaqni’, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Jilid 4 halaman 374)

Beliau menambahkan:

“Akan tetapi apabila kita kembali kepada yang sesuai dengan apa yang tampak dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, kita akan mendapati bahwasanya pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah pendapat yang shahih(benar), yaitu bahwasanya musafir tetap dianggap musafir, baik ia berniat tinggal lebih dari empat hari atau kurang dari empat hari. Yang demikian ini adalah karena keumuman dalil-dalil yang menjadi dasar atas di tetapkannya keringanan-keringanan bagi musafir tanpa batasan. Allah tidak memberi batasan dalam ayat Al-Qur’an, demikian pula Rasulullah tidak memberi batasan waktu tertentu yang menjadikan terputusnya hukum safar”

(As-Syarhul Mumti’ Ala Zaadil Mustaqni’, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Jilid 4 halaman 375)

Beliau menambahkan

“Pendapat yang rajih(benar dan kuat) adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,yaitu bahwasanya musafir tetaplah musafir selama ia tidak berniat salah satu dari dua perkara:

1. Tinggal secara mutlak

2. Menetap

Perbedaan keduanya adalah:

Orang yang menetap adalah orang yang berniat menjadikan tempat tersebut sebagai negeri tempat tinggalnya.
Dan orang yang tinggal secara mutlak adalah orang yang datang ke sebuah negeri lalu melihat bahwa kegiatan di negeri tersebut pesat atau menuntut ilmu di sana cukup kuat kemudian ia berniat tinggal secara mutlak tanpa menentukan batasan waktu atau pekerjaan, akan tetapi niatnya ia mukim karena negeri tersebut membuatnya tertarik disebabkan banyaknya ilmu atau pesatnya perniagaan atau karena ia adalah seorang pegawai pemerintah yang ditugaskan sebagai duta besar misalnya, maka hukum asal dalam hal ini adalah tidak adanya safar, karena ia telah berniat menetap, sehingga kami katakan, ‘hukum safar telah terputus baginya.

Adapun orang yang membatasi tinggalnya dengan suatu pekerjaan yang akan selesai (maksudnya pekerjaan akan selesai dalam jangka waktu tertentu) atau waktu yang akan selesai (maksudnya waktunya telah ditentukan dan telah diketahui batasnya), maka ini adalah tetap musafir dan tidak terlepas darinya hukum-hukum safar”.
[As-Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaadil Mustaqni’, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.  Jilid 4 halaman 378).

Wallahu a’lam.[Husain Fikry/S.A]

Tags: fiqihheadlineskajianrukhsoh bagi musafirrukhsoh shalatshalat musafir
ShareTweetSend
Previous Post

Tips Bagi Ibu Menyusui Saat Memutuskan Untuk Berpuasa

Next Post

Prabowo Pernah Gebukin SBY Sampai Bonyok

Next Post
Prabowo Pernah Gebukin SBY Sampai Bonyok

Prabowo Pernah Gebukin SBY Sampai Bonyok

MUI: Tutup Program Hipnotis di TV, Tak Mencerdaskan dan hanya Mengolok-olok

MUI: Tutup Program Hipnotis di TV, Tak Mencerdaskan dan hanya Mengolok-olok

Prabowo Tak Lulus Akmil Tahun 1973 Karena Gebukin SBY

Prabowo Tak Lulus Akmil Tahun 1973 Karena Gebukin SBY

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Berapa Lama Seorang Musafir Mendapatkan Keringanan/Rukhsoh Dalam Shalat?

Berapa Lama Seorang Musafir Mendapatkan Keringanan/Rukhsoh Dalam Shalat?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.