• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home ISLAMIA Fiqih

Hukum Jual Beli di Hari Jum’at

11 Jul 2014
in Fiqih, ISLAMIA
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Jual Beli di Hari Jum’at
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panjimas.com – Pertanyaan: Bagaimana hukum jual beli di hari Jum’at bagi laki-laki dan perempuan?(Nada – Ambon)

Jawaban: Hari Jum’at adalah hari mulia, di dalamnya ada shalat Jum’at yang mempunyai keistimewaan dibandingkan shalat fardhu yang lainnya, salah satunya tidak diperbolehkan berjual beli ketika shalat Jum’at berlangsung, Rasulullah bersabda:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS Al-Jumua’h : 9]

Karena di takutkan pekerjaan jual beli akan melalaikan umat Islam dari shalat Jum’at.

Kapan Waktu Dimulainya Larangan Jual Beli?

Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan tentang maksud nida’ (panggilan shalat/adzan) dalam ayat di atas, “Yang dimaksud dengan nida’ ini adalah nida’ kedua yang telah di contohkan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu apabila beliau keluar dan duduk di atas mimbar. Karena pada saat itu adzan dikumandangkan di depan beliau. Makanya adzan inilah yang dimaksud. Adapun nida’/adzan pertama yang telah ditambah oleh Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radliyallahu ‘Anhu adalah karena manusia (umat Islam) di kala itu semakin banyak.”

Dalam hadits As Saib bin Yazid Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata

كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ

“Dahulu adzan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dillakukan di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakr dan ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma. Namun, di masa ‘Utsman Radhiyallahu ‘Anhu karena terlalu banyaknya jama’ah, beliau menambahkan adzan sampai tiga kali di Zaura’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zaura’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912)

Ibnu Qudamah berkata:  “Adzan di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan adzan kedua tersebut, sama saja apakah adzan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).(Al Mughni : 2/145)

Jumhur Ulama bersepakat bahwa waktu dimulainya larangan berjual beli adalah pada adzan kedua.

Kepada Siapa Jual-Beli di Haramkan?

Jual beli diharamkan kepada siapa yang di wajibkan atasnya shalat Jum’at, yaitu lelaki muslim yang berakal,baligh,sehat,merdeka dan tidak dalam keadaan safar, maka orang yang tidak di wajibkan atasnya shalat jum’at maka jual beli di perbolehkan seperti jual beli antara dua wanita atau dua anak-anak. Jika salah satu yang melakukan jual beli adalah yang di wajibkan atasnya shalat Jum’at, maka keduanya berdosa karena saling tolong menolong dalam perbuatan dosa

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” [QS Al-Maidah: 2]

Kesimpulan: Jual beli ketika adzan kedua shalat Jum’at telah di kumandangkan tidak di perbolehkan, baik antara laki-laki dan laki-laki atau laki-laki dan perempuan, namun apabila jual beli antara perempuan dan perempuan maka hal itu di perbolehkan.

Wallahu a’lam[Husain Fikry/S.A]

Tags: headlineshukum jual belihukum jual beli di hari jum'atjual beli di hari jum'atkajian fiqihkonsultasi syariah
ShareTweetSend
Previous Post

Berpuasa tapi tetap Prima, Konsumsilah Habbatussauda

Next Post

Video Roket Pejuang Hamas Menghantam Mobil di Pemukiman Warga Israel

Next Post
Video Roket Pejuang Hamas Menghantam Mobil di Pemukiman Warga Israel

Video Roket Pejuang Hamas Menghantam Mobil di Pemukiman Warga Israel

Alwi Shihab Tokoh Pendukung Jokowi-Jk Bilang Konflik Israel-Palestina bukan Soal Agama

Alwi Shihab Tokoh Pendukung Jokowi-Jk Bilang Konflik Israel-Palestina bukan Soal Agama

Daulah Islamiyyah Distribusikan Zakat di Wilayah Raqqa

Daulah Islamiyyah Distribusikan Zakat di Wilayah Raqqa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hukum Jual Beli di Hari Jum’at

Hukum Jual Beli di Hari Jum’at

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.