• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home ISLAMIA Fiqih

Bolehkah Berqurban dengan Kerbau, Banteng dan Ayam?

25 Aug 2016
in Fiqih, ISLAMIA
Reading Time: 4 mins read
A A
Bolehkah Berqurban dengan Kerbau, Banteng dan Ayam?
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANJIMAS.COM – Hewan yang boleh untuk dijadikan qurban adalah binatang ternak yaitu unta, sapi, domba serta  kambing. Dalilnya adalah firman Allah :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

“Dan bagi setiap umat, Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rizki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak .” (Qs. al-Hajj: 34)

Ibnu al-Mundzir meriwayatkan dari al-Hasan bin Shaleh bahwa dibolehkan berqurban dengan banteng (al-baqar al-wahsyi) . Ini juga pendapat Ibnu Hazm, bahkan beliau (Ibnu Hazm) membolehkan berqurban dengan binatang apa saja yang halal selama dia mempunyai kaki empat, begitu juga boleh berqurban dengan ayam. Beliau berdalil dengan perkataan Bilal radhiyallahu ‘anhu :

ما كنت أبالي لو ضحيت بديك

“Saya tidak peduli, walaupun anda berqurban dengan ayam jantan.” (Atsar ini diriwayatkan oleh Abdur Rozaq (8156) dan Ibnu Hazm di dalam al Muhalla ( 7/ 358 ) dengan sanad yang shahih).

Tetapi yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa qurban tidak sah kecuali dengan empat jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi, domba dan kambing.

Berikut ini keterangan dari masing-masing binatang ternak yang dibolehkan untuk berqurban dengannya menurut mayoritas ulama:

Pertama dan Kedua: Unta dan Sapi

Para ulama sepakat bahwa seekor sapi boleh untuk tujuh orang yang berqurban, tetapi mereka berbeda pendapat apakah seekor unta bisa untuk tujuh orang atau untuk sepuluh orang ?

Pendapat Pertama: Seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang.  Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata :

          نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318)

Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Jabir  bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata :

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَشْتَرِكَ فِى الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِى بَدَنَةٍ

“Kami keluar  bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Haji, maka beliau menyuruh kami untuk bersyarikat dalam satu unta dan sapi masing-masing untuk tujuh orang. (HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318)

Pendapat Kedua : Seekor sapi bisa  untuk tujuh orang. Sedangkan seekor unta untuk sepuluh orang. Ini adalah pendapat Ishaq dan Ibnu Huzaimah.

Dalilnya adalah hadist Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa beliau berkata :

كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرِنَا فَحَضَرَنَا النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْجَزُورِ عَشْرَةٌ وَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ

 “Kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha, maka kami pun bersyarikat satu ekor unta untuk sepuluh orang dan  seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Tirmidzi ( 1501), Ibnu Majah ( 3131 ) dengan sanad yang hasan).

Pendapat Ketiga : kalau berqurban, dibolehkan satu unta untuk sepuluh  orang, sedangkan dalam ibadah haji, satu ekor unta hanya bisa untuk tujuh orang saja. Ini pendapat Imam asy-Syaukani, beliau menggabungkan antara dalil-dalil yang ada.

Dari tiga pendapat di atas, maka yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang.

Jika tujuh orang yang bersyerikat tersebut berbeda niatnya, sebagian berniat qurban, sebagian berniat membayar nadzar, sebagian berniat mengambil dagingnya, maka dibolehkan.

Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/ 398 )

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب وسواء كان أضحية منذورة أو تطوعا

“Dibolehkan tujuh orang bersyerikat untuk qurban dengan satu unta atau satu sapi, baik itu dari satu keluarga atau dari keluarga yang berbeda-beda, atau bahkan dibolehkan sebagian dari yang tujuh orang itu hanya menginginkan dagingnya ( bukan berqurban ), tapi yang berqurban tetap sah. Dan ini berlaku bagi qurban karena nadzar atau qurban yang sunnah.”

Bolehkah ber-qurban dengan kerbau?

