• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home ISLAMIA Fiqih

Hukum Memelihara Anjing

10 Mar 2016
in Fiqih, ISLAMIA
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Memelihara Anjing
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(Panjimas.com) – Para ‘Ulama bersepakat bahwa tidak boleh memelihara anjing kecuali, untuk suatu kepentingan : berburu, menjaga rumah, dan kepentingan-kepentingan yang tidak dilarang secara syar’i.

Dalam mazhabAl- Malikiyyah sendiri yang berpendapat bahwa anjing tidak najis, akan tetapi yang najis hanyalah air liurnya saja, ada perbedaan pendapat antara para ulamanya :

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa memanfaatkan anjing untuk suatu kepentingan hukumnya makruh, kecuali untuk berkebun, atau menjaga pertanian, atau untuk berburu, atau kepentingan syar’i.

Sedangkan sebagian kalangan yang lain membolehkannya secara mutlak.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :

“ Barangsiapa yang memelihara anjing (tanpa suatu kepentingan) kecuali untuk menjaga perkebunan, atau berburu maka setiap hari pahalanya berkurang satu qiraath”.

*qirath adalah ukuran timbangan, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan besarannya, dikatakan bahwa satu qiraath = seperenam dirham

Dan dari Ibnu ‘Umar RA dari Nabi SAW bersabda :

مَنْاقْتَنَىكَلْبًاإِلاكَلْبَصَيْدٍأَوْمَاشِيَةٍنَقَصَمِنْأَجْرِهِكُلَّيَوْمٍقِيرَاطَانِ

“Barangsiapa yang memelihara anjing tanpa suatu kepentingan kecuali untuk menjagalahan pertanian atau berburu, maka pahalanya akan terus berkurang setiap harinya sebesar dua qiraath.” (HR. Muslim)

 Lalu, bagaimana jika memeliharanya untuk menjaga rumah, bolehkah?

Dalam hal ini Ibnu Qudamah berpendapat di dalam Syarhu al- Kabiir dan Al- Mughni:

“Tidak diperbolehkan (memelihara anjing) seperti telah disebutkan diatas, dan bias jadi boleh.”

Sedangkan mazhab Asy- Syafi’iyyah berpendapat :

“Jika tidak ada alasan (dari alasan-alasan kebolehan memelihara anjing diatas) maka memeliharanya saja (tanpa kepentingan) tidak boleh.”Dan sebagian dari mereka mengatakan boleh hukumnya memelihara ‘anak anjing’ yang bias dididik untuk kepentingan-kepentingan diatas.
IbnuQudamahdalamkitabnyaAl-Mughniberpendapat :

“Jika telah memelihara anjing untuk kepentingan berburu atau menjaga lahan pertanian misalnya kemudian pada suatu waktu tidak diandalkan untuk itu, maka jenjang waktu fakumnya sang anjing dalam bertugas ini dihukumi boleh.”

Kemudian  jika ada seseorang yang memelihara anjing pemburu tapi tidak dimanfaatkannya untuk berburu, maka bagaimana hukumnya?

Ada perbedaan pendapat di sini :

Pertama, Bisa dihukumi boleh karena Rasulullah SAW telah mengecualikannya untuk berburu secara mutlak.

Kedua, Dan bias juga dihukumi tidak boleh, karena dia memeliharanya tanpa ada keperluan, maka dia diserupakan seperti anjing peliharaan lainnya.

Ketiga, Sedangkan pendapat dari ArRaihaaniy mengatakan : “Tidak boleh memeliharanya karena Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk membunuhnya, maka jika memeliharanya saja tidak diperbolehkan, apalagi kemudian mengajarinya untuk berburu, alasan kebolehan mengajari itu karena adanya alasan kebolehan memeliharanya, maka mengajarinya menjadi haram hukumnya, maka sesuatu yang halal itu tidak bisa diambil dari sesuatu yang haram.”

Alasan lainnya karena anjing itu disifati seperti Syaiton, maka sesuatu yang mati/ dibunuh olehnya dilarang memakannya, hal ini dikiyaskan kepada hewan yang mati tercekik, selama matinya bukan karena disembelih, maka hukumnya seperti bangkai, haram memakan dagingnya. Wallahuta’alaa’lam. [NF]

 

Referensi : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Bab : Iqtina’u Al-Kalbi

 

Tags: Anjing Menurut IslamBoleh tidak Memelihara Anjing Dalam Islamheadlines
ShareTweetSend
Previous Post

Meski Ditolak Umat Islam, Menag Sebut Pendirian Gereja Santa Clara Bisa Dilanjutkan

Next Post

Mahmoud Abbas Tegaskan Masa Depan Palestina Adalah Yerusalem Sebagai Ibukota

Next Post
Mahmoud Abbas Tegaskan Masa Depan Palestina Adalah Yerusalem Sebagai Ibukota

Mahmoud Abbas Tegaskan Masa Depan Palestina Adalah Yerusalem Sebagai Ibukota

Muslimah Gaza Paling Terbebani  dan  Menderita Akibat Pengepungan Israel

Muslimah Gaza Paling Terbebani dan Menderita Akibat Pengepungan Israel

Zionis Israel Bunuh Seorang Muslimah Palestina di Yerusalem Secara Keji

Zionis Israel Bunuh Seorang Muslimah Palestina di Yerusalem Secara Keji

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Hukum Memelihara Anjing

Hukum Memelihara Anjing

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.