• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home ISLAMIA Fiqih

Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Wanita Haid di Bulan Ramadhan

8 Jul 2014
in Fiqih, ISLAMIA
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Wanita Haid di Bulan Ramadhan
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panjimas.com – Pertanyaan: Apa hukum membaca Al-qur’an bagi wanita yang sedang haid di bulan ramadhan?

Jawaban: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang melarang dan ada yang membolehkan dengan berbagai syarat dan ada pula yang membolehkan membaca Al-qur’an tapi dari hafalan surat/ayat yang sudah dihafalnya saja.

Pendapat Para Ulama yang Melarang

Syaikh Shalih Fauzan bin Abdullah Al Fauzan mengatakan:

Seorang wanita yang haid tidak boleh membaca Al-qur’an baik dengan memegang mushaf atau dengan hafalan karena dia sedang berhadats besar, orang yang berhadats besar seperti wanita haid tidak boleh membaca Al-qur’an karena Nabi -Shallallahu `alaihi wa sallam- tidak membaca Al-qur’an ketika sedang junub. Dan haid adalah hadats besar seperti junub yang mencegah seseorang membaca Al-qur’an.

Tetapi dalam keadaan takut lupa, yaitu jika wanita haid hafal beberapa surat Al-qur’an atau hafal Al-qur’an dan dia takut lupa jika tidak membaca, maka tidak mengapa dia membaca Al-qur’an dalam keadaan ini, karena hal itu darurat, sebab kalau dia tidak membaca Al-qur’an maka dia akan lupa.

(Wanita bertanya Ulama Menjawab(kumpulan fatwa tentang wanita muslimah) hal 118-119)

Pendapat Para Ulama yang Membolehkan

Syaikh Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan

Diperbolehkan bagi wanita haid untuk membaca Al-qur’an karena ada keperluan,seperti posisinya sebagai pengajar, ia boleh membacanya untuk mengajar. yang jelas bila ada keperluan untuk membaca Al-qur’an maka diperbolehkan baginya untuk membacanya meski dalam keadaan haid

(Fatawa Wa Rasailus Syaikh ibnu Utsaimin, 4/273)

Berkata Syeikh Bin Baz:

يجوز للحائض والنفساء قراءة القرآن في أصح قولي العلماء ؛ لعدم ثبوت ما يدل على النهي عن ذلك بدون مس المصحف، ولهما أن يمسكاه بحائل كثوب طاهر ونحوه، وهكذا الورقة التي كتب فيها القرآن عند الحاجة إلى ذلك

“Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil shahih yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344)

Ijma/Kesepakatan Para Ulama

Para ulama madzhab bersepakat bahwa tidak boleh menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang dalam keadaan suci, sedangkan membaca mushaf bagi wanita haid tanpa menyentuhnya di sinilah para ulama berselisih pendapat, yang lebih selamat hendaknya tidak usah membacanya kecuali dalam kondisi membutuhkannya, seperti takut lupa surat yang sudah di hafalnya.

(Kitab Fatawa Da’wah, Syaikh bin Baz hal 14)

Kesimpulan:Dibolehkan bagi wanita haid untuk membaca Al- qur’an baik dari hafalannya atau langsung membacanya dari Al-qur’an tetapi tidak boleh menyentuh Al-qur’an secara langsung, karena Allah berfirman mengenai Al-qur’an:

لا يمسه الا المطهرون

“Tidaklah menyentuhnya(Al-qur’an) kecuali orang-orang yang suci”(Al-Waqi’ah: 79)

Disarankan memegang Al-qur’an dengan penghalang seperti kain bersih atau sarung tangan, namun jika ia tidak membacanya sampai ia dalam keadaan suci maka itu lebih selamat/aman.

Wallahu a’lam.[Husain Fikry/S.A]

Tags: Haidhheadlineskajian fiqihkonsultasi syariahmembaca Al-qur'an ketika haidh
ShareTweetSend
Previous Post

Pemuda Muhammadiyah: Jakarta Post Sengaja Memuat Karikatur Hina Islam

Next Post

Hukum Bekerja di Bagian Perpajakan

Next Post
Hukum Bekerja di Bagian Perpajakan

Hukum Bekerja di Bagian Perpajakan

Hina Islam, PLI Akan Tempuh Jalur Hukum Untuk Menuntut Jakarta Post

Hina Islam, PLI Akan Tempuh Jalur Hukum Untuk Menuntut Jakarta Post

Ulama: Karikatur Jakarta Post Hina Islam & Umat Islam Seluruh Dunia

Ulama: Karikatur Jakarta Post Hina Islam & Umat Islam Seluruh Dunia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Wanita Haid di Bulan Ramadhan

Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Wanita Haid di Bulan Ramadhan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.