Para ulama Fiqh dan ahli Bahasa Arab menganggap kerbau satu jenis dengan sapi. Berikut ini pernyataan mereka :

Berkata al-Bujairmi di dalam Hasyiyah al-Bujairmi ‘ala al-Khatib  (13/217 ) :

          قَوْلُهُ : ( مِنْ الْبَقَرِ الْإِنْسِيِّ ) وَمِنْهُ الْجَامُوسُ وَإِنَّمَا قَيَّدَ بِذَلِكَ فِي الْبَقَرِ دُونَ غَيْرِهِ لِأَنَّ غَيْرَهُ لَمْ يُوجَدْ مِنْهُ وَحْشِيٌّ

“Perkataan (dari sapi jinak) termasuk di dalamnya kerbau. Disebutkan demikian untuk sapi saja, karena selain sapi (dari hewan qurban) tidak ada jenis yang liar.”

Di dalam Hasyiatu asy-Syarwani ( 7/44 ) disebutkan :

ويتناول البقرة جاموسا

“Sapi itu mencakup juga kerbau.”

Di dalam buku Masail Imam Ahmad ( 8/ 4027 ) disebutkan :

  قلت: الجواميس تجزئ عن سبعة؟

قال: لا أعرف خلاف هذا.

Saya bertanya : “Apakah kerbau bisa untuk tujuh orang? Beliau menjawab :  “Saya tidak tahu selain itu (bahwa kerbau bisa untuk tujuh orang).”

Di dalam buku al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah ( 8/158 )  disebutkan :

وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

“Para ahli fiqh telah menyamakan antara sapi dengan kerbau di dalam masalah hukum dan mereka menganggapnya satu jenis.”

Al-Fayumi di dalam kamus al-Mishbah al-Munir (1/108 )  mengatakan :

الجَامُوسُ نوع من البقر

“Kerbau termasuk jenis sapi.”

Ketiga :  Kambing   

Seseorang boleh berqurban satu kambing  untuk dirinya dan orang-orang yang di bawah tanggungannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya adalah hadits Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu’anhu bahwasanya dia berkata :

كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويُطعمون حتى تباهى الناس فصارت كما ترى

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang  menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya, maka mereka makan darinya dan memberikan makan darinya, sehingga manusia saling berbangga dengan hal itu, seperti yang anda lihat sekarang .” (HR. at-Tirmidzi ( 1505 ), Ibnu Majah ( 3147), al-Baihaqi ( 9/268 ). At-Tirmidzi berkata : “  Ini adalah Hadist Hasan Shahih. “. Berkata an-Nawawi di dalam ( al-Majmu’ ( 8/ 384 ) : “ Ini adalah hadist Shahih “ )

Ini dikuatkan dengan hadist Aisyah   yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberqurban dengan kambing  untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Sebelum menyembelih beliau berdo’a :

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“ Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan  dari umat Muhammad” ( HR. Muslim (1967)).

Sumber: Panduan Praktis Berqurban, Karya Dr Ahmad Zain An Najah
Tags: ahmad zain an najahayambantengheadlineskerbauqurban
ShareTweetSend
Previous Post

DPR Berencana Memasukan LGBT ke Pasal Asusila

Next Post

Kepala Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an: Sayang, 1450 Tahun Berlalu, Al-Qur’an Jadi Tertuduh Sumber Kekerasan

Next Post
Kepala Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an: Sayang, 1450 Tahun Berlalu, Al-Qur’an Jadi Tertuduh Sumber Kekerasan

Kepala Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur'an: Sayang, 1450 Tahun Berlalu, Al-Qur'an Jadi Tertuduh Sumber Kekerasan

Bersama ACT, Bukalapak Permudah Rakyat Indonesia Jalankan Ibadah Qurban

Bersama ACT, Bukalapak Permudah Rakyat Indonesia Jalankan Ibadah Qurban

Ketua DSKS: Pemda yang Terbitkan KTP Imigran Syiah, Penghianat Bangsa

Ketua DSKS: Pemda yang Terbitkan KTP Imigran Syiah, Penghianat Bangsa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Bolehkah Berqurban dengan Kerbau, Banteng dan Ayam?

Bolehkah Berqurban dengan Kerbau, Banteng dan Ayam?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.